Suara.com - Anggota Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, mengungkap kasus judi game ikan yang berlokasi di Jalan K, Rt 5/10, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam konferensi pers, Senin (3/8/2015), polisi menyatakan telah menahan lima tersangka yang terdiri dua penyelenggara dan tiga pemain.
Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp5,1 juta, dua meja layar game, 17 buah kartu koin, dan satu mesin pengisian kartu koin.
Kasus judi ini terungkap berkat penyelidikan anggota bahwa di salah satu ruko di Jalan K terdapat kegiatan perjudian.
Selanjutnya anggota menggeledah dan mengamankan 18 orang. Dari pemeriksaan selanjutnya menetapkan lima tersangka.
Judi game ikan dimainkan dengan cara pemain terlebih dahulu membeli kartu koin kepada penyelenggara. Harga kartu minimal Rp1.000 sampai Rp100 ribu.
Setelah kartu terisi koin, kartu tersebut digunakan untuk mengoperasikan permainan judi game ikan di layar.
Dengan saldo poin atau koin, pemain menembaki gambar ikan yang bergerak di layar game. Apabila poin yang diperoleh pemain bertambah, selanjutnya poin bisa ditukar dengan uang di kasir.
Saat ini, ke 13 pengunjung yang sebelumnya diperiksa sudah dipulangkan. (Kurniawan Mas'ud)