Isi Lengkap Akta Pengangkatan Angeline Jadi Anak Margaret

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 19 Juni 2015 | 11:19 WIB
Isi Lengkap Akta Pengangkatan Angeline Jadi Anak Margaret
Pendamping Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar, Siti Sapurah. Siti mendampingi orangtua kandung Angeline [suara.com/Luh Wayanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 5, pihak pertama dengan ini memberikan hak dan kuasa penuh dan luas kepada pihak kedua untuk memberikan kepada anak tersebut, nama yang sesuai dengan kehendak dan keinginannya pihak kedua sendiri, dan dengan ini mengaku telah menyetujui baik untuk sekarang maupun untuk kemudian hari bahwa kepada anak tersebut diberi nama sedemikian itu. Pihak kedua dengan ini menggunakan kekuasaan dan persetujuan tersebut, memberikan kepada anak tersebut nama yang sesuai dengan kehendaknya untuk digunakan dimana-mana dan selamanya.

Pasal 6 mengenai hal dan akibat-akibatnya, para pihak memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tidak berubah di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Denpasar.

Demikialah akta ini, dibuat dan diselesaikan di Denpasar, pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh nona I Gusti Ayu Yuniati, sarjana hukum, lahir di Denpasar pada tanggal 15-6-1977, karyawati notaris, berkedudukan di Jalan Tengku Umar nomer 174 D Denpasar, WNI, dan tuan Nyoman Sudharmawan, Sarjana Sosial lahir di Sempidi pada tanggal 05-7-1970, Karyawan Notaris berkedudukan di Jalan Tengku Umar 174 D, Denpasar, WNI, sebagai saksi.

Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi-saksi dan saya, notaris , menandatangani akta ini, dibuat dengan satu gantian, tanpa coretan dan tanpa tambahan.

Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. Dikeluarkan sebagai SALINAN TAMBAHAN pada hari ini, kamis tanggal 11-6-2015 atas permintaan dari: Tuan Achmad Rosyidi tersebut diatas (dalam KTP sekarang tertulis Rosidik) lahir di Banyuwangi pada tanggal 04-6-1986, wiraswasta, bertemat tinggal di Banyuwangi, lingkungan Gombeng, Kelurahan Gombengsari, RT 002, RW 003, Kecamatan Kalipuro, sekarang pemegang KTP dengan nomor induk 3510210406860005 WNI notaris di Denpasar 11 Juni 2016.

Proses pengangkatan Angeline sebagai anak Margaret juga masih menjadi pertanyaan, apakah legal atau ilegal, pasalnya Margaret belum mendaftarkan akta tersebut ke pengadilan. (Luh Wayanti)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI