Korupsi Transjakarta, Udar Pristono Didakwa Rugikan Negara 392 M

Laban Laisila, Erick Tanjung

Senin, 13 April 2015 | 16:59 WIB
Korupsi Transjakarta, Udar Pristono Didakwa Rugikan Negara 392 M
Sidang Dakwaan Udar Pristono. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2015).

Udar dituntut dalam tiga perkara sekaligus, yakni dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta anggaran tahun 2012, 2013 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Victor Antonius, disebutkan bahwa selaku pengguna anggaran Udar tidak mengawasi pengadaan tersebut.

"Terdakwa tidak melakukan pengawasan secara benar, ‎sehingga  memperkaya pihak-pihak penyedia barang dan merugikan keuangan negara mencapai Rp392 miliar," kata Victor.

‎Atas kelalaian Udar bersama anak buahnya, Setyo Tuhu, Drajad Adhyaksa, dan Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto dalam aspek pengawasan telah memperkaya Direktur Utama (Dirut) PT New Armada Budi Susanto, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso, dan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon.

Selaku pengguna anggaran, Udar diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain serta pperusahaan. Selain itu dia juga melakukan pencucian uang dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013 tersebut.

"Sehingga dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12B, Pasal 11 UU Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU," terangnya.

Selain itu, kata Victor, kerugian negara yang timbul juga berasal dari pembayaran honor pekerjaan perencanaan, pekerjaan pengadaan bus transjakarta paket II. Kerugian itu akibat kelebihan pembayaran honor konsultan pengawas.

‎"Sebab, hasil pemeriksaan dari UGM Yogyakarta terhadap 29 unit transjakarta articulated tahun 2012 tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana ketentuan PP No 55/2012," ungkapnya.

 Dia menyebutkan, seluruh bus transjakarta juga tidak memenuhi persyaratan beban gandar maksimal, seluruh bus bermerek Yutong dan merek Ankai tidak dilengkapi alat pelindung tabung gas. Meski begitu, terdakwa Udar tetap menyetujui dan mengeluarkan pembayaran.

Sedangkan untuk pengadaan 18 unit bus transjakarta tahun 2012 sebagaimana uji teknis yang dilakukan ITB Bandung, diketahui 139 komponen spesifikasi teknis yang diperiksa ditemukan banyak item yang tidak memenuhi spesifikasi dalam kontrak. Namun terdakwa tetap menyetujui 18 unit bus tersebut.

"Terdakwa juga menyadarkan aset-aset yang dia miliki selama menjabat sebagai Kadishub DKI tahun 2010-2014. Dia menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat Kadishub mencapai Rp 6 miliar," beber Victor.

Penyamaran kekayaannya itu dilakukan dengan membeli satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, pembelian satu unit apartemen Tower Montreal lantai 9, membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.

‎Perlu diketahui, Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–32/F.2/ Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014. Sebelumnya, dua anak bua Udar yakni Drajad Adhyaksa dan Setyo Tuhu telah divonis.

Setyo selaku Ketua Panitia Pengadaan Bus Transjakarta tahun 2013 dipidana empat tahun penjara sedangkan Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dipidana lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Udar Rugikan Negara Rp9,5 M

Udar Rugikan Negara Rp9,5 M

Foto | Senin, 13 April 2015 | 16:52 WIB

Udar Pristono Ajukan Praperadilan

Udar Pristono Ajukan Praperadilan

Foto | Rabu, 18 Maret 2015 | 15:44 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Udar Pristono Masih Digaji Pemprov DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Udar Pristono Masih Digaji Pemprov DKI

News | Jum'at, 06 Februari 2015 | 18:09 WIB

Pemenang Tender Transjakarta Ditangkap Kejagung, Ahok: Biar Kapok

Pemenang Tender Transjakarta Ditangkap Kejagung, Ahok: Biar Kapok

News | Kamis, 05 Februari 2015 | 13:44 WIB

Terkini

Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG

Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:15 WIB

Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK

Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:06 WIB

Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu

Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:02 WIB

Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo

Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:50 WIB

Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela

Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:40 WIB

Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!

Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:38 WIB

KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut

KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:33 WIB

Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif

Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:31 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat

Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:23 WIB

Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?

Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:23 WIB

×