Soal Laporan BPK, Ahok Klaim Lagi Disudutkan

Kamis, 23 Juli 2015 | 13:17 WIB
Soal Laporan BPK, Ahok Klaim Lagi Disudutkan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat di Kepulauan Seribu, Selasa (7/4/2015). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Perseteruan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) masih terus bergulir.

Ahok menyebut jika pemeriksaan yang dilakukan BPK mengenai keuangan DKI hanya bertujuan untuk menyudutkan dirinya.

"Oknum BPK menggauditnya tendensius mau nyerang saya. Itu yang saya nggak suka," kata Ahok di Balaikota DKI, Kamis (23/7/2015).

Mantan Walikota Belitung Timur ini juga kecewa atas tindakan BPK yang hanya melakukan komunikasi dengan DPRD DKI. Semestinya, kata Ahok sebelum memberikan hasil audit keuangan, BPK juga berkomunikasi dengan Gubernur dan DPRD DKI.

"Memang dia (BPK) nggak pernah ngajak pertemuan dari awal. Itu saya bilang yang lucu. Oknum-oknum yang main ini dia kira hubungan gubernur dan DPRD itu kayak Presiden dan DPR RI. Kalau hasil audit DPR RI bener. Tapi kalau hasil audit pemerintahan, pemerintahan itu adalah eksekutif legislatif loh. Makanya seharusnya ada dua buku diserahkan kepada saya dan DPRD," kata Ahok.

Dikatakan Ahok, BPK seharusnya bisa memberikan konfirmasi terkait adanya temuan-temuan dalam laporan keuangan DKI.

Hal itu, menurutnya, untuk mencegah timbulnya kecurigaan dari dirinya terhadap audit yang dilakukan BPK.

"BPK bagian dari pemerintah, kalau kamu ada temuan ada kiriman draft resmi itu dibahas. Mesti konfirmasi ke saya dong. kalau ini kan sudah tendensius mau nuduh saya," kata dia.

Meski demikian, Ahok mengaku masih memiliki waktu 60 hari untuk memberikan jawaban atas pemeriksaan yang dilakukan BPK.

"Kita ada 60 hari kita akan jawab kepada mereka," kata Ahok.

Untuk diketahui, BPK dalam hasil auditnya menemukan 70 temuan dalam laporan keuangan Pemprov DKI. Temuan itu terkait adanya permasalah kepemilikan aset yang memiliki potensi kerugian negara senilai Rp495 miliar lantaran jatuh kepada pihak ketiga.

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun pernah mengatakan masalah kepemilikan aset terjadi di 43 SKPD (satuan kerja perangkat daerah).

Di antaranya di Dinas Komunikasi dan Informasi Masyarakat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pajak, Dinas Bina Marga, Dinas Pendidikan, Dinas Pertamanan, Dinas Sosial, Dinas Olahraga dan Pemuda, Dinas Perhubungan, PT. Transjakarta dan UPT Pulogadung.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI