Cabut Izin Benjina, BKPM: Dokumen KKP Belum Lengkap

Siswanto, Dian Kusumo Hapsari

Kamis, 23 April 2015 | 18:49 WIB
Cabut Izin Benjina, BKPM: Dokumen KKP Belum Lengkap
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Beberapa waktu lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku sudah melayangkan surat kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mencabut izin usaha PT Pusaka Benjina Resources di Maluku.

Pasalnya, perusahaan tersebut diduga telah melakukan banyak pelanggaran mulai dari praktik ilegal fishing dan kasus perbudakan kepada anak buah kapal asing.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis, mengaku sudah bertemu dengan Menteri Susi tentang surat pencabutan izin usaha PBR. Namun Azhar mengatakan BKPM belum bisa mencabut izin usaha PBR. Pasalnya, KKP belum melengkapi beberapa surat dan dokumen kepada BKPM.

"Suratnya sudah saya terima, tapi kan bukan hanya surat saja tapi harus disertai dokumen pendukung dan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan PBR. Ini kami minta ke KKP untuk segera dilengkapi," katanya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (23/4/22015).

Azhar menjelaskan saat ini perusahaan PBR sudah tidak bisa lagi menjalankan aktivitas usahanya. Hal ini dikarenakan surat izin penangkapan ikan dan surat izin kapal pengangkut ikan telah dicabut oleh KKP.

"Secara de facto semua izin itu sudah dicabut oleh KKP sendiri. Jadi secara hukum mereka juga sudah tidak beroperasi," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Asep Burhanudin, mengatakan Kementerian Kelautan telah mengusulkan kepada BKPM untuk membicarakan kelayakan operasi pemilik modal yang berinvestasi di Benjina.

Dia menjelaskan surat izin penangkapan ikan dan surat izin kapal pengangkut ikan yang dimiliki oleh perusahaan tersebut telah dicabut oleh KKP. Dengan demikian otomatis PBR sudah tidak bisa lagi beroperasi.

"Pusaka Benjina Resources resmi mencabut SIKPI dan SIPI kapal-kapal yang ada di sana. Untuk pencabutan surat izin perusahaan Pusaka Benjina Resources, kalau dicabut berarti seluruh kegiatan perikanan PBR di sana dihentikan," kata dia.

Azhar menjelaskan jika KKP ingin mencabut izin usaha PBR bukan hanya melampirkan surat saja, melainkan harus melalui beberapa proses agar perusahaan tersebut benar-benar tidak bisa beroperasi lagi.

"Dikeluarkan SIUP pra modal dikeluarkan KKP, dari kami izin prinsip, dari Kementerian transmigrasi dan Tenaga Kerja izin penggunaan tenaga asing, dari imigrasi tentang visa. Izin prinsip kami keluarkan 2011 dan izin usaha 2012," katanya.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kematian Saksi Kunci Perbudakan Tanda Ketidakberesan di Benjina?

Kematian Saksi Kunci Perbudakan Tanda Ketidakberesan di Benjina?

News | Kamis, 23 April 2015 | 06:29 WIB

Kasus Perbudakan, KKP Bertemu BKPM Bahas Perizinan PBR Benjina

Kasus Perbudakan, KKP Bertemu BKPM Bahas Perizinan PBR Benjina

News | Rabu, 22 April 2015 | 15:34 WIB

Terkini

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Bali | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Surakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44 WIB

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:30 WIB

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Jabar | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:29 WIB

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Jogja | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:35 WIB

×