Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono menjelaskan bahwa kasus Meriance ini terus dipantau perkembangannya sehingga semua dapat dituntaskan termasuk masalah hukumnya.
"Dari sisi proses hukum Meriance ini sudah selesai dan kesaksiannya juga telah selesai. Namun masih ada satu keperluan menunggu hasil visum," ucapnya.
Untuk itu, lanjut dia, pihak KBRI Kuala Lumpur mendesak agar Jaksa Penuntut Umum lebih cepat menyelesaikan urusan visum tersebut.
Secara perdata juga akan dimintakan ganti rugi atas penderitaan dan cacat fisik yang dialami Meriance akibat penyiksaan tersebut.
"Kita akan meminta pengacara untuk mengkalkulasikan berapa besar ganti rugi yang harus diterima Meriance yang juga mengalami trauma akibat penyiksaan sadis itu," tegasnya.
Adapun mengenai gaji, Meriance juga telah diberi gaji untuk masa dua tahun yang disepakati oleh pihak pengirimnya. (Antara)