Kasus Firli Bahuri Jalan di Tempat: Kejati Kembalikan SPDP Gara-gara Polisi Lewati Batas Waktu!

Muhammad Yasir

Jum'at, 24 April 2026 | 14:33 WIB
Kasus Firli Bahuri Jalan di Tempat: Kejati Kembalikan SPDP Gara-gara Polisi Lewati Batas Waktu!
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. [Suara.com]
baca 10 detik
  • Kejati Jakarta mengembalikan SPDP kasus pemerasan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya pada 7 Agustus 2025 lalu.
  • Pengembalian dilakukan karena penyidik Polda Metro Jaya gagal memenuhi petunjuk jaksa hingga melewati batas waktu ketentuan.
  • Kuasa hukum Firli mendesak penyidik segera menerbitkan SP3 karena menilai perkara tersebut tidak memenuhi syarat bukti hukum.

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya. Pengembalian itu membuat proses penanganan perkara pada tahap awal terhenti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan SPDP telah dikembalikan pada 7 Agustus 2025.

"Kita kembalikan SPDP bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025," ujar Dapot kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Dapot menjelaskan, langkah tersebut diambil karena penyidik belum memenuhi petunjuk jaksa dalam P19 hingga melewati batas waktu.

"Kan ada batas waktunya. Kita kirim P20. P20 nggak dipenuhi, ya kita kembalikan lah SPDP-nya," katanya.

Dengan dikembalikannya SPDP, Dapot menegaskan, penyidik harus mengirimkan SPDP baru jika ingin melanjutkan perkara.

Desak SP3

Sementara kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyebut SPDP telah dua kali dikembalikan oleh jaksa. Menurutnya hal tersebut menunjukkan perkara tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Ia pun meminta penyidik menghentikan perkara melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

baca juga

“Maka kewajiban penyidik merujuk pada pasal 24 UU No.20 tahun 2025 KUHAP yaitu SP3. SP3, tidak cukup bukti,” ujar Ian.

Sebagaimana diketahu, Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Selain itu, ia juga terseret perkara dugaan pelanggaran Pasal 36 UU KPK terkait pertemuannya dengan SYL yang masih dalam tahap penyidikan.

Hingga kekinian, Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli dan belum memberikan tanggapan atas pengembalian SPDP tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Firli Bahuri Sambut Rencana Amnesti: Desak SP3 untuk Akhiri Status Tersangka Menggantung

Firli Bahuri Sambut Rencana Amnesti: Desak SP3 untuk Akhiri Status Tersangka Menggantung

News | Jum'at, 14 November 2025 | 14:40 WIB

Status Firli Bahuri Jadi 'Senjata', Keyakinan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi

Status Firli Bahuri Jadi 'Senjata', Keyakinan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi

News | Jum'at, 14 November 2025 | 11:15 WIB

Pecah Bintang! Ade Safri yang Jerat Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kini Jabat Dirtipideksus

Pecah Bintang! Ade Safri yang Jerat Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kini Jabat Dirtipideksus

News | Jum'at, 26 September 2025 | 14:12 WIB

Terkini

Khutbah di Bawah Lembah: Melawan Tanpa Kebencian, Bertahan Demi Martabat

Khutbah di Bawah Lembah: Melawan Tanpa Kebencian, Bertahan Demi Martabat

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:45 WIB

Bisnis Agen Logistik Kian Dilirik Anak Muda, Modal Mulai Rp10 Juta

Bisnis Agen Logistik Kian Dilirik Anak Muda, Modal Mulai Rp10 Juta

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:43 WIB

Juminten Edan: Suguhkan Kisah Duka dan Trauma dalam Balutan Misteri Gaib!

Juminten Edan: Suguhkan Kisah Duka dan Trauma dalam Balutan Misteri Gaib!

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:30 WIB

Diancam Pecat! Satpam Fiktor Dipaksa Sujud dan Kayuh Sepeda Terbalik oleh Penumpang Alphard

Diancam Pecat! Satpam Fiktor Dipaksa Sujud dan Kayuh Sepeda Terbalik oleh Penumpang Alphard

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:27 WIB

Sinopsis Welcome to the Jungle, Film Terbaru Akshay Kumar dan Disha Patani

Sinopsis Welcome to the Jungle, Film Terbaru Akshay Kumar dan Disha Patani

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:25 WIB

Bukan Sekadar Tipis, Ini 3 Inovasi Kunci Galaxy Z Fold8 Ultra yang Menetapkan Standar Baru HP Lipat

Bukan Sekadar Tipis, Ini 3 Inovasi Kunci Galaxy Z Fold8 Ultra yang Menetapkan Standar Baru HP Lipat

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:17 WIB

Iran Ogah Gencatan Senjata dengan Amerika Kalau yang Ngomong 'Orang Ketiga' Ini

Iran Ogah Gencatan Senjata dengan Amerika Kalau yang Ngomong 'Orang Ketiga' Ini

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:16 WIB

Universitas Republik Indonesia dan Ironi Kesejahteraan Tenaga Pendidik

Universitas Republik Indonesia dan Ironi Kesejahteraan Tenaga Pendidik

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:15 WIB

Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas

Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas

Jatim | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:10 WIB

Seperti Biasa Investor Ambil Cuan di Akhir Pekan, IHSG Berakhir Ambruk ke 6.100

Seperti Biasa Investor Ambil Cuan di Akhir Pekan, IHSG Berakhir Ambruk ke 6.100

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:09 WIB

×