Jaksa Agung: Mary Jane Tetap Terpidana Mati

Esti Utami Suara.Com
Rabu, 29 April 2015 | 11:47 WIB
Jaksa Agung: Mary Jane Tetap Terpidana Mati
Komunitas Doa Hapuskan Hukuman Mati aksi menentang hukuman mati Mary Jane Veloso di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (28/4/2015). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung H.M. Prasetyo menegaskan, status Mary Jane Fiesta Veloso tetap terpidana karena eksekusi pidana matinya bukan dibatalkan melainkan hanya ditunda.

"Saya rasa statusnya tetap terpidana. Selanjutnya tentu akan kita lihat seperti apa nanti katanya di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015) usai mengunjungi lokasi eksekusi di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap.

Prasetyo yang dalam kesempatan itu didampingi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menambahkan Mary Jane sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) hingga dua kali.

Akan tetapi jika kasus hukum di Filipina bisa dijadikan novum baru, kata dia, Mary Jane memiliki peluang untuk mengajukan PK lagi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa PK dapat diajukan lebih dari satu kali.

"Kalaupun dia betul korban perdagangan manusia, tapi faktanya dia kedapatan membawa heroin ke Indonesia. Jadi, tidak meniadakan tanggung jawab pidana yang selama ini dilakukan oleh Mary Jane," katanya.

Menurut dia, penangguhan eksekusi pidana mati terhadap Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina karena terpidana tersebut dibutuhkan untuk mengungkap kasus perdagangan manusia itu.

"Mary Jane diminta untuk memberikan keterangan dan testimoni. Inilah yang menyebabkan kita menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan di Filipina, Mary Jane ditunda pelaksanaan eksekusi matinya. Saya katakan di sini adalah penundaan, bukan pembatalan karena bagaimanapun faktanya Mary Jane tertangkap tangan di Yogyakarta, di wilayah hukum Indonesia, memasukkan heroin ke Indonesia," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya menunggu hasil dari proses pemeriksaan kasus perdagangan manusia yang dilakukan oleh Filipina. Menurut dia, jika pemerintah Filipina membutuhkan keterangan dari Mary Jane, merekalah yang harus datang ke Indonesia.

"Jadi, selama diperlukan oleh Filipina untuk mengungkap kasus 'human trafficking', Mary Jane tetap berada di Indonesia," katanya.

Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan bahwa penundaan eksekusi tersebut disampaikan ketika Mary Jane masih berada di sel isolasi Lembaga Pemasyarakatan Besi, Nusakambangan, sehingga tidak dibawa ke lapangan tembak.

"Saat ini, Mary Jane sudah dipindahkan ke Lapas Wirogunan, Yogyakarta," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI