MK Restui Politik Dinasti, KPK Ingatkan Kasus Ratu Atut

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 09 Juli 2015 | 15:47 WIB
MK Restui Politik Dinasti, KPK Ingatkan Kasus Ratu Atut
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang menghapus pasal pembatasan larangan keluarga petahana dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. KPK menghargai hak politik warga negara.

"Apapun saya menghormati putusan MK mengingat basisnya adalah hak asasi warga negara dalam kehidupan dan sistem ketatanegaraan," kata pelaksana tugas pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, Kamis (9/7/2015).

Walau menghormati putusan mahkamah bukan berarti KPK setuju seratus persen dengan putusan yang dinilai banyak kalangan bisa melanggengkan politik dinasti itu.

KPK berpandangan politik dinasti sangat berpotensi terjadi aksi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Hal tersebut sudah terbukti secara nyata pada kasus mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Bupati Empat Lawang.

"Soal potensi korupsi terhadap dinasti politik itu sangat memungkinkan berdasarkan praktik empiris, seperti kasus Gubernur Banten, kasus dugaan Bupati Empat lawang," kata Seno.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui sidang pembacaan putusan perkara nomor 33/PUU-XIII/2015 menganggap aturan yang melarang seorang calon kepala daerah berkonflik kepentingan dengan petahana bertentangan dengan UUD 1945.

Para hakim MK memutuskan Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.

"Tidak ada penafsiran yang sama tentang frasa tidak memiliki kepentingan dengan petahana. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang potensial menimbulkan kerugian konstitusional," kata Hakim Patrialis Akbar.

Pengujian undang-undang ini diajukan anggota DPRD Kabupaten Gowa Adnan Purichta Ichsan yang juga berstatus anak Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo. Adnan kini tengah menjajaki jalan untuk mencalonkan diri menjadi calon bupati Gowa dari Partai Golkar.

Kuasa hukum Adnan, Heru Widodo, mengatakan putusan MK memberikan pekerjaan rumah bagi legislator. Ia mengatakan DPR dan pemerintah harus dapat memformulasikan aturan yang menutup potensi penyalahagunaan kewenangan petahana tanpa harus melanggar hak konstitusi anggota keluarga petahana yang ingin maju ke persaingan pilkada.

Heru menuturkan pada sidang-sidang sebelumnya, perwakilan pemerintah mengatakan pengaturan Pasal 7 huruf r bersifat sementara sampai pengawas pilkada dapat bertindak maksimal.

"Mahkamah berpandangan, tujuan sementara itu juga inkonstitusional karena menghalangi warga negara mencalonkan diri," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Setya Apresiasi Putusan MK yang Dianggap Restui Politik Dinasti

Setya Apresiasi Putusan MK yang Dianggap Restui Politik Dinasti

News | Kamis, 09 Juli 2015 | 13:48 WIB

Ahok: Politik Dinasti Boleh, Asal Mau Mati Buat Rakyat

Ahok: Politik Dinasti Boleh, Asal Mau Mati Buat Rakyat

News | Kamis, 09 Juli 2015 | 11:26 WIB

Terkini

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:19 WIB

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:16 WIB

Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek

Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:13 WIB

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:09 WIB

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:04 WIB

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:10 WIB

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:06 WIB

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:05 WIB

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:53 WIB

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:52 WIB