Isi Lengkap Akta Pengangkatan Angeline Jadi Anak Margaret

Siswanto

Jum'at, 19 Juni 2015 | 11:19 WIB
Isi Lengkap Akta Pengangkatan Angeline Jadi Anak Margaret
Pendamping Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar, Siti Sapurah. Siti mendampingi orangtua kandung Angeline [suara.com/Luh Wayanti]

Suara.com - Kasus pembunuhan bocah kelas II SD Engeline Margriet Megawe (Angeline) belum terbongkar seluruhnya, terutama motifnya.

Sejauh ini, polisi baru menetapkan mantan pembantu rumah Angeline, Agustinus, menjadi tersangka pembunuhan. Sedangkan ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe (Margaret), jadi tersangka penelantaran anak.

Ada yang menarik dalam akta pengangkatan anak yang dibuat oleh kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Anneke Wibowo SH di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Bali.

Misalnya, disebutkan soal warisan di Pasal 1. Pihak kedua (Margaret) sejak penandatanganan akta telah mengangkat anak perempuan tersebut sebagai anak yang sah, dengan maksud dan tujuan untuk menjadikan anak tersebut sebagai ahli warisnya dikemudian hari. Dan dengan demikian akan ikut serta menerima harta warisan pihak kedua dikemudian hari.

Hal inilah yang kemudian memunculkan dugaan kasus tersebut ada kaitannya dengan pembagian harta warisan, sebagaimana disampaikan oleh pendamping orangtua kandung Angeline dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar. Tapi kemudian dugaan ini dibantah keras oleh pengacara Margaret. Soal ini, Polda Bali masih terus menyelidikinya.

Berikut ini adalah salinan lengkap akta pengangkatan Angeline menjadi anak Margaret:

Berdasarkan akta pengakuan pengangkatan anak Nomor: 18,- _Pada pukul 13.30 Wita pada hari Kamis tanggal 24-5-2007 menghadap kepada saya Anneke Wibowo SH. Notaris di Denpasar dengan dihadiri oleh para saksi yang saya Notaris, kenal dan yang akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.

1. Tuan Achmad Rosyidi lahir di Banyuwangi pada tanggal 04-6-1986 wiraswasata, bertempat tinggal di Kabupaten Banyuwangi lingkungan, Gombeng, Kelurahan Gombengsari, RT 001, RW 002, Kecamatan Kalipuro, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 12.2621.040686.0001. WNI saat ini sedang berada di Denpasar.

Menurut keterangannya adalah suami dari Nyonya Hamidah lahir di Banyuwangi pada tanggal 06-11-1987. Ibu rumah tangga bertempat tinggal bersama dengan suaminya tersebut diatas, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan nomer 3510104611870001 WNI. Yang menyerahkan anak mereka.

2. Nyonya Margriet Christina Megawe lahir di Sang Sanga pada 03-03-1955 , ibu rumah tangga bertempat tinggal di Pekan Baru, Jalan Garuda, Nomor 07, RT 01, RW 06, kelurahan/desa Lb. Timur, Kecamatan Payung Sekaki, pemegang KTP nomor 14.71.11.1002.71887.06 WNI. Saat ini sedang berada di Denpasar, menurut keterangannya adalah pihak yang mengangkat anak. Selanjutnya disebut pihak kedua.

Para penghadap saya Notaris, kenal para penghadap menerangkan dengan akta ini, bahwa mereka telah saling setuju dan semufakat bersama-sama mengadakan perjanjian pengakuan pengangkatan anak sebagai berikut.

Pasal 1, pihak pertama dengan ini mengaku, bahwa pihak pertama telah menyerahkan anak dengan suka rela dan tulus ihklas anak kandung mereka, yaitu anak perempuan yang dilahirkan di Tibubeneng (Canggu) pada tanggal 19-05-2007, dan oleh karenanya , maka Pihak Kedua sejak penandatanaganan akta ini telah mengangkat anak perempuan tersebut sebagai anak yang sah, dengan maksud dan tujuan untuk menjadikan anak tersebut sebagai ahli warisnya dikemudian hari. Dan dengan demikian akan ikut serta menerima harta warisan pihak kedua dikemudian hari.

Pasal 2, pihak pertama menyatakan dengan sadar bahwa mereka mengetahui benar-benar akibat-akibat hukum dari pengangkatan ini dan ini pertama menyatakan demi kepentingan pihak kedua melepaskan semua hak-hak yang mereka punyai dan dapat melakukan dan melepaskan segala kewajiban-kewajiban yang mereka tanggung terhadap anak tersebut dan teristimewa melepaskan hak-hak untuk mewaris dari anak yang diangkat tersebut, hak-hak mana selanjutnya akan menjadi hak-hak dan wewenang pihak kedua, sedangkan ahli waris dari pihak kedua akan dianggap dan menjadi ahliwaris dari anak yang diangkat tersebut, bila anak tersebut meninggal dunia tanpa meninggalkan surat wasiat.

Pasal 3, pihak pertama menyatakan dan berjanji bahwa anak tersebut dianggap sebagai anaknya sendiri yang sah dan oleh karena itu terhadap anak tersebut diberikan hak-hak sebagai anak sendiri yang sah terutama bahwa anak tersebut akan diberikan dan akan mendapat pendidikan dan pemeliharaan sebagaimana layaknya, dan juga mempunyai hak untuk mewaris dari para penghadap pihak pertama, sebagai orangtuanya sendiri.

