Kasus Gardu Induk PLN, Kejati DKI Belum Pastikan Panggil Kemenkeu

Siswanto, Nikolaus Tolen

Jum'at, 05 Juni 2015 | 14:47 WIB
Kasus Gardu Induk PLN, Kejati DKI Belum Pastikan Panggil Kemenkeu
Dahlan Iskan dan istri, Nafisah Sarbi. [Suara.com/Yazir Farouk]

Suara.com - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Adi Toegarisman belum mau bicara apakah akan segera memanggil Kementerian Keuangan periode 2011-2013 atau tidak untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT. PLN Persero.

Dalam kasus ini, selain mantan Direktur Utama PT. PLN Dahlan Iskan sebagai kuasa pengguna anggaran, Kemenkeu juga pihak yang terlibat langsung dalam pembayaran proyek senilai Rp1,063 triliun itu.

"Iya (Kemenkeu tahu tentang pemabayaran).Itu kan kesimpulan kamu (Kemenkeu akan dipanggil)," kata Adi di gedung Kejati DKI Jakarta, Jalan Rasuna Said, Jumat (5/6/2015).

Seperti diketahui, saat ini kejaksaan tinggi memeriksa Dahlan Iskan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait proyek yang bermula pada tahun 2011 tersebut. Pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan Kamis (4/6/2015). Pada pemeriksaan kemarin, mantan Menteri BUMN dicecar 44 pertanyaan penyidik dalam waktu delapan jam.

Menurut Adi, Dahlan diperiksa soal penganggaran tahun jamak dan juga sistem pembayaran dengan on set dalam proyek tersebut.

Kasus ini berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara. Proyek ini belakangan diketahui terbengkalai, padahal dijadwalkan harus sudah selesai pada Juni 2013.

Terkait kasus ini, Jaksa telah melimpahkan ke penuntutan. Kejaksaan sudah menetapkan 15 tersangka, sembilan orang di antaranya merupakan pegawai PLN. Kasus ini rencananya segera masuk ke persidangan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dahlan Iskan Kembali Diperiksa Penyidik Kejati DKI Jakarta

Dahlan Iskan Kembali Diperiksa Penyidik Kejati DKI Jakarta

News | Jum'at, 05 Juni 2015 | 10:38 WIB

Polri Bidik Dahlan Iskan Kasus Dugaan Korupsi Pencetakan Sawah

Polri Bidik Dahlan Iskan Kasus Dugaan Korupsi Pencetakan Sawah

News | Jum'at, 05 Juni 2015 | 10:30 WIB

Belum Cukup 44 Pertanyaan, Dahlan Iskan Kembali Diperiksa Besok

Belum Cukup 44 Pertanyaan, Dahlan Iskan Kembali Diperiksa Besok

News | Kamis, 04 Juni 2015 | 20:08 WIB

Dahlan: Menarik Pernah Diperiksa, Tapi Sayang, Saya Sudah Tua

Dahlan: Menarik Pernah Diperiksa, Tapi Sayang, Saya Sudah Tua

News | Kamis, 04 Juni 2015 | 19:34 WIB

Kajati Enggan Bicara Peran Dahlan Iskan Soal Gardu Induk PLN

Kajati Enggan Bicara Peran Dahlan Iskan Soal Gardu Induk PLN

News | Kamis, 04 Juni 2015 | 15:48 WIB

Terkini

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:00 WIB

×