Pemerintah Siapkan Perpres Larang Peredaran Pakaian Bekas

Ardi Mandiri

Selasa, 14 Juli 2015 | 03:11 WIB
Pemerintah Siapkan Perpres Larang Peredaran Pakaian Bekas
Sejumlah pembeli memilah baju bekas di salah satu pusat penjualan pakaian bekas. (Antara/Agung Rajasa)

Suara.com - Pemerintah tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pakaian bekas asal impor yang nantinya akan dimasukkan dalam daftar barang yang dilarang diperdagangkan di dalam negeri.

"Sesungguhnya pelarangan impor pakaian bekas itu sudah ada, namun dalam penanganan ada kelemahan. Kita sedang mempersiapkan Perpres yang akan mengatur tiga hal," kata Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Thamrin Latuconsina dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (13/7/2015).

Thamrin menjelaskan bahwa dalam Perpres tersebut nantinya akan diatur lebih menyeluruh terkait pelarangan impor, pembatasan, dan juga pengawasan terhadap pakaian bekas yang sudah beredar. Perpres tersebut rencananya akan dikeluarkan pada awal Agustus 2015.

Kementerian Perdagangan, lanjut Thamrin, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, karena pada Pasal 2 disebutkan bahwa pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, pakaian bekas yang masuk ke Indonesia pada atau setelah berlakunya aturan itu, akan dimusnahkan. Dan bagi para importir yang melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi administratif dan sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku.

"Supaya ada kepastian hukum, Mendag menerbitkan Permendag 51/2015 tersebut, yang akan berlaku dua bulan sejak dikeluarkannya aturan ini," ujar Thamrin.

Sementara untuk Perpres, lanjut Thamrin, nantinya juga akan mengatur penanganan untuk peredaran pakaian bekas yang terjadi di dalam negeri. Selama ini, pemerintah masih kesulitan untuk membuktikan di pengadilan apakah pakaian tersebut merupakan pakaian impor bekas atau tidak dikarenakan barang tersebut masuk secara ilegal ke Indonesia.

Salah satu kasus adalah terdapat sebanyak 23 kontainer atau kurang lebih setara dengan 5.100 ball pakaian bekas di Sidoarjo yang berada dalam pengawasan Bea Cukai Surabaya. Namun, BC Surabaya kalah dalam proses praperadilan di Pengadilan Tinggi sehingga pakaian tersebut diperintahkan untuk dikembalikan yang nantinya akan diedarkan ke pasar dalam negeri oleh pemiliknya.

"Jika hanya Permendag saja tidak akan cukup, itu hanya mengunci agar tidak bisa impor. Untuk mengatasi yang beredar sedang dirumuskan payung hukumnya," kata Thamrin.

Thamrin menambahkan untuk menangani pakaian impor bekas ilegal tersebut bukan perkara mudah karena pemerintah masih kesulitan untuk membuktikan bahwa pakaian tersebut memang ilegal jika tidak ada pengakuan dari pelaku.

"Kasus yang di Surabaya, pakaian bekas itu diperdagangkan antarpulau. Hakim mempertimbangkan bahwa fakta dan dasar hukum untuk penangkapan barang dari antarpulau tersebut kurang kuat sehingga dikembalikan ke pemiliknya," ujar Thamrin.

Sesungguhnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, impor barang harus dalam keadaan baru. Sementara untuk pakaian bekas, Kementerian Perdagangan telah melarang importasinya melalui Kepmenperindag No. 230/MPP/Kep/7/1977 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya.

Selain itu juga melalui Kepmenperindag No. 642/MPP/Kep/9/2002 tentang Perubahan Lampiran I Kepmenperindag No. 230/MPP/Kep/7/1977 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemkot Bogor Imbau Warganya Tak Beli Pakaian Bekas

Pemkot Bogor Imbau Warganya Tak Beli Pakaian Bekas

News | Jum'at, 27 Februari 2015 | 23:57 WIB

PKBI: HIV Tidak Menular Lewat Pakaian Bekas

PKBI: HIV Tidak Menular Lewat Pakaian Bekas

Health | Jum'at, 06 Februari 2015 | 14:03 WIB

Terkini

Skincare Routine ke Beauty Consumerism: Self-Care Dijadikan Alasan Belanja?

Skincare Routine ke Beauty Consumerism: Self-Care Dijadikan Alasan Belanja?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 17:50 WIB

Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga

Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 17:47 WIB

KMP Virgo Transport 8 Tenggelam, 107 Orang Selamat dan 6 Meninggal

KMP Virgo Transport 8 Tenggelam, 107 Orang Selamat dan 6 Meninggal

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 17:37 WIB

Bertabur Bintang! Kim Yeon Koung, Lee Junho, dan Kazuha Resmi Jadi Staf Baru di Kian's Bizarre B&B 2

Bertabur Bintang! Kim Yeon Koung, Lee Junho, dan Kazuha Resmi Jadi Staf Baru di Kian's Bizarre B&B 2

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 17:34 WIB

BRI Hadirkan Tiket Pertandingan Tribun Laga Kandang Hanya Rp1

BRI Hadirkan Tiket Pertandingan Tribun Laga Kandang Hanya Rp1

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 17:28 WIB

Dari The Changcuters hingga Doel Sumbang, Timeless Project Live Rayakan Warna Musik Bandung

Dari The Changcuters hingga Doel Sumbang, Timeless Project Live Rayakan Warna Musik Bandung

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 17:21 WIB

Bukan Hanya Romance: Bagaimana Trilogi 'Before' Memotret Realisme Hubungan

Bukan Hanya Romance: Bagaimana Trilogi 'Before' Memotret Realisme Hubungan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 17:20 WIB

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 17:05 WIB

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 17:02 WIB

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 16:57 WIB

×