Tak Puas Ditolak, Eks Direktur Pertamina Ajukan Praperadilan Lagi

Siswanto, Nikolaus Tolen

Senin, 25 Mei 2015 | 14:52 WIB
Tak Puas Ditolak, Eks Direktur Pertamina Ajukan Praperadilan Lagi
Ilustrasi pengadilan. (Shutterstock)

Suara.com - Tidak puas karena gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kasus Innospec oleh KPK ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ‎bekas Direktur PT. Pertamina Suroso Atmo Martoyo kembali mengajukan gugatan praperadilan yang kedua.

Gugatan yang pertama dilakukan Suroso sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas obyek praperadilan. Sedangkan gugatan yang kedua dilakukan dengan mengacu pada putusan MK tersebut.

Sidang praperadilan Suroso digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015), dengan hakim tunggal Martin Ponto. Tapi, KPK sebagai termohon tidak hadir‎ dalam persidangan sehingga sidang pun ditunda.

"Kita tunda sidang sampai Jumat (29/6/2015)," kata hakim Martin.

Sementara itu, kuasa hukum Suroso, Jonas Sihalolo mengatakan kliennya kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka. Dia mendasarkan praperadilannya dengan putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014.

"Iya mengajukan lagi kan ada putusan MK-nya," kata Jonas.

Gugatan pertama yang ditolak pengadilan berlangsung pada Selasa (4/4/2015).

Waktu itu, hakim menilai penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penyidikan bukan merupakan obyek praperadilan. Hal ini mengacu pada Pasal 77 jo Pasal 82 ayat 1 huruf (b) jo Pasal 95 ayat 1 dan 2 KUHAP yang telah mengatur secara limitatif kewenangan atau kompetensi praperadilan.

"Tidak diaturnya penetapan tersangka atau tidak sahnya penyidikan bukan kekosongan hukum. KUHAP sudah jelas menetapkan obyek praperadilan. KUHAP harus dibaca secara tekstual. Prinsip ini menutup kewenangan hakim untuk bebas menafsirkan," kata hakim Riyadi.

Hakim Riyadi juga menyatakan penahanan Suroso oleh KPK adalah sah dan memiliki dasar hukum. Sebelumnya di dalam materi permohonan, kuasa hukum Suroso mempermasalahkan seorang penyidik KPK bernama Afief Yulian Miftach yang telah diberhentikan oleh Kapolri pada 25 November 2014, namun ikut menahan Suroso pada 24 Februari 2015.

Menurut Hakim Riyadi, KPK berwenang mengangkat sendiri penyidik yang bertugas melakukan penyidikan serta penahanan. Penyidik tersebut tidak harus merupakan pejabat kepolisian, tetapi bisa penyidik independen yang diberi kewenangan oleh KPK, merujuk Pasal 39 ayat 3 jo Pasal 45 UU KPK.

Suroso merupakan tersangka dugaan kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005. Suroso disangka mengantongi duit suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.

Selain Suroso, bekas Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo, juga diduga mengantongi uang suap. Suap diduga dilakukan sejak tahun 2000 hingga 2005. Suap tersebut sebagai pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Surati Hakim Praperadilan Kasus Suroso Minta Ditunda Seminggu

KPK Surati Hakim Praperadilan Kasus Suroso Minta Ditunda Seminggu

News | Senin, 30 Maret 2015 | 15:13 WIB

Mantan Direktur Pengolahan Pertamina Ditahan KPK

Mantan Direktur Pengolahan Pertamina Ditahan KPK

Foto | Rabu, 25 Februari 2015 | 11:22 WIB

Terkini

Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!

Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:50 WIB

Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata

Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:48 WIB

Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!

Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:38 WIB

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:34 WIB

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:32 WIB

Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus

Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:29 WIB

Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi

Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:21 WIB

Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang

Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:20 WIB

Program Mangrove NHM di Kao Berhasil Pulihkan Kawasan Pesisir dan Tingkatkan Ketahanan Lingkungan

Program Mangrove NHM di Kao Berhasil Pulihkan Kawasan Pesisir dan Tingkatkan Ketahanan Lingkungan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:18 WIB

Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli

Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:49 WIB