Heboh Pembebasan Bersyarat Terpidana Asusila Mas Bechi, Menko Yusril Buka Suara

Bangun Santoso

Rabu, 23 September 2026 | 13:52 WIB
Heboh Pembebasan Bersyarat Terpidana Asusila Mas Bechi, Menko Yusril Buka Suara
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Bagas)
baca 10 detik
  • Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Imipas terkait pembebasan bersyarat Mas Bechi.
  • Ditjenpas Kemenimipas menyatakan mantan narapidana kasus kekerasan seksual Mas Bechi telah memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.
  • Pemberian pembebasan bersyarat kepada Mas Bechi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra akan mengoordinasikan terlebih dahulu terkait masalah pembebasan bersyarat Mas Bechi dengan Kementerian Imipas.

Pasalnya, sejauh ini, ia mengaku belum mengetahui mengenai adanya pembebasan bersyarat Bechi atau Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), yang merupakan mantan narapidana kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang tersebut.

"Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang lebih tahu detil-detil tentang seseorang itu apakah sudah saatnya atau dia sudah berhak untuk bebas bersyarat dan sebagainya," kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Dia mengatakan Kemenko memiliki tugas untuk mengoordinasikan kementerian di bawahnya sehingga apabila terdapat masalah terkait isu di suatu kementerian teknis, baru lah biasanya kementerian tersebut melaporkan kepada Kemenko.

Sebaliknya jika tidak ada pelaporan, Yusril menuturkan masalah itu biasanya sudah bisa diselesaikan pada tingkat kementerian teknis atau pada tingkat direktorat jenderal.

"Tapi nanti saya akan jawab, saya berkomunikasi dulu dengan Kementerian Imipas," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imipas menegaskan Bechi mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas Kemenimipas Budi Waskito, yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/9), mengatakan Bechi mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.

Pembebasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025.

baca juga

"Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan (narapidana)," kata Budi.

Bechi divonis 7 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya di tahun 2022.

Kebebasan Bechi mendapat sorotan media lantaran menerima remisi, dan terkesan ditutup-tutupi.

Budi menegaskan bahwa Kemenimipas tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Bechi saat berstatus pidana.

"Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," kata Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Sehat Tentrem, Perusahaan Rokok Milik Mas Bechi Pelaku Kekerasan Seksual

Profil Sehat Tentrem, Perusahaan Rokok Milik Mas Bechi Pelaku Kekerasan Seksual

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 12:24 WIB

Tuai Kecaman Usai Disebut Ditutup-tutupi, Ini Alasan Ditjenpas Lepas Mas Bechi Lebih Awal

Tuai Kecaman Usai Disebut Ditutup-tutupi, Ini Alasan Ditjenpas Lepas Mas Bechi Lebih Awal

News | Senin, 21 September 2026 | 20:07 WIB

Dihukum 7 Tahun, Terpidana Kasus Kekerasan Seksual Mas Bechi Ternyata Dapat Pembebasan Bersyarat

Dihukum 7 Tahun, Terpidana Kasus Kekerasan Seksual Mas Bechi Ternyata Dapat Pembebasan Bersyarat

News | Senin, 21 September 2026 | 16:47 WIB

Buku 'Islam ala Prabowo' Ternyata Inisiasi Ahmad Muzani dan KH Anwar Iskandar

Buku 'Islam ala Prabowo' Ternyata Inisiasi Ahmad Muzani dan KH Anwar Iskandar

News | Selasa, 08 September 2026 | 10:28 WIB

Yusril Bantah Jadi Sponsor Buku Islam ala Prabowo: Saya Cuma Orang yang Diwawancara

Yusril Bantah Jadi Sponsor Buku Islam ala Prabowo: Saya Cuma Orang yang Diwawancara

News | Selasa, 08 September 2026 | 09:08 WIB

Heboh Buku 'Islam ala Prabowo', Yusril Klarifikasi: Saya Bukan Penulisnya!

Heboh Buku 'Islam ala Prabowo', Yusril Klarifikasi: Saya Bukan Penulisnya!

News | Selasa, 08 September 2026 | 08:06 WIB

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Pemerintah Siap Percepat

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Pemerintah Siap Percepat

News | Rabu, 02 September 2026 | 13:49 WIB

Terkini

Vakum 8 Tahun, Lee Chang Dong Garap Film Baru Berjudul Possible Love

Vakum 8 Tahun, Lee Chang Dong Garap Film Baru Berjudul Possible Love

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 14:08 WIB

Tren Mobil Keluarga Bergeser, Kia Carens Tawarkan Fleksibilitas dan Desain Modern

Tren Mobil Keluarga Bergeser, Kia Carens Tawarkan Fleksibilitas dan Desain Modern

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 14:05 WIB

Meski Harta Ludes Terbakar, Warga Kebayoran Lama Memilih Bertahan demi Menjemput Rezeki

Meski Harta Ludes Terbakar, Warga Kebayoran Lama Memilih Bertahan demi Menjemput Rezeki

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:00 WIB

Review Crew Girl: Kisah Perjuangan Atlet Remaja Mempertahankan Impian!

Review Crew Girl: Kisah Perjuangan Atlet Remaja Mempertahankan Impian!

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 14:00 WIB

Bukan Tak Tahu Diri, Ini Alasan Lulusan Kabupaten Berhak Ajukan Gaji Tinggi

Bukan Tak Tahu Diri, Ini Alasan Lulusan Kabupaten Berhak Ajukan Gaji Tinggi

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 13:59 WIB

Kolusikan Senior dan Talenta Muda, VM Pictures Siap Lahirkan Standar Baru Film Indonesia

Kolusikan Senior dan Talenta Muda, VM Pictures Siap Lahirkan Standar Baru Film Indonesia

Entertainment | Rabu, 23 September 2026 | 13:58 WIB

3 Deodoran Lactic Acid yang Ampu Cerahkan Ketiak Hitam, Lengkap dengan Review Pengguna

3 Deodoran Lactic Acid yang Ampu Cerahkan Ketiak Hitam, Lengkap dengan Review Pengguna

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 13:57 WIB

Pemerintah Siapkan Substansi RUU Pemilu, Bima Arya Soroti Soal Suara Terbuang

Pemerintah Siapkan Substansi RUU Pemilu, Bima Arya Soroti Soal Suara Terbuang

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:56 WIB

Ancaman Bom Sidang Majelis Umum PBB, Koper Misterius Ditemukan di Gedung Chrysler

Ancaman Bom Sidang Majelis Umum PBB, Koper Misterius Ditemukan di Gedung Chrysler

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:56 WIB

Sejoli di Medan Diciduk Edarkan Pod Getar asal Malaysia, Disembunyikan di Jam Dinding

Sejoli di Medan Diciduk Edarkan Pod Getar asal Malaysia, Disembunyikan di Jam Dinding

Sumut | Rabu, 23 September 2026 | 13:54 WIB

×