Kasus Firli Bahuri Jalan di Tempat: Kejati Kembalikan SPDP Gara-gara Polisi Lewati Batas Waktu!

Muhammad Yasir

Jum'at, 24 April 2026 | 14:33 WIB
Kasus Firli Bahuri Jalan di Tempat: Kejati Kembalikan SPDP Gara-gara Polisi Lewati Batas Waktu!
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. [Suara.com]
baca 10 detik
  • Kejati Jakarta mengembalikan SPDP kasus pemerasan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya pada 7 Agustus 2025 lalu.
  • Pengembalian dilakukan karena penyidik Polda Metro Jaya gagal memenuhi petunjuk jaksa hingga melewati batas waktu ketentuan.
  • Kuasa hukum Firli mendesak penyidik segera menerbitkan SP3 karena menilai perkara tersebut tidak memenuhi syarat bukti hukum.

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya. Pengembalian itu membuat proses penanganan perkara pada tahap awal terhenti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan SPDP telah dikembalikan pada 7 Agustus 2025.

"Kita kembalikan SPDP bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025," ujar Dapot kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Dapot menjelaskan, langkah tersebut diambil karena penyidik belum memenuhi petunjuk jaksa dalam P19 hingga melewati batas waktu.

"Kan ada batas waktunya. Kita kirim P20. P20 nggak dipenuhi, ya kita kembalikan lah SPDP-nya," katanya.

Dengan dikembalikannya SPDP, Dapot menegaskan, penyidik harus mengirimkan SPDP baru jika ingin melanjutkan perkara.

Desak SP3

Sementara kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyebut SPDP telah dua kali dikembalikan oleh jaksa. Menurutnya hal tersebut menunjukkan perkara tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Ia pun meminta penyidik menghentikan perkara melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

baca juga

“Maka kewajiban penyidik merujuk pada pasal 24 UU No.20 tahun 2025 KUHAP yaitu SP3. SP3, tidak cukup bukti,” ujar Ian.

Sebagaimana diketahu, Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Selain itu, ia juga terseret perkara dugaan pelanggaran Pasal 36 UU KPK terkait pertemuannya dengan SYL yang masih dalam tahap penyidikan.

Hingga kekinian, Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli dan belum memberikan tanggapan atas pengembalian SPDP tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Firli Bahuri Sambut Rencana Amnesti: Desak SP3 untuk Akhiri Status Tersangka Menggantung

Firli Bahuri Sambut Rencana Amnesti: Desak SP3 untuk Akhiri Status Tersangka Menggantung

News | Jum'at, 14 November 2025 | 14:40 WIB

Status Firli Bahuri Jadi 'Senjata', Keyakinan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi

Status Firli Bahuri Jadi 'Senjata', Keyakinan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi

News | Jum'at, 14 November 2025 | 11:15 WIB

Pecah Bintang! Ade Safri yang Jerat Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kini Jabat Dirtipideksus

Pecah Bintang! Ade Safri yang Jerat Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kini Jabat Dirtipideksus

News | Jum'at, 26 September 2025 | 14:12 WIB

Terkini

Aktivis Pro Partai Rakyat Kecoa Mogok Makan Hampir Sebulan, BB Turun 11 Kg: Saya Masih Hidup

Aktivis Pro Partai Rakyat Kecoa Mogok Makan Hampir Sebulan, BB Turun 11 Kg: Saya Masih Hidup

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:21 WIB

Klaim Ahli Waris Ditolak, 15 Bangunan di Bantaran Kali Cengkareng Dibongkar

Klaim Ahli Waris Ditolak, 15 Bangunan di Bantaran Kali Cengkareng Dibongkar

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:19 WIB

Kabar Baik untuk PPPK yang Gaji Sering Terlambat, Pusat Turun Tangan

Kabar Baik untuk PPPK yang Gaji Sering Terlambat, Pusat Turun Tangan

Sulsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:17 WIB

Didakwa Pasal Berlapis, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq Tak Ajukan Keberatan

Didakwa Pasal Berlapis, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq Tak Ajukan Keberatan

Jawa Tengah | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:16 WIB

Eks Dirut KBS Korupsi Pakan Hewan Rp10,2 Miliar: Saat Manusia Lebih Buas dari Predator

Eks Dirut KBS Korupsi Pakan Hewan Rp10,2 Miliar: Saat Manusia Lebih Buas dari Predator

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:15 WIB

5 Sepatu Lari Lokal Rp300 Ribuan, Kualitas Terbaik dengan Harga Bersahabat

5 Sepatu Lari Lokal Rp300 Ribuan, Kualitas Terbaik dengan Harga Bersahabat

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:09 WIB

DFSK E5 Plus Sudah Dirakit Lokal Jelang Peluncuran Resmi di GIIAS 2026

DFSK E5 Plus Sudah Dirakit Lokal Jelang Peluncuran Resmi di GIIAS 2026

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:08 WIB

Investor Masih Senang Ambil Cuan, IHSG Tersungkur ke Level 6.300

Investor Masih Senang Ambil Cuan, IHSG Tersungkur ke Level 6.300

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:07 WIB

Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Bawa Tiga Boks Dokumen

Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Bawa Tiga Boks Dokumen

Riau | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:05 WIB

Krisis Air dan Perubahan Iklim Mengintai, Amdatara Desak Pabrik AMDK Segera Jadi Industri Hijau

Krisis Air dan Perubahan Iklim Mengintai, Amdatara Desak Pabrik AMDK Segera Jadi Industri Hijau

Jawa Tengah | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:04 WIB

×