Beri Keterangan Mencla-mencle, Tenaga Ahli Sutan Dimarahi Hakim

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 01 Juli 2015 | 13:40 WIB
Beri Keterangan Mencla-mencle, Tenaga Ahli Sutan Dimarahi Hakim
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana resmi ditahan KPK, Jakarta, Senin (2/2). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Terdakwa kasus pembahasan APBN Perubahan di Kementerian ESDM Sutan Bhatoegana kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015). Dalam sidang yang beragenda pemeriksaan saksi, Jaksa KPK menghadirkan tenaga ahli Sutan, Irianto Muhyi.

Irianto dinilai berbelit-belit dan berbeda dengan apa yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, ketika ditanya hakim terkait percakapan telepon mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi.

"Seingat saya, saya nggak telepon. Yang telepon Pak Didi," kata Irianto.

Karena dinilai memberikan pernyataan berubah-ubah, hakim sampai menegur Irianto.

"Masa beri keterangan seenaknya saja? Terhadap orang lain berubah-ubah," kata Hakim.

"Bukan begitu Pak. Justru itu," Irianto menjawab.

Saking gregetan, majelis hakim sampai mengatakan kalau keterangan yang diberikan tidak benar, Irianto bisa kena  hukuman enam tahun penjara. Hakim juga menyindir pendidikan Irianto yang sampai S2.

"Kalau saudara tak beri keterangan tak benar ada sanksinya enam tahun kalau enggak salah. Iya kan Pak jaksa? Saya sudah 10 tahun di sini, jangan bohongin kami ya. Jangan sederhana persoalan. Nanti bisa kena bapak sendiri, " kata hakim.

Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno didakwa memberikan 140 ribu dolar AS (sekitar Rp1,6 miliar) kepada mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan. Tujuannya guna mempengaruhi para anggota Komisi VII yang ketika itu sedang dalam pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN Perubahan tahun Anggaran 2013.

Atas perbuatannya, Waryono didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sutan Bhatoegana Minta Jaksa Tunjukkan Bukti Suap 150 Ribu Dolar

Sutan Bhatoegana Minta Jaksa Tunjukkan Bukti Suap 150 Ribu Dolar

News | Kamis, 25 Juni 2015 | 15:46 WIB

Di Rekaman KPK, Waryono Bahas Duit Buka Tutup Gendang dengan Rudi

Di Rekaman KPK, Waryono Bahas Duit Buka Tutup Gendang dengan Rudi

News | Kamis, 25 Juni 2015 | 15:26 WIB

Agus: Waktu Itu Ibas Anak Presiden, Tak Mungkin Terlibat

Agus: Waktu Itu Ibas Anak Presiden, Tak Mungkin Terlibat

News | Jum'at, 05 Juni 2015 | 13:38 WIB

Ruhut: Sutan Sebut Ibas di Sidang untuk Cari Pembelaan SBY

Ruhut: Sutan Sebut Ibas di Sidang untuk Cari Pembelaan SBY

News | Jum'at, 05 Juni 2015 | 11:17 WIB

Kesaksian Rudi Rubiandini

Kesaksian Rudi Rubiandini

Foto | Jum'at, 05 Juni 2015 | 09:25 WIB

Terkini

Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?

Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:26 WIB

3 Rekomendasi Face Oil Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Ada yang Cuma Rp20 Ribuan

3 Rekomendasi Face Oil Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Ada yang Cuma Rp20 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Dari Nasi Goreng Kecombrang Hingga Americano Peach, Kuliner Berkelas Hadir di Beanfinity

Dari Nasi Goreng Kecombrang Hingga Americano Peach, Kuliner Berkelas Hadir di Beanfinity

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Ekonom CORE Apresiasi Pemerintah Berkomitmen Jaga Defisit di bawah 3 Persen

Ekonom CORE Apresiasi Pemerintah Berkomitmen Jaga Defisit di bawah 3 Persen

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:21 WIB

FIAD Kritik Keras Pidato Kenegaraan Prabowo, Dinilai Hanya Simbol Populisme

FIAD Kritik Keras Pidato Kenegaraan Prabowo, Dinilai Hanya Simbol Populisme

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Demo Tolak LGBTQ di Kota Bogor

Demo Tolak LGBTQ di Kota Bogor

Foto | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:19 WIB

5 Rekomendasi Kombinasi Ombre Lipstik Hanasui yang Tahan Lama dan Bikin Bibir Segar

5 Rekomendasi Kombinasi Ombre Lipstik Hanasui yang Tahan Lama dan Bikin Bibir Segar

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:18 WIB

Demo Tolak LGBTQ di Bogor

Demo Tolak LGBTQ di Bogor

Foto | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:17 WIB

Sembunyikan Emas Rp63 Miliar di Anus dan Kemaluan, 7 WNA China Ditangkap di Bandara Soetta

Sembunyikan Emas Rp63 Miliar di Anus dan Kemaluan, 7 WNA China Ditangkap di Bandara Soetta

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:16 WIB

Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar

Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:15 WIB

×