Dahlan Iskan Kembali Diperiksa Penyidik Kejati DKI Jakarta

Siswanto, Nikolaus Tolen

Jum'at, 05 Juni 2015 | 10:38 WIB
Dahlan Iskan Kembali Diperiksa Penyidik Kejati DKI Jakarta
Dahlan Iskan dan istri, Nafisah Sarbi. [Suara.com/Yazir Farouk]

Suara.com - Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Jumat (5/6/2015).

Pemeriksaan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara dilakukan setelah pada pemeriksaan sebelumnya, Kamis (4/6/2015), belum cukup menggali akar masalah kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT. PLN Persero tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp1 triliun lebih.

Saat ini, Dahlan sudah berada di dalam kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kedatangan Dahlan kemarin merupakan reaksi atas tiga panggilan yang sudah dilayangkan oleh kejaksaan tinggi untuk diperiksa sebagai saksi. Ada banyak alasan yang disampaikan Dahlan mengenai ketidakhadirannya dalam panggilan-panggilan sebelumnya, seperti sedang di luar negeri.

Dan dalam pemeriksaan kemarin, dia diperiksa kurang lebih delapan jam. Ada 44 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.

Kepala Kejati DKI Jakarta M. Adi Toegarisman menjelaskan materi yang ditanyakan terkait penganggaran tahun jamak dan juga sistem pembayaran dengan on set.

"Tim penyidik mengajukan 44 pertanyaan, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dengan kapasitasnya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Ada dua hal pokok, berkaitan dengan penganggaran multiyears dan sistem pembayaran proyek ini dengan on set," kata Adi, kemarin.

Seperti diketahui, pembangunan megaproyek 21 unit Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara sudah dimulai pada Desember 2011. Nilai proyek ini mencapai Rp1,063 triliun yang belakangan proyek justru terbengkalai. Teekait kasus ini, jaksa telah melimpahkan kasus ke penuntutan. Kejaksaan juga telah menahan sembilan tersangka di LP Cipinang.

Kesembilan tersangka, yaitu FY selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region Jawa Barat, SA (Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region DKI Jakarta dan Banten), dan INS (Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara).Lalu ITS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), Y (Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN), AYS (Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN), YRS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), EP (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), dan ASH (pegawai PLN Proring Jawa Tengah dan Yogyakarta).

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polri Bidik Dahlan Iskan Kasus Dugaan Korupsi Pencetakan Sawah

Polri Bidik Dahlan Iskan Kasus Dugaan Korupsi Pencetakan Sawah

News | Jum'at, 05 Juni 2015 | 10:30 WIB

Belum Cukup 44 Pertanyaan, Dahlan Iskan Kembali Diperiksa Besok

Belum Cukup 44 Pertanyaan, Dahlan Iskan Kembali Diperiksa Besok

News | Kamis, 04 Juni 2015 | 20:08 WIB

Dahlan: Menarik Pernah Diperiksa, Tapi Sayang, Saya Sudah Tua

Dahlan: Menarik Pernah Diperiksa, Tapi Sayang, Saya Sudah Tua

News | Kamis, 04 Juni 2015 | 19:34 WIB

Kajati Enggan Bicara Peran Dahlan Iskan Soal Gardu Induk PLN

Kajati Enggan Bicara Peran Dahlan Iskan Soal Gardu Induk PLN

News | Kamis, 04 Juni 2015 | 15:48 WIB

Kepala Kejati Jakarta: Dahlan Iskan Datang Atas Inisiatif Sendiri

Kepala Kejati Jakarta: Dahlan Iskan Datang Atas Inisiatif Sendiri

News | Kamis, 04 Juni 2015 | 15:07 WIB

Terkini

Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung

Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:35 WIB

Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi

Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:33 WIB

Update Perdamaian AS - Iran, Kapan Berunding Lagi?

Update Perdamaian AS - Iran, Kapan Berunding Lagi?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:26 WIB

Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar

Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:22 WIB

Sengketa Lahan 2,4 Hektare Memanas di Jakarta, Massa Desak Dugaan Mafia Tanah Diusut

Sengketa Lahan 2,4 Hektare Memanas di Jakarta, Massa Desak Dugaan Mafia Tanah Diusut

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:22 WIB

Ada Tato Wajah Taufik di Tubuh Yuvita, Polisi Cium Siasat Love Bombing Sebelum Disiksa

Ada Tato Wajah Taufik di Tubuh Yuvita, Polisi Cium Siasat Love Bombing Sebelum Disiksa

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:17 WIB

Real Madrid Kirim Bantuan Rp 20,3 Miliar ke Korban Gempa Bumi Venezuela

Real Madrid Kirim Bantuan Rp 20,3 Miliar ke Korban Gempa Bumi Venezuela

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:14 WIB

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:04 WIB

PKB Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi: Mau Gabung PSI Pun Itu Hak Beliau

PKB Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi: Mau Gabung PSI Pun Itu Hak Beliau

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:46 WIB

Viral PMI Asal Cianjur Diduga Disiksa di Libya, Kemlu Ungkap Kondisinya

Viral PMI Asal Cianjur Diduga Disiksa di Libya, Kemlu Ungkap Kondisinya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:35 WIB

×