Menkumham dan Menkominfo Teken Regulasi Bersama Terkait Hak Cipta

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 02 Juli 2015 | 18:28 WIB
Menkumham dan Menkominfo Teken Regulasi Bersama Terkait Hak Cipta
Kominfo

Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika menandatangani peraturan bersama tentang pelaksanaan penutupan konten hak cipta dan atau hak terkait dalam sistem elektronik.

Selain itu, regulasi lainnya yang ditandatangani terkait dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang petunjuk pelaksanaan manajemen penyidikan tindak pidana di bidang kekayaan Intelektual.

"Peraturan bersama kementerian hukum dan HAM dan Kemenkominfo merupakan peraturan pelaksana (implementing regulation) dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Peraturan menteri bersama mengatur dua hal yang terkait dengan penutupan konten atau hak akses yang terkait dengan pelanggaran hak cipta dalam sarana multimedia," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sambutan di ruang serbaguna Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015).

Yasonna mengatakan peraturan menteri bersama tersebut untuk mengatasi permasalahan pelanggaran hak cipta di dunia maya. Selain itu, regulasi tersebut juga merupakan amanat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta yang dibuat untuk mengatasi pelanggaran hak cipta yang terjadi di dunia maya.

"Pada prinsipnya UU Hak Cipta memberikan keleluasaan kepada pengguna untuk memanfaatkan hak cipta pada sarana multimedia dengan catatan hak moral dan hak ekonomi dari pemegang hak cipta serta hak-hak dari pemilik hak terkait dipenuhi," kata mantan politisi PDI Perjuangan.

Dia menjelaskan peraturan tersebut juga bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada Kemenkominfo untuk menutup konten-konten pelanggaran hak cipta yang disediakan penyedia layanan konten.

"Petunjuk pelaksana ini juga memiliki arti yang sangat penting terkait dengan proses penanganan pelanggaran hak cipta, petunjuk pelaksana ini juga memberikan kemudahan untuk para pihak yang dilanggar hak-haknya dalam arti semua jenis bidang intelektual," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Artis 'Geruduk' Bareskrim

Artis 'Geruduk' Bareskrim

Foto | Rabu, 27 Mei 2015 | 14:05 WIB

Setelah 'Sarinah', Polisi akan Geledah Rumah Karaoke Inul di Kelapa Gading

Setelah 'Sarinah', Polisi akan Geledah Rumah Karaoke Inul di Kelapa Gading

Entertainment | Kamis, 16 Oktober 2014 | 17:58 WIB

Polisi Geledah Rumah Karaoke Inul Daratista

Polisi Geledah Rumah Karaoke Inul Daratista

Entertainment | Kamis, 16 Oktober 2014 | 17:45 WIB

Fotografer Inggris Berebut Hak Cipta "Selfie" dengan Monyet Sulawesi

Fotografer Inggris Berebut Hak Cipta "Selfie" dengan Monyet Sulawesi

Tekno | Kamis, 07 Agustus 2014 | 21:04 WIB

Pengadilan AS: Sherlock Holmes Bebas Digunakan Publik

Pengadilan AS: Sherlock Holmes Bebas Digunakan Publik

Entertainment | Selasa, 17 Juni 2014 | 03:15 WIB

Terkini

JK Murka Dituduh Jadi Bohir Kasus Ijazah Jokowi: Mana Saya Kasih Rp 5 Miliar?

JK Murka Dituduh Jadi Bohir Kasus Ijazah Jokowi: Mana Saya Kasih Rp 5 Miliar?

News | Minggu, 19 April 2026 | 12:05 WIB

Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?

Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:35 WIB

Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK

Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:30 WIB

Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik

Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:25 WIB

BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan

BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:07 WIB

Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya

Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:35 WIB

Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan

Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:31 WIB

Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok

Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:27 WIB

Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung

Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:19 WIB

PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila

PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:07 WIB