Bos Sentul City Divonis Lima Tahun Penjara

Senin, 08 Juni 2015 | 13:13 WIB
Bos Sentul City Divonis Lima Tahun Penjara
Ilustrasi pengadilan. (Shutterstock)

Suara.com - Majelis Hakim pada pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala atau biasa dipanggil Swie Teng. Vonis itu terkait kasus penyuapan.

Selain penjara 5 tahun, Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) itu juga dibebankan denda Rp300 juta. Bila tidak bisa membayar dalam jangka waktu yang ditentukan maka terdakwa akan menggantinya dengan jalani masa kurungan selama 3 bulan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan vonis 5 tahun penjara dengan denda Rp300 juta dengan subsider 3 bulan penjara," kata Hakim Ketua Sutio Jumagi saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).

Sementara terkait vonis tersebut, Swie Teng melalui kuasa hukumnya masih menyatakan untuk memikirkanya terlebih dahulu untuk banding. Dari jaksa penuntut umum juga menyatakan hal yang sama terkait penurunan angka, di mana sebelumnya dituntut dengan 6,5 tahun.

"Kami masih pikir-pikir yang mulia," kata kuasa hukum Swie Teng, Rudi Alfonso menanggapi pertanyaan Hakim.

Seperti diketahui, Kwee Cahyadi Kumala dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 6,5 tahun. Selain itu, dia juga dituntut dengan membayar denda Rp500 juta dengan subsider 5 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut disebabkan karena Cahyadi dinilai terbukti menyuap Bupati Bogor saat itu Rachmat Yasin sebesar Rp 5 miliar dan menghalangi perkara penyidikan di KPK. Cahyadi dianggap menyuap Rachmat Yasin dengan total Rp 5 miliar melalui FX Yohan Yap dengan tujuan agar surat rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA ke Menteri Kehutanan diterbitkan.

Hal tersebut guna menindaklanjuti rencana pengembangan kota mandiri BJA. Jaksa menyebut permintaan itu disampaikan Swie Teng ke Rachmat Yasin pada Januari 2014.

Cahyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada dakwaan kesatu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI