Kisah Fadli Rahim, Nelangsa Mengkritik Bupati

Pebriansyah Ariefana

Senin, 23 Februari 2015 | 13:13 WIB
Kisah Fadli Rahim, Nelangsa Mengkritik Bupati
Fadli Rahim saat sidang vonis (Dok: Damar Julianto)

Suara.com - Fadli Rahim terdakwa kasus pencemaran nama baik berdiri membacakan puisi di ruang sidang Pengadilan  Negeri Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (13/2/2015) lalu. Fadli adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa.

Dia dituntut pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik Bupati Kabupaten Gowa Ichsan Yasin Limpo. Kasus yang dituduhkan kepada Fadli bermula dari percakapan dalam grup aplikasi Line yang berisi 7 teman alumni SMU 1 Sungguminasa. Melalui grup itu, Fadli mengkritik sistem pemerintahan di Kabupaten Gowa di bawah kepemimpinan Bupati Gowa Ichsan.  

Dalam sidang pembelaannya, Fadli membacakan puisi. Dia tak bisa menahan airmata saat membacakan puisinya di depan hakim. Begitu juga Ibunda Fadli, Rukmini yang ikut menangis duduk di belakang anaknya.

"Dengar Wahai Penguasa. Walau rasanya kakinya berat untuk melihat kita di persidangan. Namun kakinya ringan untuk memenjarakan warganya. Apakah engkau mengira tak ada yang berbisik serak tentangmu? Suara serak itu terdengar di mana-mana. Namun kau tidak mampu mendengarnya. Karena mereka berbisik. Namun kau tidak mampu mendengar," begitu awalan puisi yang dibacakan Fadil.

Menurut dia, 'penguasa' telah menjauhkan dirinya dengan keluarganya, terutama ibunya. Ibu Fadli, Rukmini dimutasi sebagai Guru Bahasa Inggris ke daerah terpencil di kawasan pegunungan. Sebelumnya Rukmini berdinas di SMU Negeri 1 Sungguminasa, lalu dipindah mengajar di kawasan pegunungan yang berjarak sekitar 30 km dari rumah.

"Tubuhnya sudah renta tak mampu menangkis alam. Mengapa harus pintu surgaku juga yang engkau murkai?" kata Fadli dengan nada tinggi.

Namun pembelaan Fadli sia-sia belaka. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dalam persidangan putusan, Rabu (18/2/2015). Fadli dianggap terbukti bersalah mencemarkan nama baik Ichsan Yasin Limpo.

Pengacara Fadli, Muhammad Nursal tetap bersikeras klien-nya tidak bersalah. Alasannya kata-kata Fadli yang dianggap menghina Bupati Gowa disampaikan dalam ruang terbatas, yaitu grup Line yang berisi 7 orang.

Sementara majelis hakim dinilainya tidak mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 27 ayat 3 yang harus ditafsir dengan pasal 310 KUHP. Pembelaan itu sudah disampaikan kuasa Hukum Fadli dengan menunjukkan alat bukti dan keterangan saksi ahli.

"Di sana disebutkan bisa disebut menghina jika tersiar di muka umum. Line yang dipakai Fadli kan grup tertutup. Dia tidak mengutip putusan MK itu," jelas dia.  

Dikatakan Nursal, kritikan Fadli yang menyebut Pemerintah Kabupaten Gowa tidak inovatif dan kritikan kepada Bupati Ichsan Yasin Limpo dalam bentuk foto. Kliennya mencurigai ada yang menyebarkan foto itu hingga terunggah sampai ke media sosial. Foto itu yang kemudian menjadi salah satu bukti persidangan untuk memenjarakan Fadli.

Menurut Nursal, semestinya si penyebar foto percakapan grup itu yang diusut. Sebab si penyebar foto percakapan itu-lah yang melanggar Pasal 27 ayat 3.

"Kita lihat isi pasal itu, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," jelas Nursal.

Kata dia, dalam fakta persidangan disebut nama Hasni Hamka yang menyebarkan foto itu. Hasni ikut dalam grup Line bersama Fadli. Namun saat menjadi saksi di persidangan, Hasni membatahnya.

"Hasni Hamka, dia memfoto percakapan itu dan sampai ke Bupati. Dia salah satu anggota grup Line itu. Itu terbukti, barang bukti percakapan itu berasal dari Hasni," jelasnya.

Fadli, melalui Nursal sebagai kuasa hukum, akan memperkarakan kesaksian Husni yang dianggap berbohong. Nursal masih mempelajari dokumen dan bukti untuk menjerat Husni yang dituduh sebagai penyebar percakapan Fadli.

