Isi Lengkap Akta Pengangkatan Angeline Jadi Anak Margaret

Siswanto | Suara.com

Jum'at, 19 Juni 2015 | 11:19 WIB
Isi Lengkap Akta Pengangkatan Angeline Jadi Anak Margaret
Pendamping Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar, Siti Sapurah. Siti mendampingi orangtua kandung Angeline [suara.com/Luh Wayanti]

Suara.com - Kasus pembunuhan bocah kelas II SD Engeline Margriet Megawe (Angeline) belum terbongkar seluruhnya, terutama motifnya.

Sejauh ini, polisi baru menetapkan mantan pembantu rumah Angeline, Agustinus, menjadi tersangka pembunuhan. Sedangkan ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe (Margaret), jadi tersangka penelantaran anak.

Ada yang menarik dalam akta pengangkatan anak yang dibuat oleh kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Anneke Wibowo SH di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Bali.

Misalnya, disebutkan soal warisan di Pasal 1. Pihak kedua (Margaret) sejak penandatanganan akta telah mengangkat anak perempuan tersebut sebagai anak yang sah, dengan maksud dan tujuan untuk menjadikan anak tersebut sebagai ahli warisnya dikemudian hari. Dan dengan demikian akan ikut serta menerima harta warisan pihak kedua dikemudian hari.

Hal inilah yang kemudian memunculkan dugaan kasus tersebut ada kaitannya dengan pembagian harta warisan, sebagaimana disampaikan oleh pendamping orangtua kandung Angeline dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar. Tapi kemudian dugaan ini dibantah keras oleh pengacara Margaret. Soal ini, Polda Bali masih terus menyelidikinya.

Berikut ini adalah salinan lengkap akta pengangkatan Angeline menjadi anak Margaret:

Berdasarkan akta pengakuan pengangkatan anak Nomor: 18,- _Pada pukul 13.30 Wita pada hari Kamis tanggal 24-5-2007 menghadap kepada saya Anneke Wibowo SH. Notaris di Denpasar dengan dihadiri oleh para saksi yang saya Notaris, kenal dan yang akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.

1. Tuan Achmad Rosyidi lahir di Banyuwangi pada tanggal 04-6-1986 wiraswasata, bertempat tinggal di Kabupaten Banyuwangi lingkungan, Gombeng, Kelurahan Gombengsari, RT 001, RW 002, Kecamatan Kalipuro, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 12.2621.040686.0001. WNI saat ini sedang berada di Denpasar.

Menurut keterangannya adalah suami dari Nyonya Hamidah lahir di Banyuwangi pada tanggal 06-11-1987. Ibu rumah tangga bertempat tinggal bersama dengan suaminya tersebut diatas, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan nomer 3510104611870001 WNI. Yang menyerahkan anak mereka.

2. Nyonya Margriet Christina Megawe lahir di Sang Sanga pada 03-03-1955 , ibu rumah tangga bertempat tinggal di Pekan Baru, Jalan Garuda, Nomor 07, RT 01, RW 06, kelurahan/desa Lb. Timur, Kecamatan Payung Sekaki, pemegang KTP nomor 14.71.11.1002.71887.06 WNI. Saat ini sedang berada di Denpasar, menurut keterangannya adalah pihak yang mengangkat anak. Selanjutnya disebut pihak kedua.

Para penghadap saya Notaris, kenal para penghadap menerangkan dengan akta ini, bahwa mereka telah saling setuju dan semufakat bersama-sama mengadakan perjanjian pengakuan pengangkatan anak sebagai berikut.

Pasal 1, pihak pertama dengan ini mengaku, bahwa pihak pertama telah menyerahkan anak dengan suka rela dan tulus ihklas anak kandung mereka, yaitu anak perempuan yang dilahirkan di Tibubeneng (Canggu) pada tanggal 19-05-2007, dan oleh karenanya , maka Pihak Kedua sejak penandatanaganan akta ini telah mengangkat anak perempuan tersebut sebagai anak yang sah, dengan maksud dan tujuan untuk menjadikan anak tersebut sebagai ahli warisnya dikemudian hari. Dan dengan demikian akan ikut serta menerima harta warisan pihak kedua dikemudian hari.

Pasal 2, pihak pertama menyatakan dengan sadar bahwa mereka mengetahui benar-benar akibat-akibat hukum dari pengangkatan ini dan ini pertama menyatakan demi kepentingan pihak kedua melepaskan semua hak-hak yang mereka punyai dan dapat melakukan dan melepaskan segala kewajiban-kewajiban yang mereka tanggung terhadap anak tersebut dan teristimewa melepaskan hak-hak untuk mewaris dari anak yang diangkat tersebut, hak-hak mana selanjutnya akan menjadi hak-hak dan wewenang pihak kedua, sedangkan ahli waris dari pihak kedua akan dianggap dan menjadi ahliwaris dari anak yang diangkat tersebut, bila anak tersebut meninggal dunia tanpa meninggalkan surat wasiat.

Pasal 3, pihak pertama menyatakan dan berjanji bahwa anak tersebut dianggap sebagai anaknya sendiri yang sah dan oleh karena itu terhadap anak tersebut diberikan hak-hak sebagai anak sendiri yang sah terutama bahwa anak tersebut akan diberikan dan akan mendapat pendidikan dan pemeliharaan sebagaimana layaknya, dan juga mempunyai hak untuk mewaris dari para penghadap pihak pertama, sebagai orangtuanya sendiri.

Pasal 4, Para pihak telah mencapai kata sepakat dan karena itu telah sama setuju sebagai berikut: Demi kepentingan kejiwaan atau psikologis anak yang diangkat tersebut maka pihak pertama dengan ini menyatakan dan berjanji tidak akan memberitahukan jati diri mereka sebagai orangtua kandung yang sebenarnya dari anak yang diangkat tersebut, sampai anak yang diangkat tersebut telah menginjak usia dewasa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hotma Ragukan Saksi dalam Kasus Angeline

Hotma Ragukan Saksi dalam Kasus Angeline

News | Kamis, 18 Juni 2015 | 23:04 WIB

Pembunuhan Angeline, Sudah 12 Saksi Diperiksa Polda Bali

Pembunuhan Angeline, Sudah 12 Saksi Diperiksa Polda Bali

News | Jum'at, 19 Juni 2015 | 06:42 WIB

Ini Pengakuan Agus Setelah Diuji Pakai Pendeteksi Kebohongan

Ini Pengakuan Agus Setelah Diuji Pakai Pendeteksi Kebohongan

News | Jum'at, 19 Juni 2015 | 06:13 WIB

Pembunuh Angeline Keluarkan Pengakuan Mengejutkan Lagi

Pembunuh Angeline Keluarkan Pengakuan Mengejutkan Lagi

News | Jum'at, 19 Juni 2015 | 07:13 WIB

Terkini

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:06 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:04 WIB

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 19:13 WIB

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:56 WIB

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:49 WIB

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:41 WIB

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:19 WIB

Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya

Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:07 WIB

10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB

10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:30 WIB

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:10 WIB