"Yang bersangkutan kita jerat dengan Perda tahun 2012 tentang kebersihan Kota Yogyakarta jadi yang bersangkutan kita sangkakan dengan tipiring (tindak pidana ringan)," kata Dodo Sik.
Dodo Sik menambahkan rencananya kasus J akan disidangkan pada Kamis mendatang di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Kepada polisi, J mengaku melakukan aksi menumpahkan cat berwarna merah ke Tugu Yogyakarta demi cari perhatian Ugo. (Wita Ayodhyaputri)