Kisah Fadli Rahim, Nelangsa Mengkritik Bupati

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 23 Februari 2015 | 13:13 WIB
Kisah Fadli Rahim, Nelangsa Mengkritik Bupati
Fadli Rahim saat sidang vonis (Dok: Damar Julianto)

Suara.com - Fadli Rahim terdakwa kasus pencemaran nama baik berdiri membacakan puisi di ruang sidang Pengadilan  Negeri Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (13/2/2015) lalu. Fadli adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa.

Dia dituntut pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik Bupati Kabupaten Gowa Ichsan Yasin Limpo. Kasus yang dituduhkan kepada Fadli bermula dari percakapan dalam grup aplikasi Line yang berisi 7 teman alumni SMU 1 Sungguminasa. Melalui grup itu, Fadli mengkritik sistem pemerintahan di Kabupaten Gowa di bawah kepemimpinan Bupati Gowa Ichsan.  

Dalam sidang pembelaannya, Fadli membacakan puisi. Dia tak bisa menahan airmata saat membacakan puisinya di depan hakim. Begitu juga Ibunda Fadli, Rukmini yang ikut menangis duduk di belakang anaknya.

"Dengar Wahai Penguasa. Walau rasanya kakinya berat untuk melihat kita di persidangan. Namun kakinya ringan untuk memenjarakan warganya. Apakah engkau mengira tak ada yang berbisik serak tentangmu? Suara serak itu terdengar di mana-mana. Namun kau tidak mampu mendengarnya. Karena mereka berbisik. Namun kau tidak mampu mendengar," begitu awalan puisi yang dibacakan Fadil.

Menurut dia, 'penguasa' telah menjauhkan dirinya dengan keluarganya, terutama ibunya. Ibu Fadli, Rukmini dimutasi sebagai Guru Bahasa Inggris ke daerah terpencil di kawasan pegunungan. Sebelumnya Rukmini berdinas di SMU Negeri 1 Sungguminasa, lalu dipindah mengajar di kawasan pegunungan yang berjarak sekitar 30 km dari rumah.

"Tubuhnya sudah renta tak mampu menangkis alam. Mengapa harus pintu surgaku juga yang engkau murkai?" kata Fadli dengan nada tinggi.

Namun pembelaan Fadli sia-sia belaka. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dalam persidangan putusan, Rabu (18/2/2015). Fadli dianggap terbukti bersalah mencemarkan nama baik Ichsan Yasin Limpo.

Pengacara Fadli, Muhammad Nursal tetap bersikeras klien-nya tidak bersalah. Alasannya kata-kata Fadli yang dianggap menghina Bupati Gowa disampaikan dalam ruang terbatas, yaitu grup Line yang berisi 7 orang.

Sementara majelis hakim dinilainya tidak mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 27 ayat 3 yang harus ditafsir dengan pasal 310 KUHP. Pembelaan itu sudah disampaikan kuasa Hukum Fadli dengan menunjukkan alat bukti dan keterangan saksi ahli.

"Di sana disebutkan bisa disebut menghina jika tersiar di muka umum. Line yang dipakai Fadli kan grup tertutup. Dia tidak mengutip putusan MK itu," jelas dia.  

Dikatakan Nursal, kritikan Fadli yang menyebut Pemerintah Kabupaten Gowa tidak inovatif dan kritikan kepada Bupati Ichsan Yasin Limpo dalam bentuk foto. Kliennya mencurigai ada yang menyebarkan foto itu hingga terunggah sampai ke media sosial. Foto itu yang kemudian menjadi salah satu bukti persidangan untuk memenjarakan Fadli.

Menurut Nursal, semestinya si penyebar foto percakapan grup itu yang diusut. Sebab si penyebar foto percakapan itu-lah yang melanggar Pasal 27 ayat 3.

"Kita lihat isi pasal itu, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," jelas Nursal.

Kata dia, dalam fakta persidangan disebut nama Hasni Hamka yang menyebarkan foto itu. Hasni ikut dalam grup Line bersama Fadli. Namun saat menjadi saksi di persidangan, Hasni membatahnya.

"Hasni Hamka, dia memfoto percakapan itu dan sampai ke Bupati. Dia salah satu anggota grup Line itu. Itu terbukti, barang bukti percakapan itu berasal dari Hasni," jelasnya.

Fadli, melalui Nursal sebagai kuasa hukum, akan memperkarakan kesaksian Husni yang dianggap berbohong. Nursal masih mempelajari dokumen dan bukti untuk menjerat Husni yang dituduh sebagai penyebar percakapan Fadli.

"Kita lagi siapkan semua dokumen. Semua barang bukti, ada keterangan palsu dalam persidangan. Dia memberikan keterangan tidak menyebarkan ke bupati. Tapi itu terungap dalam HP-nya. Barang bukti itu berasal dari dia," jelas Nursal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tiap Bulan, UU ITE 'Makan Korban' 4 Orang

Tiap Bulan, UU ITE 'Makan Korban' 4 Orang

News | Senin, 23 Februari 2015 | 11:55 WIB

Pengkritik Bupati Gowa Lewat 'Line' Dipenjara 8 Bulan

Pengkritik Bupati Gowa Lewat 'Line' Dipenjara 8 Bulan

News | Rabu, 18 Februari 2015 | 16:27 WIB

Komite Etik UGM Belum Jatuhkan Sanksi Buat Florence

Komite Etik UGM Belum Jatuhkan Sanksi Buat Florence

News | Rabu, 03 September 2014 | 00:23 WIB

UGM:  Kasus Florence Termasuk Pelanggaran Sedang

UGM: Kasus Florence Termasuk Pelanggaran Sedang

News | Selasa, 02 September 2014 | 22:50 WIB

Kasus Florence, YLBHI: Polisi Perlu Paham, Yogya Bukan Nama Orang, Tapi Daerah

Kasus Florence, YLBHI: Polisi Perlu Paham, Yogya Bukan Nama Orang, Tapi Daerah

News | Senin, 01 September 2014 | 18:18 WIB

Florence Sihombing Segera Dapat Penangguhan Penahanan

Florence Sihombing Segera Dapat Penangguhan Penahanan

News | Senin, 01 September 2014 | 14:54 WIB

Terkini

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:52 WIB

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:02 WIB

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45 WIB

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:39 WIB

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:13 WIB

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:53 WIB

Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:48 WIB

Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN

Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:35 WIB

Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus

Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:30 WIB