"Kita lagi siapkan semua dokumen. Semua barang bukti, ada keterangan palsu dalam persidangan. Dia memberikan keterangan tidak menyebarkan ke bupati. Tapi itu terungap dalam HP-nya. Barang bukti itu berasal dari dia," jelas Nursal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tiap Bulan, UU ITE 'Makan Korban' 4 Orang

Tiap Bulan, UU ITE 'Makan Korban' 4 Orang

News | Senin, 23 Februari 2015 | 11:55 WIB

Pengkritik Bupati Gowa Lewat 'Line' Dipenjara 8 Bulan

Pengkritik Bupati Gowa Lewat 'Line' Dipenjara 8 Bulan

News | Rabu, 18 Februari 2015 | 16:27 WIB

Komite Etik UGM Belum Jatuhkan Sanksi Buat Florence

Komite Etik UGM Belum Jatuhkan Sanksi Buat Florence

News | Rabu, 03 September 2014 | 00:23 WIB

UGM:  Kasus Florence Termasuk Pelanggaran Sedang

UGM: Kasus Florence Termasuk Pelanggaran Sedang

News | Selasa, 02 September 2014 | 22:50 WIB

Kasus Florence, YLBHI: Polisi Perlu Paham, Yogya Bukan Nama Orang, Tapi Daerah

Kasus Florence, YLBHI: Polisi Perlu Paham, Yogya Bukan Nama Orang, Tapi Daerah

News | Senin, 01 September 2014 | 18:18 WIB

Florence Sihombing Segera Dapat Penangguhan Penahanan

Florence Sihombing Segera Dapat Penangguhan Penahanan

News | Senin, 01 September 2014 | 14:54 WIB

Terkini

Dari Lapas Sukamiskin ke Cibinong, Mengapa Kasus Kamar Mewah Napi Terus Berulang?

Dari Lapas Sukamiskin ke Cibinong, Mengapa Kasus Kamar Mewah Napi Terus Berulang?

News | Sabtu, 26 September 2026 | 11:04 WIB

Undertale Genap 10 Tahun, Dunia Game Legendaris Ini Kembali Hidup Lewat Orkestra

Undertale Genap 10 Tahun, Dunia Game Legendaris Ini Kembali Hidup Lewat Orkestra

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 11:03 WIB

Ulasan Novel Akan Kulintasi Dunia Untukmu: Surat yang Menjembatani Dua Masa

Ulasan Novel Akan Kulintasi Dunia Untukmu: Surat yang Menjembatani Dua Masa

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 11:00 WIB

Menang Telak atas Singapura, Timnas Indonesia Belum Mampu Geser Malaysia dari Puncak

Menang Telak atas Singapura, Timnas Indonesia Belum Mampu Geser Malaysia dari Puncak

Bola | Sabtu, 26 September 2026 | 10:54 WIB

3 Rekomendasi Sheet Mask Kolagen Sesuai Review, Wajah Kenyal dan Cerah

3 Rekomendasi Sheet Mask Kolagen Sesuai Review, Wajah Kenyal dan Cerah

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 10:51 WIB

Kenapa Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Rieke ke MKD DPR? Ini Duduk Perkaranya

Kenapa Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Rieke ke MKD DPR? Ini Duduk Perkaranya

Entertainment | Sabtu, 26 September 2026 | 10:44 WIB

Perjalanan Panjang Kasus Heroin Mary Jane Veloso, Kini Bebas Murni Lewat Grasi Marcos

Perjalanan Panjang Kasus Heroin Mary Jane Veloso, Kini Bebas Murni Lewat Grasi Marcos

News | Sabtu, 26 September 2026 | 10:41 WIB

Cara Membersihkan Silikon Karet Tupperware yang Berjamur Hitam, Pakai Sabun hingga Baking Soda

Cara Membersihkan Silikon Karet Tupperware yang Berjamur Hitam, Pakai Sabun hingga Baking Soda

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 10:40 WIB

184 Ribu Akun Anak Sudah Dinonaktifkan Meta, Meutya Minta Diperluas ke Usia 16 Tahun

184 Ribu Akun Anak Sudah Dinonaktifkan Meta, Meutya Minta Diperluas ke Usia 16 Tahun

Tekno | Sabtu, 26 September 2026 | 10:37 WIB

Review Film Avengers: Endgame Encore, Sajian Spesial Penyambung Babak Baru

Review Film Avengers: Endgame Encore, Sajian Spesial Penyambung Babak Baru

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 10:30 WIB

×