- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Imipas terkait pembebasan bersyarat Mas Bechi.
- Ditjenpas Kemenimipas menyatakan mantan narapidana kasus kekerasan seksual Mas Bechi telah memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.
- Pemberian pembebasan bersyarat kepada Mas Bechi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra akan mengoordinasikan terlebih dahulu terkait masalah pembebasan bersyarat Mas Bechi dengan Kementerian Imipas.
Pasalnya, sejauh ini, ia mengaku belum mengetahui mengenai adanya pembebasan bersyarat Bechi atau Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), yang merupakan mantan narapidana kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang tersebut.
"Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang lebih tahu detil-detil tentang seseorang itu apakah sudah saatnya atau dia sudah berhak untuk bebas bersyarat dan sebagainya," kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Dia mengatakan Kemenko memiliki tugas untuk mengoordinasikan kementerian di bawahnya sehingga apabila terdapat masalah terkait isu di suatu kementerian teknis, baru lah biasanya kementerian tersebut melaporkan kepada Kemenko.
Sebaliknya jika tidak ada pelaporan, Yusril menuturkan masalah itu biasanya sudah bisa diselesaikan pada tingkat kementerian teknis atau pada tingkat direktorat jenderal.
"Tapi nanti saya akan jawab, saya berkomunikasi dulu dengan Kementerian Imipas," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imipas menegaskan Bechi mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas Kemenimipas Budi Waskito, yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/9), mengatakan Bechi mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.
Pembebasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025.
"Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan (narapidana)," kata Budi.
Bechi divonis 7 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya di tahun 2022.
Kebebasan Bechi mendapat sorotan media lantaran menerima remisi, dan terkesan ditutup-tutupi.
Budi menegaskan bahwa Kemenimipas tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Bechi saat berstatus pidana.
"Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," kata Budi.