Suara.com - Kepengurusan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie di Kota Tanjungbalai menggelar syukuran terkait putusan PTUN Jakarta yang membatalkan SK Menkumham RI tentang Pengesahan Golkar Agung Laksono.
Syukuran itu diselenggarakan dengan menyantuni 60 orang anak-anak yatim piatu di Tanjungbalai, Senin (18/5/2015), dipimpin Ketua DPD Golkar Kota Tanjungbalai, Rolel Harahap.
Rolel Harahap mengatakan, sukuran dan santunan tersebut digelar sebagai bentuk kegembiraan karena Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie (ARB) menang di PTUN.
"Acara ini spontan, niat menyantuni anak-anak yatim piatu muncul seketika setelah majelis hakim PTUN memutuskan dan menerima gugatan kami, serta membatalkan SK Menkumham," katanya.
Menurut Rolel, pihaknya berharap kubu Agung Laksono bisa bersikap legowo dan berlapang ada serta menghargai keputusan hukum tersebut.
Apabila perbedaan pendapat itu terus dipersoalkan, dikhawatirkan sangat berdampak terhadap kelangsungan partai berlambang pohon beringin tersebut.
Salah satu masalah yang cukup memberikan dampak adalah kesiapan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang sudah mendekati tahapan pendaftaran bakal calon.
"Hakim telah menjatuhkan vonis, sebagai elit politik sebaiknya kita menghormati putusan itu. Lebih baik bergabung dan menyatukan kekuatan untuk meraih kemenangan pada pilkada mendatang", katanya didampingi fungsionaris Golkar setempat, Azwin Damanik.
Rolel menambahkan, penjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang akan diusung Partai Golkar akan segera dilakukan.
"Diharapkan, proses penjaringan ini tidak mengalami kendala, dan kami mengajak seluruh kader Golkar untuk bahu membahu dalam memenangkan pilkada tersebut," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin, mengabulkan sebagian gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara Partai Golkar itu diketuai Teguh Satya Bhakti, serta dua hakim anggota yakni Subur dan Tri Cahya Indra Permana. (Antara)
Kubu ARB Syukuran Pascaputusan PTUN
Ardi Mandiri Suara.Com
Rabu, 20 Mei 2015 | 01:17 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bambang Soesatyo Pertanyakan Banding Menkumham
19 Mei 2015 | 23:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI