KPK Tak Masalah Ilham Arief Ajukan Praperadilan Lagi

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 10 Juni 2015 | 19:10 WIB
KPK Tak Masalah Ilham Arief Ajukan Praperadilan Lagi
Wakil Ketua KPK Johan Budi. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menjadi tersangka. Pimpinan KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terhadap politisi Partai Demokrat tersebut.

"Kalau misalkan praperadilan lagi kita hormati, hak dia," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2015).

Namun, Johan tak mau banyak bicara soal proses pengadilan bila Ilham mengajukan permohonan praperadilan kembali. KPK, kata dia, siap menghadapi.

"Meskipun putusan hakim tak sejalan dengan KPK, kita hormati proses hukumnya," kata Johan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka pada 7 Mei 2014 atau sehari sebelum lengser sebagai Wali Kota Makassar. Dia terjerat kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Ilham Arief disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu. Dia dapat ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Ilham kemudian mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan hakim pun mengabulkan permohonan sehingga penetapan tersangka atas dianggap sah. Dia pun bebas dari jeratan KPK yang sudah membelenggunya selama setahun.

Menurut hakim, bukti-bukti yang diajukan KPK hanya berupa fotokopi tanpa bisa menunjukkan aslinya. KPK dianggap menetapkan Ilham sebagai tersangka sebelum ada dua bukti permulaan yang cukup.

Tapi, KPK kembali menerbitkan surat perintah penyidikan dan dia kembali menjadi tersangka.

Johan memastikan penerbitan sprindik baru sudah sesuai dengan ketentuan. Hal itu ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengenai objek praperadilan.

"Di sana disebutkan penegak hukum dalam hal ini KPK bisa mengulangi proses yang sama seperti di halaman 106 (putusan MK). Penyidik bisa keluarkan sprindik baru," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Ilham: Tak Ada Istilah Menang

Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Ilham: Tak Ada Istilah Menang

News | Rabu, 13 Mei 2015 | 00:41 WIB

Ditanya Soal Korupsi PDAM, Walkot Makassar: Saya Harus Pelajari

Ditanya Soal Korupsi PDAM, Walkot Makassar: Saya Harus Pelajari

News | Senin, 12 Mei 2014 | 19:11 WIB

Terkini

Sukses Bersama BRI, BRILink Agen Kursumawati Konsisten Layani Warga Sampai Menangkan Grand Prize

Sukses Bersama BRI, BRILink Agen Kursumawati Konsisten Layani Warga Sampai Menangkan Grand Prize

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:43 WIB

5 Varian Sheet Mask Becoming B5 dengan Kandungan Panthenol, Bikin Wajah Auto Glowing dan Kenyal

5 Varian Sheet Mask Becoming B5 dengan Kandungan Panthenol, Bikin Wajah Auto Glowing dan Kenyal

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:43 WIB

Bisakah Sampah Plastik Diubah Menjadi Hidrogen? Peneliti Kembangkan Metode Tanpa Perlu Pemilahan

Bisakah Sampah Plastik Diubah Menjadi Hidrogen? Peneliti Kembangkan Metode Tanpa Perlu Pemilahan

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:41 WIB

Sunscreen Matte Finish Cocok untuk Kulit Apa? Ini 3 Pilihan yang Banyak Dipuji Pengguna

Sunscreen Matte Finish Cocok untuk Kulit Apa? Ini 3 Pilihan yang Banyak Dipuji Pengguna

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:40 WIB

Beli Properti Kini Lebih Mudah Berkat Skema Bunga Fleksibel BRI KPR Solusi

Beli Properti Kini Lebih Mudah Berkat Skema Bunga Fleksibel BRI KPR Solusi

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:38 WIB

BRILink Agen Jadi Motor Literasi Keuangan, Kisah Inspiratif Kursumawati Bersama BRI

BRILink Agen Jadi Motor Literasi Keuangan, Kisah Inspiratif Kursumawati Bersama BRI

Banten | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:38 WIB

KPK Belum Tutup Pintu, Dugaan Keterlibatan Raja Juli di Kasus Kuansing Masih Didalami

KPK Belum Tutup Pintu, Dugaan Keterlibatan Raja Juli di Kasus Kuansing Masih Didalami

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:36 WIB

Standar Ganda Idol K-Pop : Kenapa Idol Laki-Laki Lebih Mudah Dimaafkan?

Standar Ganda Idol K-Pop : Kenapa Idol Laki-Laki Lebih Mudah Dimaafkan?

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:35 WIB

Telkomsel Hadirkan Halo Optima, Nikmati Kuota Hingga 300 GB dan Beragam Hiburan Premium

Telkomsel Hadirkan Halo Optima, Nikmati Kuota Hingga 300 GB dan Beragam Hiburan Premium

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:32 WIB

Bukan Manja, Ini Alasan Anak Muda Terjebak Doom Spending

Bukan Manja, Ini Alasan Anak Muda Terjebak Doom Spending

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:30 WIB

×