Kejagung "Positive Thinking" Soal Fakta Baru Mary Jane

Siswanto | Bagus Santosa | Suara.com

Kamis, 30 April 2015 | 17:48 WIB
Kejagung "Positive Thinking" Soal Fakta Baru Mary Jane
Komunitas Doa Hapuskan Hukuman Mati aksi menentang hukuman mati Mary Jane Veloso di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (28/4/2015). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kejaksaan Agung tetap berpikir positif atas informasi penyerahan diri Maria Kristina Sergio ke polisi Filipina. Maria Kristina mengaku sebagai orang yang memanfaatkan Mary Jane untuk menyelundupkan heroin ke Indonesia.

"Ya faktanya kan seperti itu (menyerahkan diri Maria Kristina Sergio). Tapi kita positive thinking ya bahwa ada alasan-alasan yang rasional untuk dipertimbangkan. Berdasarkan surat yang disampaikan Menteri Kehakiman Filipina kepada Jaksa Agung. Itu aja pertimbangan kami," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Tony Spontana, Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Seperti diketahui, eksekusi terhadap Mary Jane yang rencananya dilaksanakan pada Rabu (29/4/2015) dini hari di Nusakambangan ditunda karena Kejaksaan Agung menerima surat dari Menteri Kehakiman Filipina, di samping ada permohonan dari Presiden Filipina.

Disebutkan bahwa orang yang merekrut Mary Jane menjadi kurir heroin bernama Maria Kristina Sergio telah menyerahkan diri kepada polisi Filipina dan karena itu, keterangan Mary Jane masih diperlukan untuk pengusutan.

Kejagung menunda eksekusi mati terhadap Mary Jane tanpa batas waktu yang ditentukan.

"Oleh karena itu, permintaan eksekusi yang minta untuk menunda kita terima. Kita tidak akan mendesak mereka untuk segera (menyelesaikan proses hukum itu). Biarlah proses itu berjalan sampai akhirnya nanti kita dapatkan keputusan untuk menyimpulkan, kapan eksekusi Mary Jane bisa dilakukan," kata dia.

Filipina menginginkan Mary Jane memberikan kesaksian secara langsung di Filipina, tetapi Kejagung tidak setuju.

Kejagung hanya membolehkan Mary Jane memberikan kesaksian lewat tulisan dibawa sumpah atau video conference yang direncanakan pada 8 dan 14 Mei 2015.

"Kita tidak akan izinkan Mary Jane ke sana (Filipina)," ujar Toni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemulangan Duo Bali Nine Ditunda Besok, Pakai Pesawat Qantas

Pemulangan Duo Bali Nine Ditunda Besok, Pakai Pesawat Qantas

News | Kamis, 30 April 2015 | 15:56 WIB

Bila Filipina Bisa Buktikan Mary Jane Korban, Apakah Bisa Bebas?

Bila Filipina Bisa Buktikan Mary Jane Korban, Apakah Bisa Bebas?

News | Kamis, 30 April 2015 | 14:51 WIB

Kejagung Kirim Surat Respon Filipina yang Inginkan Mary Jane

Kejagung Kirim Surat Respon Filipina yang Inginkan Mary Jane

News | Kamis, 30 April 2015 | 14:31 WIB

Terkini

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:38 WIB

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:30 WIB