Hamil Gara-gara Diperkosa, Bocah Ini Dilarang Aborsi

Laban Laisila

Sabtu, 25 Juli 2015 | 07:45 WIB
Hamil Gara-gara Diperkosa, Bocah Ini Dilarang Aborsi
Ilustrasi kekerasan/pemerkosaan. (Shutterstock)

Suara.com - Pengadilan tinggi di Gujarat, India, melarang tindakan aborsi atas janin hasil pemerkosaan  yang dikandung oleh bocah perempuan 14 tahun .

Bocah itu, yang kini masih bersekolah di tingkat SMP, sudah lebih dari 24 minggu hamil akibat diperkosa lelaki bejat.

Korban diebut telah diperkosa oleh seorang dokter yang mencokokinya dengan obat-obatan dan memperkosanya hingga hamil. Pelaku kini sudah ditangkap oleh kepolsiian setempat

Indian Express melaporkan, pengadilan juga mengabaikan petisi yang dibuat ayah korban yang menginginkan aborsi agar anaknya tak trauma.

Pengadilan setempat menolak abosri dengan alasan aborsi hanya boleh dilakukan maksimal dalam masa kehamilan 20 minggu, lebih dari itu bisa dianggap membahayakan si korban atau kalau kalau janinnya tidak normal.

Meskipun menolak aborsi, hakim memerintahkan agar pemerintah mengurusi korban dan memberikan kompensasi 100 ribu Rupee, ataiu setara sekitar Rp14 juta.

Si ayah korban sendiri, yang hanya bekerja sebagai buruh, mengaku tak mampu membiyai cucunya jika lahir dan itu pula yang menjadi alasan permintaan aborsi. (Independent)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bill Cosby Akui Bius Perempuan untuk Diperkosa

Bill Cosby Akui Bius Perempuan untuk Diperkosa

Entertainment | Minggu, 19 Juli 2015 | 15:21 WIB

Diperkosa Ayah Tiri, Gadis 10 Tahun Lahirkan Bayi Prematur

Diperkosa Ayah Tiri, Gadis 10 Tahun Lahirkan Bayi Prematur

News | Sabtu, 18 Juli 2015 | 09:01 WIB

Guru Pemerkosa Siswi SMP Ditangkap di NTT

Guru Pemerkosa Siswi SMP Ditangkap di NTT

News | Kamis, 16 Juli 2015 | 10:28 WIB

Jadi Umpan Polisi, Gadis Ini Malah Diperkosa Dua Kali

Jadi Umpan Polisi, Gadis Ini Malah Diperkosa Dua Kali

News | Kamis, 16 Juli 2015 | 07:14 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×