Jimly: Susun PKPU, KPU Tak Perlu Tunduk pada DPR

Jum'at, 15 Mei 2015 | 22:33 WIB
Jimly: Susun PKPU, KPU Tak Perlu Tunduk pada DPR
Jimly Asshiddiqie (kanan). (Antara/Hafidz Mubarak)

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu tunduk pada DPR dan Pemerintah dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU). KPU dikhawatirkan masuk ke dalam 'kepentingan' bila tunduk pada DPR dan Pemerintah.

"KPU harus mengikuti prosedur hukum, tapi dengan cara sedemikian rupa sehingga tidak tunduk pada tekanan mana pun," kata Jimly di gedung YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2015).

Kata Jimly, saat ini partai di dua kubu berbeda membuat KPU di bawah tekanan. Kedua kubu akan mempengaruhi KPU dalam pembuatan PKPU.

"KPU harus independen dan mandiri, serta hanya tunduk pada hukum dan konstitusi," ujarnya.

Lebih lanjut mantan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu juga menganjurkan kepada pihak-pihak yang keberatan dengan Peraturan KPU, untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA).

"Menurut saya PKPU sudah tepat dan konstitusional. Para pihak yang gak setuju bisa Judicial Review ke MA,"tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI