ICJR: RUU Revisi UU ITE Langkah Mundur Menteri Kominfo

Suwarjono

Senin, 20 Juli 2015 | 09:15 WIB
ICJR: RUU Revisi UU ITE Langkah Mundur Menteri Kominfo
internet

Suara.com - Rancangan Perubahan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah telah selesai dilakukan harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) telah mendapatkan naskah resmi RUU Perubahan UU ITE, dengan beberapa perubahannya.

Lembaga ini menyambut gembira langkah Kominfo, mengingat janji merevisi UU ITE yang sudah dilontarkan sejak tahun 2009 ini, setelah 6 tahun mulai terlihat hasilnya.

“Namun kami juga kecewa dan prihatin karena RUU Perubahan ITE tersebut tidak memuat kemajuan yang berarti. Bahkan boleh dibilang RUU perubahan UU ITE justru langkah mundur dari pemerintahan terutama dengan berbagai putusan MK dan politik hukum pidana yang dianut pemerintahan Jokowi,” kata peneliti senior ICJR Anggara kepada suara.com,  Senin (20/7/2015).

Anggara menyebutkan ada beberapa alasan mengapa ICJR memandang RUU Perubahan UU ITE yang digagas Menteri Kominfoi merupakan kemunduran politik hukum pidana nasional.

Pertama, pemerintahan Presiden Jokowi sudah menyampaikan secara resmi Rancangan KUHP kepada DPR. Di rancangan tersebut, tergambar niat pemerintah secara kuat untuk melakukan kodifikasi total terhadap seluruh tindak pidana yang berada di luar KUHP. 

“Pencantuman kembali tindak pidana – tindak pidana seperti penghinaan , kesusilaan, perjudian, kabar bohong dalam RUU Perubahan UU ITE tersebut, maka politik kodifikasi total dalam R KUHP yang diinginkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo justru semakin kabur dan tidak jelas,” kata Anggara.

Alasan kedua, menurut Anggara, UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pengaturan mengenai penahanan yang saat ini diwajibkan melalui ijin dari Pengadilan justru dihilangkan dalam RUU Perubahan UU ITE ini.

Penghilangan ini juga tidak sejalan dengan semangat politik pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memperketat pengawasan terhadap upaya paksa dalam Rancangan KUHAP  (RKUHAP). Penghilangan ini justru akan melanggengkan praktik – praktik penahanan yang sewenang – wenang yang saat ini kerap terjadi.

Pasal-pasal dalam ketentuan Penyadapan dalam RUU Perubahan UU ITE justru membingungkan. Menurut Anggara, alih – alih berupaya mentaati putusan MK tentang Penyadapan yang terjadi justru RUU Perubahan UU ITE tidak menegaskan komitmen pemerintah untuk mengatur Penyadapan dalam Undang – Undang khusus sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Alasan terakhir, menurut Anggara, perumusan ancaman – ancaman pidana dalam RUU Perubahan UU ITE tidak memiliki basis yang jelas dan argumentasi yang solid. Sebagai contoh ketentuan tentang judi yang diatur dalam KUHP (303 dan 303 bis) diancam dengan pidana penjara 10 tahun sementara dalam UU ITE dan RUU Perubahan UU ITE ancamannya justru lebih rendah yaitu 6 tahun penjara.

“Karena itu, kami mendesak agar Menteri Kominfo untuk menarik kembali naskah RUU Perubahan UU ITE dan ICJR juga meminta kepada Menkominfo untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam rencana perubahan UU ITE tersebut,” kata Anggara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pilkada Serentak Berpotensi Tingkatkan Kasus UU ITE

Pilkada Serentak Berpotensi Tingkatkan Kasus UU ITE

News | Senin, 23 Februari 2015 | 18:17 WIB

Ini Korban Terjerat UU ITE Sepanjang 2014

Ini Korban Terjerat UU ITE Sepanjang 2014

News | Senin, 23 Februari 2015 | 16:57 WIB

Motif di Balik Ancaman UU ITE

Motif di Balik Ancaman UU ITE

News | Senin, 23 Februari 2015 | 15:46 WIB

Kisah Tersangka UU ITE Digerebek Polisi

Kisah Tersangka UU ITE Digerebek Polisi

News | Senin, 23 Februari 2015 | 14:20 WIB

Kisah Fadli Rahim, Nelangsa Mengkritik Bupati

Kisah Fadli Rahim, Nelangsa Mengkritik Bupati

News | Senin, 23 Februari 2015 | 13:13 WIB

Terkini

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:35 WIB

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB

Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh

Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:28 WIB

Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK

Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:21 WIB

Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha

Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:06 WIB

Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:05 WIB

Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara

Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:58 WIB

KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen

KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:56 WIB

Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur

Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:51 WIB

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:50 WIB