Pencekalan Dahlan Iskan, Kejati Sudah Kirim Surat ke Kejagung

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Jum'at, 05 Juni 2015 | 18:52 WIB
Pencekalan Dahlan Iskan, Kejati Sudah Kirim Surat ke Kejagung
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan untuk kali kedua di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kejaksaan tengah mengurus permohonan pencekalan terhadap mantan Direktur Utama PT. PLN Dahlan Iskan yang sekarang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengadaan gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara periode 2011-2013, Jumat (5/6/2015).

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan telah mengirimkan surat permohonan ke Kejaksaan Agung untuk proses tersebut.

"Kami telah mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung untuk memproses pencekalan," kata Adi di gedung Kejati DKI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, pencekalan terhadap seseorang dapat dilakukan sesuai permintaan dan bisa dikenakan pada siapa pun.

Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Yan Welly Wiguna menambahkan Kejaksaan Agung berhak meminta Imigrasi memasukkan nama seseorang dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri.

"Kami belum menerima surat dari Kejaksaan Agung, tapi kalau ada permintaan, maka kami akan masukkan ke sistem," kata Yan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagai tersangka dugaan kasus korupsi gardu induk. Penetapan dilakukan berdasar alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik, yakni keterangan pihak lain dan juga dokumen yang sudah ada.

Penetapan sebagai tersangka, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama dua hari di kantor Kejati DKI.

Dahlan Iskan dinilai menyebabkan mangkraknya belasan proyek gardu.

"Uang muka sudah dicairkan, ada juga yang sudah dibayar untuk termin pertama dan kedua. Dari 21 gardu induk yang dibangun, tiga tidak ada kontrak, 5 selesai, dan 13 bermasalah," kata Adi.

Lebih lanjut, dalam mekanisme pembayaran, Dahlan juga dinilai menyalahi aturan. Adi menegaskan sistem pembayaran seharusnya melalui mekanisme konstruksi bukan berdasarkan mekanisme material on set atau berdasar pembelian material.

"Pembayaran seharusnya sesuai dengan sejauh mana penyelesaian pekerjaan, bukan berapa material yang dibeli rekanan," katanya.

Atas kelalaian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tersebut, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP. Dalam pasal tersebut, bos media ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kamis Nanti untuk Pertamakali Dahlan Diperiksa Sebagai Tersangka

Kamis Nanti untuk Pertamakali Dahlan Diperiksa Sebagai Tersangka

News | Jum'at, 05 Juni 2015 | 17:56 WIB

Fahri Hamzah Menilai Dahlan Iskan Jadi Korban UU Tipikor

Fahri Hamzah Menilai Dahlan Iskan Jadi Korban UU Tipikor

News | Jum'at, 05 Juni 2015 | 17:46 WIB

Jadi TSK Kasus Gardu Listrik, Dahlan Bisa Ajukan Praperadilan

Jadi TSK Kasus Gardu Listrik, Dahlan Bisa Ajukan Praperadilan

News | Jum'at, 05 Juni 2015 | 17:37 WIB

Usai Jadi Tersangka Kasus Gardu Listrik, Dahlan Iskan Dicekal

Usai Jadi Tersangka Kasus Gardu Listrik, Dahlan Iskan Dicekal

News | Jum'at, 05 Juni 2015 | 17:30 WIB

Terkini

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB