Filipina Inginkan Mary Jane, Kejagung: Mary Tetap di Indonesia

Kamis, 30 April 2015 | 14:15 WIB
Filipina Inginkan Mary Jane, Kejagung: Mary Tetap di Indonesia
Mary Jane peringati Hari Kartini di LP Kelas IIA Yogyakarta, (21/4). (Antara/Yeyen)

Suara.com - Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan memenuhi keinginan otoritas Filipina yang ingin mendatangkan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane ke Filipina. Otoritas Filipina menginginkan Mary Jane untuk memberikan kesaksian langsung dalam kasus perdagangan manusia.

"Kami melihat ada implikasi karena adanya perbedaan sistem hukum pidana antara UU Filipina dan KUHAP kita. Mereka meminta Mary Jane memberikan keterangan langsung, jadi langsung ke otoritas Filipina. Tapi kita lihat, tidak mungkin diberikan, yang kita tawarkan adalah Mary Jane memberikan keterangan dari sini (Indonesia) dan keterangan itu nantinya disampaikan ke otoritas Filipina atau kehakiman atau di depan pengadilan," ujar Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Tony Spontana kepada wartawan, Kamis (30/4/2015).

Tony menjelaskan, menurut KUHAP Pasal 162 ayat 2 dimungkinkan apabila ada alasan mendesak, seorang saksi tidak memberikan keterangan secara langsung. Namun saksi bisa memberikan keterangan tertulis di bawah sumpah. Keterangan itu kemudian dibacakan di depan persidangan dan nilainya sama dengan keterangan saksi langsung di persidangan.

Seperti diketahui, eksekusi terhadap Mary Jane yang rencananya dilaksanakan pada Rabu (29/4/2015) dini hari ditunda karena Kejaksaan Agung menerima surat dari Menteri Kehakiman Filipina, selain ada permohonan dari Presiden Filipina. Isinya menjelaskan bahwa orang yang merekrut Mary Jane menjadi kurir narkotika, Maria Kristina Sergio telah menyerahkan diri kepada polisi Filipina. Karena itu, keterangan Mary Jane masih diperlukan untuk pengusutan kasus.

"Jadi begini kemarin kan sudah diputuskan bahwa terpidana mati Mary Jane ditunda eksekusinya, bukan dibatalkan. Ini berdasarkan permintaan pemerintah Filipina kepada Indonesia dan dikonkritkan adanya surat dari Menteri Kehakiman Filipina tanggal 28 April yang intinya mengajukan permohonan terpidana mati Mary Jane ditunda eksekusinya sehubungan dengan penyidikan pendahuluan tentang dugaan terjadinya perekrutan ilegal, penipuan dan perdagangan manusia," kata Tony.

Tony menambahkan, Kristina yang menyerahkan diri ke otoritas Filipina menyatakan Mary Jane adalah korban perdagangan manusia.

 Sementara itu, setelah eksekusi ditunda, Mary Jane ditahan lagi di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI