Cabut Izin Benjina, BKPM: Dokumen KKP Belum Lengkap

Siswanto | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Kamis, 23 April 2015 | 18:49 WIB
Cabut Izin Benjina, BKPM: Dokumen KKP Belum Lengkap
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Beberapa waktu lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku sudah melayangkan surat kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mencabut izin usaha PT Pusaka Benjina Resources di Maluku.

Pasalnya, perusahaan tersebut diduga telah melakukan banyak pelanggaran mulai dari praktik ilegal fishing dan kasus perbudakan kepada anak buah kapal asing.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis, mengaku sudah bertemu dengan Menteri Susi tentang surat pencabutan izin usaha PBR. Namun Azhar mengatakan BKPM belum bisa mencabut izin usaha PBR. Pasalnya, KKP belum melengkapi beberapa surat dan dokumen kepada BKPM.

"Suratnya sudah saya terima, tapi kan bukan hanya surat saja tapi harus disertai dokumen pendukung dan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan PBR. Ini kami minta ke KKP untuk segera dilengkapi," katanya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (23/4/22015).

Azhar menjelaskan saat ini perusahaan PBR sudah tidak bisa lagi menjalankan aktivitas usahanya. Hal ini dikarenakan surat izin penangkapan ikan dan surat izin kapal pengangkut ikan telah dicabut oleh KKP.

"Secara de facto semua izin itu sudah dicabut oleh KKP sendiri. Jadi secara hukum mereka juga sudah tidak beroperasi," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Asep Burhanudin, mengatakan Kementerian Kelautan telah mengusulkan kepada BKPM untuk membicarakan kelayakan operasi pemilik modal yang berinvestasi di Benjina.

Dia menjelaskan surat izin penangkapan ikan dan surat izin kapal pengangkut ikan yang dimiliki oleh perusahaan tersebut telah dicabut oleh KKP. Dengan demikian otomatis PBR sudah tidak bisa lagi beroperasi.

"Pusaka Benjina Resources resmi mencabut SIKPI dan SIPI kapal-kapal yang ada di sana. Untuk pencabutan surat izin perusahaan Pusaka Benjina Resources, kalau dicabut berarti seluruh kegiatan perikanan PBR di sana dihentikan," kata dia.

Azhar menjelaskan jika KKP ingin mencabut izin usaha PBR bukan hanya melampirkan surat saja, melainkan harus melalui beberapa proses agar perusahaan tersebut benar-benar tidak bisa beroperasi lagi.

"Dikeluarkan SIUP pra modal dikeluarkan KKP, dari kami izin prinsip, dari Kementerian transmigrasi dan Tenaga Kerja izin penggunaan tenaga asing, dari imigrasi tentang visa. Izin prinsip kami keluarkan 2011 dan izin usaha 2012," katanya.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kematian Saksi Kunci Perbudakan Tanda Ketidakberesan di Benjina?

Kematian Saksi Kunci Perbudakan Tanda Ketidakberesan di Benjina?

News | Kamis, 23 April 2015 | 06:29 WIB

Kasus Perbudakan, KKP Bertemu BKPM Bahas Perizinan PBR Benjina

Kasus Perbudakan, KKP Bertemu BKPM Bahas Perizinan PBR Benjina

News | Rabu, 22 April 2015 | 15:34 WIB

Terkini

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:26 WIB

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:23 WIB

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:05 WIB

Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz

Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:00 WIB

Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan

Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:39 WIB

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:32 WIB

Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu

Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:32 WIB

Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir

Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:23 WIB