Korupsi Transjakarta, Udar Pristono Didakwa Rugikan Negara 392 M

Laban Laisila | Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 13 April 2015 | 16:59 WIB
Korupsi Transjakarta, Udar Pristono Didakwa Rugikan Negara 392 M
Sidang Dakwaan Udar Pristono. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2015).

Udar dituntut dalam tiga perkara sekaligus, yakni dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta anggaran tahun 2012, 2013 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Victor Antonius, disebutkan bahwa selaku pengguna anggaran Udar tidak mengawasi pengadaan tersebut.

"Terdakwa tidak melakukan pengawasan secara benar, ‎sehingga  memperkaya pihak-pihak penyedia barang dan merugikan keuangan negara mencapai Rp392 miliar," kata Victor.

‎Atas kelalaian Udar bersama anak buahnya, Setyo Tuhu, Drajad Adhyaksa, dan Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto dalam aspek pengawasan telah memperkaya Direktur Utama (Dirut) PT New Armada Budi Susanto, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso, dan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon.

Selaku pengguna anggaran, Udar diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain serta pperusahaan. Selain itu dia juga melakukan pencucian uang dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013 tersebut.

"Sehingga dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12B, Pasal 11 UU Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU," terangnya.

Selain itu, kata Victor, kerugian negara yang timbul juga berasal dari pembayaran honor pekerjaan perencanaan, pekerjaan pengadaan bus transjakarta paket II. Kerugian itu akibat kelebihan pembayaran honor konsultan pengawas.

‎"Sebab, hasil pemeriksaan dari UGM Yogyakarta terhadap 29 unit transjakarta articulated tahun 2012 tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana ketentuan PP No 55/2012," ungkapnya.

 Dia menyebutkan, seluruh bus transjakarta juga tidak memenuhi persyaratan beban gandar maksimal, seluruh bus bermerek Yutong dan merek Ankai tidak dilengkapi alat pelindung tabung gas. Meski begitu, terdakwa Udar tetap menyetujui dan mengeluarkan pembayaran.

Sedangkan untuk pengadaan 18 unit bus transjakarta tahun 2012 sebagaimana uji teknis yang dilakukan ITB Bandung, diketahui 139 komponen spesifikasi teknis yang diperiksa ditemukan banyak item yang tidak memenuhi spesifikasi dalam kontrak. Namun terdakwa tetap menyetujui 18 unit bus tersebut.

"Terdakwa juga menyadarkan aset-aset yang dia miliki selama menjabat sebagai Kadishub DKI tahun 2010-2014. Dia menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat Kadishub mencapai Rp 6 miliar," beber Victor.

Penyamaran kekayaannya itu dilakukan dengan membeli satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, pembelian satu unit apartemen Tower Montreal lantai 9, membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.

‎Perlu diketahui, Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–32/F.2/ Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014. Sebelumnya, dua anak bua Udar yakni Drajad Adhyaksa dan Setyo Tuhu telah divonis.

Setyo selaku Ketua Panitia Pengadaan Bus Transjakarta tahun 2013 dipidana empat tahun penjara sedangkan Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dipidana lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Udar Rugikan Negara Rp9,5 M

Udar Rugikan Negara Rp9,5 M

Foto | Senin, 13 April 2015 | 16:52 WIB

Udar Pristono Ajukan Praperadilan

Udar Pristono Ajukan Praperadilan

Foto | Rabu, 18 Maret 2015 | 15:44 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Udar Pristono Masih Digaji Pemprov DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Udar Pristono Masih Digaji Pemprov DKI

News | Jum'at, 06 Februari 2015 | 18:09 WIB

Pemenang Tender Transjakarta Ditangkap Kejagung, Ahok: Biar Kapok

Pemenang Tender Transjakarta Ditangkap Kejagung, Ahok: Biar Kapok

News | Kamis, 05 Februari 2015 | 13:44 WIB

Terkini

Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik

Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:35 WIB

Hemat BBM, Kemenimipas Terapkan WFH hingga Pangkas Perjalanan Dinas Mulai April 2026

Hemat BBM, Kemenimipas Terapkan WFH hingga Pangkas Perjalanan Dinas Mulai April 2026

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:32 WIB

Kejagung Bidik Tersangka Pejabat di Kasus Korupsi Tambang Ilegal PT AKT

Kejagung Bidik Tersangka Pejabat di Kasus Korupsi Tambang Ilegal PT AKT

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:03 WIB

Suhu Bumi Naik 75 Persen, Pakar UGM Ungkap Dampak Cuaca Ekstrem hingga Krisis Pangan

Suhu Bumi Naik 75 Persen, Pakar UGM Ungkap Dampak Cuaca Ekstrem hingga Krisis Pangan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:56 WIB

Tambang Ilegal Bertahun-tahun Terbongkar ! Kejagung Tetapkan Bos PT AKT Tersangka Korupsi Batu Bara

Tambang Ilegal Bertahun-tahun Terbongkar ! Kejagung Tetapkan Bos PT AKT Tersangka Korupsi Batu Bara

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:23 WIB

Periode Akhir Arus Balik Lebaran, Pemudik Diimbau Gunakan Rest Area Alternatif

Periode Akhir Arus Balik Lebaran, Pemudik Diimbau Gunakan Rest Area Alternatif

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:15 WIB

Sempat Ditutup karena Kelapa Utuh, SPPG Seri Kuala Lobam Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup karena Kelapa Utuh, SPPG Seri Kuala Lobam Kembali Beroperasi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 08:15 WIB

Ketegangan di Selat Hormuz, Mengapa Indonesia Terlempar dari Daftar Jalur Hijau Militer Iran?

Ketegangan di Selat Hormuz, Mengapa Indonesia Terlempar dari Daftar Jalur Hijau Militer Iran?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 06:56 WIB

Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi

Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 06:00 WIB

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:29 WIB