Bareskrim Diminta Tidak Ragu Periksa Sri Mulyani

Ardi Mandiri Suara.Com
Sabtu, 16 Mei 2015 | 05:51 WIB
Bareskrim Diminta Tidak Ragu Periksa Sri Mulyani

Suara.com - Pengamat anggaran politik dari Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta Bareskrim Polri tidak ragu memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kasus PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

"Sri Mulyani harus diperiksa dong. Bareskrim jangan ragu, jangan pilih kasih terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penjualan kondensat bagian negara ke PT TPPI," kata Uchok melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Uchok mengatakan dugaan keterlibatan Sri Mulyani terletak pada pemberian persetujuan untuk penunjukan langsung penjualan kondesat dimaksud.

Di mana Menkeu saat itu tetap memberikan persetujuan terhadap pembayaran tidak langsung melalui Surat Nomor S-85/MK.02/2009 tanggal 12 Februari dengan merujuk pada Surat Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas.

Persetujuan itu disampaikan kepada Direktur Utama TPPI lewat surat Nomor 011/BPC0000/2009/S2 tanggal 12 Januari 2009 tentang Penunjukan PT.TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara.

Padahal, menurut Uchok, surat deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas tidak boleh dipakai sebagai landasan hukum atas persetujuan Kemenkeu ini.

"Kalau tidak ada persetujuan dari menkeu, tidak mungkin ada pemberian penujukkan langsung kepada TPPI," kata Uchok.

Uchok memandang Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran dimaksud bukan pejabat yang berwenang. Hal itu juga secara terang-benderang bisa diduga telah melanggar prosedur sesuai keputusan Kepala BPMIGAS Nomor KPTS-20/BPOOOOO/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukkan Penjual Minyak Mentah Kondensat Bagian Negara.

Uchok berharap Bareskrim Polri fokus pada dua modus tindak pidana dugaan korupsi dalam kasus itu.

Modus pertama yakni penunjukan langsung penjualan kondesat itu yang telah berpotensi merugikan keuangan Negara.

"BP MIGAS (kini SKK Migas) telah melanggar prosedur sesuai Keputusan Kepala BP MIGAS Nomor KPTS-20/BPOOOOO/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah Kondensat Bagian Negara," ujar dia.

Dia menjelaskan, dalam proses penetapan PT TPPI tidak terdapat dokumentasi hasil penilaian pemeriksaan dari Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah Kondensat Bagian Negara sebagai dasar penetapan penunjukkan langsung PT TPPI, untuk selanjutnya diolah di kilang dalam negeri.

Selain itu, keputusan penetapan pertama kali PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara ditetapkan oleh pejabat yang tidak berwenang yaitu Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP MIGAS.

Modus kedua, kata Uchok, adalah adanya pengiriman kondesat bagian Negara kepada PT. TPPI sebelum kontrak penunjukkan penjual ditandatangani dengan nilai sebanyak 21.600.062,66 barel atau dengan nilai sebesar Rp1.546.843.450,22. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI