Respons Ucapan Jaksa Agung Soal Eksekusi Mati Ratusan Napi, Menko Yusril: Arahannya dari Presiden

Kamis, 06 Februari 2025 | 20:06 WIB
Respons Ucapan Jaksa Agung Soal Eksekusi Mati Ratusan Napi, Menko Yusril: Arahannya dari Presiden
Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Ham, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Impas) Yusril Ihza Mahendra menanggapi ucapan Jaksa Agung ST Burhanuddin, soal belum dilaksanakannya eksekusi hukuman mati terhadap 300 narapidana yang telah mendapatkan vonis.

Yusril mengatakan Indonesia, belum melakukan eksekusi terhadap narapidana hukuman mati karena banyak pertimbangan. Terlebih dalam 300 narapidana yang divonis mati ada warga negara asing.

Berdasarkan Pasal 270 KUHAP, eksekusi hukuman mati dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan selaku eksekutor. Sehingga, kejahatan atas perkara pidana hukuman mati merupakan tanggung jawab Kejaksaan.

Sebabnya, Yusril memaklumi pernyataan ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung soal eksekusi hukuman mati. Namun, Yusril menekankan, proses eksekusi hukuman mati hanya bisa dilaksanakan atas pertimbangan dan putusan Prabowo Subianto selaku Kepala Negara.

“Saya dapat memaklumi apa yang disampaikan oleh Pak Jaksa Agung,” saat di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

“Kami tetap berkoordinasi satu sama lain dan menyampaikan kepada presiden, apa pertimbangan presiden, apakah perlu dieksekusi atau mau dibagaimanakan. Pada akhirnya itu adalah arahannya dari Pak Presiden sendiri,” tambahnya.

Termasuk juga pemindahan narapidana ke negara asal mereka. Namun hal itu tentunya telah dibicarakan terlebih dahulu lewat pertemuan terbatas antara Presiden, Kapolri, dan Jaksa Agung.

“Termasuk juga kami melakukan transfer of prisoners ke negara lain, itu juga dibicarakan dengan Pak Presiden dan Pak Jaksa Adung, Pak Kapolri juga hadir dalam pertemuan rapat terbatas membahas tentang berbagai hal, termasuk juga masalah transfer of prisoners dan exchange of prisoners itu, walaupun memang undangannya belum ada,” jelasnya.

Namun untuk pembicaraan eksekusi hukuman mati hingga saat ini masih menggantung. Pasalnya, mayoritas terpidana mati berasal dari negara yang menolak soal hukuman mati.

Baca Juga: Hukuman Mati Tak Beri Efek Jera, Pemerintah Didesak Hapus Eksekusi

“Pemerintah atas persetujuan dan arahan Bapak Presiden, itu akan memindahkan yang bersangkutan ke negaranya dan karena itu tidak dilakukan eksekusi terhadap narapidana yang dijatuhi hukuman mati ini, surat-suratnya itu ada saya sampaikan kepada Kejaksaan Agung,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI