Dahlan Tersangka, Demokrat Apresiasi Dahlan dan Kejaksaan Tinggi

Laban Laisila, Bagus Santosa

Minggu, 07 Juni 2015 | 13:43 WIB
Dahlan Tersangka, Demokrat Apresiasi Dahlan dan Kejaksaan Tinggi
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan untuk kali kedua di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Erma S Manik mengapresiasi mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan karena mau bertanggung jawab dan Kejaksaan Tinggi Jakarta terkait dugaan kasus korupsi pengadaan gardu induk listrik untuk Jawa-Bali-Nusa Tenggara.

Dia menyatakan, menghargai proses Kejaksaan Tinggi yang menetapkan status tersangka dan mengapresiasi sikap Dahlan yang siap bertanggungjawab.

"Ini contoh kita menghormatan kepada hukum. Ini kan baru penetapan, belum tentu bersalah, ada pengadilan. Saya percaya prinsip praduga tak bersalah. Sehingga kita tunggu prosesnya," kata Erma dihubungi suara.com, Jakarta, Minggu (7/6/2015).

Dia mengakui, selama menjabat menjadi Dirut PLN dan Menteri BUMN, Dahlan memang kerap memberikan terobosan. Namun, dia tidak mau berspekulasi, apakah terobosan itu menyalahi aturan atau tidak.

"Tentu saja, sebagai catatan kita, waktu dia jadi menteri bumn, banyak buat terobosan-terobosan, kita sama-sama tahu. Misalnya percepatan-percepatan dalam rangka kebutuhan listrik kita yang tinggi dan dilakukan proses-proses yang cepat untuk memenuhi kebutuhan itu. Tapi tentu saja debatnya nanti di pengadilan. Kita lihat saja di pengadilan," terang Erma.

Dia juga tidak mau menebak-nebak adanya unsur politis dalam penetapan tersangka Dahlan ini. Erma menilai, kasus hukum yang menimpa Dahlan adalah kasus hukum biasa yang bisa menimpa siapapun.

"Logika berpikir itu aneh kalau menurut saya. Benar dahlan direktur PLN dan jadi pemenang konvensi Demokrat. Dalam pemilihan presiden dia dukung jokowi.  Jadi asumsi itu terpatahkan. Kalau saya lihat ini proses hukum biasa, bisa menimpa siapapun," kata dia.

Seperti diberitakan,  Jumat (5/6/2015), Dahlan Iskan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik PLN di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara pada tahun 2011-2013. Dalam proyek tersebut Dahlan Iskan berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan dijerat pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ada Aksi #SaveDahlanIskan di Acara CFD

Ada Aksi #SaveDahlanIskan di Acara CFD

News | Minggu, 07 Juni 2015 | 11:21 WIB

Dahlan Iskan Bakal Dicegah ke Luar Negeri?

Dahlan Iskan Bakal Dicegah ke Luar Negeri?

News | Sabtu, 06 Juni 2015 | 11:08 WIB

Dahlan Iskan Minta Dokumen PLN

Dahlan Iskan Minta Dokumen PLN

News | Sabtu, 06 Juni 2015 | 08:51 WIB

Dahlan: Kini Saya Benar-benar Jadi Tersangka, Saya Harus Terima

Dahlan: Kini Saya Benar-benar Jadi Tersangka, Saya Harus Terima

News | Jum'at, 05 Juni 2015 | 20:29 WIB

Pencekalan Dahlan Iskan, Kejati Sudah Kirim Surat ke Kejagung

Pencekalan Dahlan Iskan, Kejati Sudah Kirim Surat ke Kejagung

News | Jum'at, 05 Juni 2015 | 18:52 WIB

Terkini

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:00 WIB

Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam

Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:10 WIB

China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun

China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:05 WIB

Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat

Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 05:30 WIB

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

News | Senin, 29 Juni 2026 | 23:37 WIB

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 21:35 WIB

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:44 WIB

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:41 WIB

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:22 WIB

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:43 WIB

×