Suara.com - Pengadilan negeri Tokyo menjatuhkan vonis penjara bagi empat perempuan karena terbukti memukuli mantan teman sekantor mereka hingga tewas.
Hukuman yang dijatuhkan bervariasi. ‘Pemimpin’ kelompok, Kaori Katsumata dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Sedangkan tiga rekan lainnya dijatuhi masing-masing enam tahun penjara.
Dalam laporannya, TV Asahi mengatakan keempat perempuan ini menggunakan pipa dan pengering rambut saat memukuli korban, Taeko Hashimoto di apartemennya pada 19 Mei lalu. Akibat perbuatan sadis ini, Taeko meninggal keesokan harinya.
Penyebab pemukulan ini karena mereka mendengar korban menjelek-jelekkan salah satu rekan kantor mereka. (Japan Today).