Array

Korban Peristiwa 1965: Jokowi, Kami Minta Direhabilitasi!

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 23 April 2015 | 08:18 WIB
Korban Peristiwa 1965: Jokowi, Kami Minta Direhabilitasi!
Presiden Joko Widodo di Istana Bogor. [Setpres]

Suara.com - Korban peristiwa 1965 menuntut Pemerintahan Joko Widodo merehabilitasi nama baik mereka sebagai salah satu pengakuan atas pelanggaran HAM berat yang terjadi masa itu yang dikenal dengan G30S PKI.

Endang Darsa, bekas anggota Pemuda Rakyat yang ditahan selama tujuh tahun tanpa pengadilan menegaskan, tak hendak mempersulit proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang sudah puluhan terjadi.

Dia juga menginginkan agar mereka yang pernah ditahan dinyatakan tidak bersalah oleh pemerintah dan pengakuan,

“Cukup mengatakan bahwa korban tidak bersalah dan nama kami direhabilitasi. soal ganti kerugaian itu soal nomor dua. Yang nomor satu itu kembalikan nama baik yang nomor satu itu kembalikan nama baik kami. Yang penting kami diakui,” kata Endang kepada suara.com saat dihubungi melalui telepon, Kamis (23/4/2015).

Meski sebetulnya dia menginginkan penyelesaian kasus yang adil melalui penyelidikan dan langkah hukum, namun dia memahami kesulitan proses yang panjang, apalagi sudah banyak pelaku yang sudah meninggal dunia.

“Buat kami sudah tidak ada dendam. Buat apa? Mereka sudah pada meninggal duluan,” kata Endang yang pernah ditahan dengan tuduhan ikut dalam pembunuhan para jenderal pada 1965 di Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Seperti diberitakan, Jaksa Agung HM Prasetyo menawarkan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat dengan langkah non yudisial, ketimbang langkah hukum yang lebih sulit karena kasus yang sudah berlangsung puluhan tahun lalu.

Jalan penyelesaian yang bisa diambil, kata Prsetyo, adalah rekonsiliasi antara keluarga korban dan pelaku.

 "Yang saya katakan non Yudisial adalah rekonsiliasi, kita tawarkan ke pihak bersangkutan baik korban, ahli waris, tentu para pelaku kalau ditemukan dan tentunya sulit ditemukan, nanti akan ada langkah lanjutnya seperti apa," usul HM Prasetyo usai menggelar rapat tertutup bersama sejumlah lembaga membahas kasus pelanggaran HAM berat, di Kejagung, Selasa (21/4/2015).

Sementara  Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak agar Jaksa Agung melanjutkan penyelidikan terhadap 7 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu ketimbang memilih jalan non yudsial, yakni rekonsiliasi.

Adapun 7 kasus yang dimaksud, yakni Kasus Talangsari-Lampung 1989; Penculikan dan Penghilangan Aktivis 1997/1998; Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998/1999; Wasior Wamena 2001/2003; Peristiwa 1965/1966, serta Penembakan Misterius 1982/1985.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI