"Sopi" Miras Tradisional Maluku Bakal Ditertibkan

Ardi Mandiri

Kamis, 23 April 2015 | 02:18 WIB
"Sopi" Miras Tradisional Maluku Bakal Ditertibkan
Ilustrasi mengonsumi minuman beralkohol (Shutterstock).

Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah Maluku, Abidin Wakano mengatakan, sopi (minuman keras tradisional Maluku) harus ditertibkan, sehingga tidak diminum di sembarang tempat, terutama di tempat umum.

"Untuk Ambon, Maluku secara luas, peredaran minuman keras secara bebas masih terjadi di mana-mana, termasuk juga minuman keras tradisional yang masih menjadi problematika bagi kita, mungkin sosialisasi yang belum kuat, selain itu, orang menganggap persoalan ini sepele, sudah menjadi kebiasan orang Maluku untuk minum minuman keras," katanya di Ambon, Rabu.

Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 tahun 2013 dan Perturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 tahun 2015, terkait pembatasan minuman beralkohol di level pengecer, sopi juga harus ditertertibkan karena sering menjadi pemicu perkelahian antarpemuda yang terkadang berujung pada pertikaian antarmasyarakat di desa-desa.

Selain itu, kebiasaan mengkonsumsi minuman keras dapat merusak kesehatan, sehingga jika dipandang dari segi "untung - rugi", sopi memiliki lebih banyak mudarat dari pada maslahat.

"Tidak bisa dipungkiri kalau kita di Maluku kebanyakan yang menjadi pemicu perkelahian adalah pemuda-pemuda yang mabuk, selain itu orang juga meminum minuman keras di ruang publik secara bebas, di pangkalan ojek, emperan rumah, ini kan juga tidak nyaman, mengganggu kenyamanan," katanya.

Abidin yang juga Direktur Ambon Reconciliation and Mediation Center (ARMC) mengatakan, pemerintah daerah harus memikirkan solusi tepat untuk menertibkan sopi, karena minuman keras yang terbuat dari hasil penyulingan nira tersebut juga menjadi salah satu sumber pendapatan bagi sebagian masyarakat Maluku yang tinggal di pedesaan.

"Peraturan daerah memang penting tapi sopi juga menjadi sumber pendapatan masyarakat di perkampungan, harus dipikirkan alternatif yang lebih produktif, proses perdagangannya juga bisa menjadi 'home industry' yang benar-benar menjanjikan untuk kehidupan masyarakat," ucapnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Duh, Minimarket di Bogor Masih Jual Alkohol

Duh, Minimarket di Bogor Masih Jual Alkohol

News | Rabu, 22 April 2015 | 00:43 WIB

Terkini

Tiyo Ardianto Ungkap Kronologi Dugaan Pemasangan Alat Pelacak, Sebut Sudah Diintai Sejak di Semarang

Tiyo Ardianto Ungkap Kronologi Dugaan Pemasangan Alat Pelacak, Sebut Sudah Diintai Sejak di Semarang

News | Senin, 15 Juni 2026 | 15:03 WIB

Asmara Tak Direstui! Lansia 70 Tahun di Penjaringan Nyaris Diculik dan Dianiaya

Asmara Tak Direstui! Lansia 70 Tahun di Penjaringan Nyaris Diculik dan Dianiaya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:58 WIB

Torehkan Prestasi Nasional, Tiga Sekolah Rakyat Raih Top 100 Excellence Award 2026

Torehkan Prestasi Nasional, Tiga Sekolah Rakyat Raih Top 100 Excellence Award 2026

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:58 WIB

Kejagung Tak Ampuni Tersangka Korupsi BGN, Pasal TPPU Menanti untuk Pulihkan Kerugian Negara

Kejagung Tak Ampuni Tersangka Korupsi BGN, Pasal TPPU Menanti untuk Pulihkan Kerugian Negara

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:42 WIB

Veronica Tan: Perempuan yang Berdaya Secara Ekonomi Lebih Kuat Hadapi Kekerasan

Veronica Tan: Perempuan yang Berdaya Secara Ekonomi Lebih Kuat Hadapi Kekerasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:36 WIB

Ada Apa? Rapat Perdana Anggaran BGN di DPR Mendadak Digelar Tertutup

Ada Apa? Rapat Perdana Anggaran BGN di DPR Mendadak Digelar Tertutup

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:35 WIB

Mendagri Teken SEB dengan Kepala BPS, Minta Pemda Dukung Sensus Ekonomi 2026

Mendagri Teken SEB dengan Kepala BPS, Minta Pemda Dukung Sensus Ekonomi 2026

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:34 WIB

Kritik Keras DPR Soal Anggaran Pendidikan 2027: Jangan Cuma Fokus Fisik, Guru Juga Butuh Sejahtera!

Kritik Keras DPR Soal Anggaran Pendidikan 2027: Jangan Cuma Fokus Fisik, Guru Juga Butuh Sejahtera!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:30 WIB

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Perangkat Desa Rp2,4 M! Libatkan 3 Kades Demi Kumpulkan Upeti

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Perangkat Desa Rp2,4 M! Libatkan 3 Kades Demi Kumpulkan Upeti

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:28 WIB

Pengamat Soroti Dominasi 'Geng Solo' di Kabinet Prabowo, Singgung Risiko Vacuum of Power

Pengamat Soroti Dominasi 'Geng Solo' di Kabinet Prabowo, Singgung Risiko Vacuum of Power

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:22 WIB