Pasal 4, Para pihak telah mencapai kata sepakat dan karena itu telah sama setuju sebagai berikut: Demi kepentingan kejiwaan atau psikologis anak yang diangkat tersebut maka pihak pertama dengan ini menyatakan dan berjanji tidak akan memberitahukan jati diri mereka sebagai orangtua kandung yang sebenarnya dari anak yang diangkat tersebut, sampai anak yang diangkat tersebut telah menginjak usia dewasa.

Pasal 5, pihak pertama dengan ini memberikan hak dan kuasa penuh dan luas kepada pihak kedua untuk memberikan kepada anak tersebut, nama yang sesuai dengan kehendak dan keinginannya pihak kedua sendiri, dan dengan ini mengaku telah menyetujui baik untuk sekarang maupun untuk kemudian hari bahwa kepada anak tersebut diberi nama sedemikian itu. Pihak kedua dengan ini menggunakan kekuasaan dan persetujuan tersebut, memberikan kepada anak tersebut nama yang sesuai dengan kehendaknya untuk digunakan dimana-mana dan selamanya.

Pasal 6 mengenai hal dan akibat-akibatnya, para pihak memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tidak berubah di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Denpasar.

Demikialah akta ini, dibuat dan diselesaikan di Denpasar, pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh nona I Gusti Ayu Yuniati, sarjana hukum, lahir di Denpasar pada tanggal 15-6-1977, karyawati notaris, berkedudukan di Jalan Tengku Umar nomer 174 D Denpasar, WNI, dan tuan Nyoman Sudharmawan, Sarjana Sosial lahir di Sempidi pada tanggal 05-7-1970, Karyawan Notaris berkedudukan di Jalan Tengku Umar 174 D, Denpasar, WNI, sebagai saksi.

Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi-saksi dan saya, notaris , menandatangani akta ini, dibuat dengan satu gantian, tanpa coretan dan tanpa tambahan.

Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. Dikeluarkan sebagai SALINAN TAMBAHAN pada hari ini, kamis tanggal 11-6-2015 atas permintaan dari: Tuan Achmad Rosyidi tersebut diatas (dalam KTP sekarang tertulis Rosidik) lahir di Banyuwangi pada tanggal 04-6-1986, wiraswasta, bertemat tinggal di Banyuwangi, lingkungan Gombeng, Kelurahan Gombengsari, RT 002, RW 003, Kecamatan Kalipuro, sekarang pemegang KTP dengan nomor induk 3510210406860005 WNI notaris di Denpasar 11 Juni 2016.

Proses pengangkatan Angeline sebagai anak Margaret juga masih menjadi pertanyaan, apakah legal atau ilegal, pasalnya Margaret belum mendaftarkan akta tersebut ke pengadilan. (Luh Wayanti)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hotma Ragukan Saksi dalam Kasus Angeline

Hotma Ragukan Saksi dalam Kasus Angeline

News | Kamis, 18 Juni 2015 | 23:04 WIB

Pembunuhan Angeline, Sudah 12 Saksi Diperiksa Polda Bali

Pembunuhan Angeline, Sudah 12 Saksi Diperiksa Polda Bali

News | Jum'at, 19 Juni 2015 | 06:42 WIB

Ini Pengakuan Agus Setelah Diuji Pakai Pendeteksi Kebohongan

Ini Pengakuan Agus Setelah Diuji Pakai Pendeteksi Kebohongan

News | Jum'at, 19 Juni 2015 | 06:13 WIB

Pembunuh Angeline Keluarkan Pengakuan Mengejutkan Lagi

Pembunuh Angeline Keluarkan Pengakuan Mengejutkan Lagi

News | Jum'at, 19 Juni 2015 | 07:13 WIB

Terkini

Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight

Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight

Jawa Tengah | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:13 WIB

Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi

Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:10 WIB

Bukan Cuma Nonton Konser Musik, Ini 3 Destinasi Wajib Mampir Saat Kamu ke Jazz Gunung Bromo 2026

Bukan Cuma Nonton Konser Musik, Ini 3 Destinasi Wajib Mampir Saat Kamu ke Jazz Gunung Bromo 2026

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:08 WIB

JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik

JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik

Batam | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:08 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku

Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:05 WIB

Piala Dunia 2026 Ubah Ranking FIFA, Spanyol 'Tendang' Prancis dari Puncak

Piala Dunia 2026 Ubah Ranking FIFA, Spanyol 'Tendang' Prancis dari Puncak

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:02 WIB

4 Cushion Tahan Lama yang Lagi Diskon Capai 50 Persen di Shopee, Harga Jadi di Bawah Rp100 Ribu

4 Cushion Tahan Lama yang Lagi Diskon Capai 50 Persen di Shopee, Harga Jadi di Bawah Rp100 Ribu

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:01 WIB

4 Rekomendasi Parfum Aroma Nanas Harga Terjangkau, Mulai Rp40 Ribuan Saja

4 Rekomendasi Parfum Aroma Nanas Harga Terjangkau, Mulai Rp40 Ribuan Saja

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:59 WIB

Megawati Berpesan Agar Anak Muda Jangan Jadi 'Bangbong'

Megawati Berpesan Agar Anak Muda Jangan Jadi 'Bangbong'

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:59 WIB

Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight

Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight

Jogja | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:58 WIB

×