Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pesan pendek atau SMS bernada porno merupakan tindakan melanggar hak anak. Meski SMS itu dikirim secara acak, bagaimana jika yang menerimanya anak-anak?
"Yang pasti, KPAI sangat bersikap tegas terhadap hal-hal yang demikian, karena itu bagian dari iming-iming, ajak-ajakan, dan itu telah melanggar hak anak," kata Komisioner KPAI Erlinda dihubungi suara.com, Jakarta, Kamis (14/5/2/2015).
Erlinda menambahkan isi SMS bernada cabul itu bisa dibaca anak. "Karena anak punya ciri khas secara psikologis dan pemikiran yang belum matang. Mereka rentan mendapatkan iming-iming kebohongan dan suatu hal yang dihasut untuk melakukan tindakan seperti demikian," ujar Erlinda.
"Itu ada tindak pidananya, minimal 5 tahun, penjara. Maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
SMS mesum menjadi perbincangan hangat beberapa hari terakhir setelah bisnis pelacuran lewat media online banyak yang terbongkar. Misalnya bisnis esek-esek lewat Twitter yang melibatkan Tata Chubby, kemudian pelacuran ABG yang dikendalikan dari Apartemen Kalibata City, terakhir terbongkarnya prostitusi yang melibatkan sejumlah artis.