Kasus Firli Bahuri Jalan di Tempat: Kejati Kembalikan SPDP Gara-gara Polisi Lewati Batas Waktu!

Muhammad Yasir

Jum'at, 24 April 2026 | 14:33 WIB
Kasus Firli Bahuri Jalan di Tempat: Kejati Kembalikan SPDP Gara-gara Polisi Lewati Batas Waktu!
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. [Suara.com]
  • Kejati Jakarta mengembalikan SPDP kasus pemerasan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya pada 7 Agustus 2025 lalu.
  • Pengembalian dilakukan karena penyidik Polda Metro Jaya gagal memenuhi petunjuk jaksa hingga melewati batas waktu ketentuan.
  • Kuasa hukum Firli mendesak penyidik segera menerbitkan SP3 karena menilai perkara tersebut tidak memenuhi syarat bukti hukum.

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya. Pengembalian itu membuat proses penanganan perkara pada tahap awal terhenti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan SPDP telah dikembalikan pada 7 Agustus 2025.

"Kita kembalikan SPDP bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025," ujar Dapot kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Dapot menjelaskan, langkah tersebut diambil karena penyidik belum memenuhi petunjuk jaksa dalam P19 hingga melewati batas waktu.

"Kan ada batas waktunya. Kita kirim P20. P20 nggak dipenuhi, ya kita kembalikan lah SPDP-nya," katanya.

Dengan dikembalikannya SPDP, Dapot menegaskan, penyidik harus mengirimkan SPDP baru jika ingin melanjutkan perkara.

Desak SP3

Sementara kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyebut SPDP telah dua kali dikembalikan oleh jaksa. Menurutnya hal tersebut menunjukkan perkara tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Ia pun meminta penyidik menghentikan perkara melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Maka kewajiban penyidik merujuk pada pasal 24 UU No.20 tahun 2025 KUHAP yaitu SP3. SP3, tidak cukup bukti,” ujar Ian.

Sebagaimana diketahu, Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Selain itu, ia juga terseret perkara dugaan pelanggaran Pasal 36 UU KPK terkait pertemuannya dengan SYL yang masih dalam tahap penyidikan.

Hingga kekinian, Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli dan belum memberikan tanggapan atas pengembalian SPDP tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Firli Bahuri Sambut Rencana Amnesti: Desak SP3 untuk Akhiri Status Tersangka Menggantung

Firli Bahuri Sambut Rencana Amnesti: Desak SP3 untuk Akhiri Status Tersangka Menggantung

News | Jum'at, 14 November 2025 | 14:40 WIB

Status Firli Bahuri Jadi 'Senjata', Keyakinan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi

Status Firli Bahuri Jadi 'Senjata', Keyakinan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi

News | Jum'at, 14 November 2025 | 11:15 WIB

Pecah Bintang! Ade Safri yang Jerat Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kini Jabat Dirtipideksus

Pecah Bintang! Ade Safri yang Jerat Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kini Jabat Dirtipideksus

News | Jum'at, 26 September 2025 | 14:12 WIB

Terkini

Anak Rentan Terpapar Bahaya Dunia Maya, Pemerintah Minta Orang Tua Jadi Pelindung

Anak Rentan Terpapar Bahaya Dunia Maya, Pemerintah Minta Orang Tua Jadi Pelindung

News | Senin, 08 Juni 2026 | 19:27 WIB

Istana Bantah Isu Reshuffle Besar-besaran, Prabowo Disebut Fokus Bekerja

Istana Bantah Isu Reshuffle Besar-besaran, Prabowo Disebut Fokus Bekerja

News | Senin, 08 Juni 2026 | 19:18 WIB

KPK Tahan Bos Maktour dan Ketua Kesthuri dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Tahan Bos Maktour dan Ketua Kesthuri dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 19:11 WIB

Gowes 8.000 Km dari Iran ke Indonesia, Arezoo Eskandari Bawa Misi Perdamaian dan Bahasa Kebaikan

Gowes 8.000 Km dari Iran ke Indonesia, Arezoo Eskandari Bawa Misi Perdamaian dan Bahasa Kebaikan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 19:09 WIB

Kasus Silmy Karim Jadi Evaluasi, Menteri Imigrasi Akui Sistem Tak Cukup Tanpa Integritas

Kasus Silmy Karim Jadi Evaluasi, Menteri Imigrasi Akui Sistem Tak Cukup Tanpa Integritas

News | Senin, 08 Juni 2026 | 18:51 WIB

Jejak Uang Rp145,5 Miliar Kasus Imigrasi, KPK Temukan Aset Kripto Rp1,2 Miliar

Jejak Uang Rp145,5 Miliar Kasus Imigrasi, KPK Temukan Aset Kripto Rp1,2 Miliar

News | Senin, 08 Juni 2026 | 18:39 WIB

Jadi Penasihat Prabowo, Said Iqbal Bicara Buruh Tetap Demo atau Tidak?

Jadi Penasihat Prabowo, Said Iqbal Bicara Buruh Tetap Demo atau Tidak?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 18:31 WIB

Masih Bingung? Ini Perbedaan Perpres PARD dan PP Tunas dalam Perlindungan Anak di Ranah Digital

Masih Bingung? Ini Perbedaan Perpres PARD dan PP Tunas dalam Perlindungan Anak di Ranah Digital

News | Senin, 08 Juni 2026 | 18:29 WIB

Satgas Pangan Polri Cium Aroma Kartel di Balik Amblesnya Harga TBS Sawit

Satgas Pangan Polri Cium Aroma Kartel di Balik Amblesnya Harga TBS Sawit

News | Senin, 08 Juni 2026 | 18:28 WIB

Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Langsung Suarakan Hapus Outsourcing

Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Langsung Suarakan Hapus Outsourcing

News | Senin, 08 Juni 2026 | 18:19 WIB