Pengacara Novel Desak Polri Pasang Spanduk Permintaan Maaf

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Senin, 04 Mei 2015 | 18:12 WIB
Pengacara Novel Desak Polri Pasang Spanduk Permintaan Maaf
Novel Baswedan bersama Johan Budi jumpa pers di Kantor KPK. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Pengacara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan meminta Polri memasang spanduk di depan Mabes Polri berisi tulisan permintaan maaf kepada Novel dan keluarga.

Tulisan dalam spanduk yang diminta pengacara Novel adalah: Kepolisian RI memohon maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah.

"Yang paling penting ada permintaan maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya dalam bentuk baliho yang harus ditempel oleh polisi di kantornya Mabes Polri menghadap ke jalan," kata Asfinawati usai mendaftarkan gugatan praperadilan atas penangkapan dan upaya penahanan terhadap Novel, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015)

"Agar semua warga masyarakat bisa melihat dan menjadi pembelajaran bagi polri," Asfinawati menambahkan.

Pengacara menilai penangkapan dan upaya penahanan terhadap Novel tidak sah. Itu sebabnya, mereka mengajukan gugatan.

Gugatan praperadilan penyidik KPK Novel telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 37/pid.prap/2015/PN.Jak.Sel.

"Penangkapan tersebut bukan bertujuan untuk penegakan hukum. Penangkapan dan penahanan didasarkan atas kasus yang disangkakan kepada Novel Baswedan atas nama korban Mulya Johani alias Aan dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) dan (3). Namun yang dijadikan dasar dalam melakukan penangkapan justru Surat Perintah Penyidikan lain yang memuat Pasal yang berbeda yaitu Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 442 Jo. Pasal 52 KUHP," kata salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu.

Selain itu, pengacara Novel menilai surat perintah penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan Kabareskrim Komjen Budi Waseso sangat tidak lazim

"Dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penahanan salah satunya adalah Surat Perintah Kabareskrim No. Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015. Hal ini tidak lazim karena dasar menangkap-menahan adalah Surat Perintah Penyidikan. Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan," kata Muji.

"Hal ini menunjukkan Kabareskrim telah melakukan intervensi terhadap independensi penyidik terkait kebijakan penyidikan yaitu penangkapan dan penahanan," Muji menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengacara: Sprindik Penangkapan Novel Tak Lazim

Pengacara: Sprindik Penangkapan Novel Tak Lazim

News | Senin, 04 Mei 2015 | 17:50 WIB

Novel Baswedan Tunggu Jadwal Sidang Praperadilan

Novel Baswedan Tunggu Jadwal Sidang Praperadilan

News | Senin, 04 Mei 2015 | 17:31 WIB

KPK "Back Up" Novel Hadapi Kasus Hukum di Kepolisian

KPK "Back Up" Novel Hadapi Kasus Hukum di Kepolisian

News | Senin, 04 Mei 2015 | 17:25 WIB

Jaksa Agung: Satgas Gabungan Tidak Akan Tumpang Tindih dengan KPK

Jaksa Agung: Satgas Gabungan Tidak Akan Tumpang Tindih dengan KPK

News | Senin, 04 Mei 2015 | 16:36 WIB

Tanpa Novel, Pengacara Resmi Daftar Praperadilan ke PN Jaksel

Tanpa Novel, Pengacara Resmi Daftar Praperadilan ke PN Jaksel

News | Senin, 04 Mei 2015 | 15:15 WIB

Terkini

Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana

Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:39 WIB

Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya

Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026

Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:34 WIB

BRI Siapkan 3 Sektor Bisnis Ini Jadi Tulang Punggung Ekspor Indonesia 2026

BRI Siapkan 3 Sektor Bisnis Ini Jadi Tulang Punggung Ekspor Indonesia 2026

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:34 WIB

Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat

Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:32 WIB

Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tahan Penyaluran Bantuan

Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tahan Penyaluran Bantuan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti

Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:26 WIB

22 Juta Investor Kripto Jadi Rebutan, CFX Gandeng 5 Fintech Bangun Ekosistem Aset Digital Syariah

22 Juta Investor Kripto Jadi Rebutan, CFX Gandeng 5 Fintech Bangun Ekosistem Aset Digital Syariah

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Pasokan Rudal Iran Meningkat Pesat, Siap-siap Jika Perundingan Damai dengan AS Gagal Lagi

Pasokan Rudal Iran Meningkat Pesat, Siap-siap Jika Perundingan Damai dengan AS Gagal Lagi

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman

Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:21 WIB

×