Sidang Praperadilan Hadi Poernomo Diundur Pekan Depan

Arsito Hidayatullah

Senin, 11 Mei 2015 | 12:55 WIB
Sidang Praperadilan Hadi Poernomo Diundur Pekan Depan
Hadi Poernomo seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2015) lalu. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditunda hingga 18 Mei, atas permintaan pihak KPK.

"KPK mengirimkan surat pada 8 Mei, memohon untuk mengundur sidang selama satu minggu. Jadi, Senin tanggal 18 Mei 2015," kata hakim tunggal Haswandi yang memimpin persidangan praperadilan Hadi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015).

Dalam surat permohonannya, KPK meminta pengunduran sidang, karena perlu tambahan waktu untuk mengumpulkan bukti surat dan berkoordinasi dengan saksi ahli.

Atas pengunduran sidang tersebut, Hadi yang hadir sendiri tanpa didampingi kuasa hukumnya, mengaku tidak keberatan dan setuju untuk menunggu hingga pekan depan.

"Ya, kita setuju," tuturnya.

Pada 21 April 2014, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA Tbk tahun pajak 1999.

Atas penerimaan keberatan itu, keuangan negara dirugikan senilai Rp375 miliar, bahkan potensi kerugian negara dapat mencapai Rp1 triliun sehingga sudah dapat dikategorikan memenuhi unsur pidana yang disangkakan.

KPK menyangkakan Hadi Poernomo berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, Hadi pernah mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Namun saat jatah sidang perdana praperadilan pada 13 April 2015, Hadi membatalkan gugatan praperadilan tersebut.

Ketika dihubungi pada Selasa (5/5) lalu, kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail, mengaku bahwa untuk praperadilan kali ini Hadi akan maju sendiri. Maqdir mengaku belum mengetahui materi permohonan praperadilan.

"Saya belum tahu apa saja yang akan menjadi materi permohonan praperadilan," ungkap Maqdir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, materi praperadilan adalah sama dengan praperadilan sebelumnya, ditambah "peluru" putusan MK tertanggal 28 April 2015 tentang perubahan ketentuan Pasal 77 KUHAP yaitu dimasukkannya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai objek praperadilan. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kembali Penuhi Panggilan KPK, Hadi Poernomo  Menolak Berkomentar

Kembali Penuhi Panggilan KPK, Hadi Poernomo Menolak Berkomentar

News | Selasa, 05 Mei 2015 | 11:59 WIB

Terkini

BRI Hadirkan Tiket Pertandingan Tribun Laga Kandang Hanya Rp1

BRI Hadirkan Tiket Pertandingan Tribun Laga Kandang Hanya Rp1

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 17:28 WIB

Dari The Changcuters hingga Doel Sumbang, Timeless Project Live Rayakan Warna Musik Bandung

Dari The Changcuters hingga Doel Sumbang, Timeless Project Live Rayakan Warna Musik Bandung

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 17:21 WIB

Bukan Hanya Romance: Bagaimana Trilogi 'Before' Memotret Realisme Hubungan

Bukan Hanya Romance: Bagaimana Trilogi 'Before' Memotret Realisme Hubungan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 17:20 WIB

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 17:05 WIB

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 17:02 WIB

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 16:57 WIB

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:56 WIB

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 16:50 WIB

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

×