Kaligis Jadi TSK, KPK Periksa Gubernur Sumut Diperiksa 22 Juli

Selasa, 14 Juli 2015 | 20:19 WIB
Kaligis Jadi TSK, KPK Periksa Gubernur Sumut Diperiksa 22 Juli
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah mangkir pada panggilan perdana KPK, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menyatakan akan memenuhi panggilan pekan depan. Politisi PKS ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara.

"Dijadwalkan kemarin diperiksa, namun yang bersangkutan tidak hadir. Tanggal 22 jadwalnya pemeriksaan lagi," kata pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2015).

KPK berharap Gatot bersikap kooperatif.

"Mungkin dengan pemberitahuan ini sebagaimana beliau warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum, datang lah," kata Johan.

Ini terkait kasus KPK menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan, Kamis (9/7/2015). Kelima orang itu yakni Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, dua hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta pengacara anak buah OC Kaligis bernama M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

Dalam OTT, petugas menyita uang 15 ribu dolar AS dan 5.000 dolar Singapura. Diduga, Gerry telah menyuap tiga majelis hakim dan panitera PTUN Medan sebanyak tiga kali. Suap diberikan untuk memenangkan perkara klien Gerry di PTUN yaitu Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lima tersangka dan pendalaman dugaan awal uang yang diberikan Gerry kepada hakim PTUN, KPK kemudian menetapkan OC Kaligis menjadi tersangka. KPK menduga Kaligis dan Gatot mengetahui.

Saat ini, KPK sudah menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka, sementara Gatot baru dipanggil KPK untuk diperiksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI