- Polsek Jati menggerebek praktik judi dadu digital di pos kamling Desa Pasuruhan Kidul, Kudus, pada Minggu dini hari.
- Penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan warga yang meresahkan melalui layanan kepolisian 110.
- Petugas mengamankan delapan orang di lokasi dan menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka kasus perjudian.
Suara.com - Laporan warga melalui layanan kepolisian 110 berujung pada pengungkapan praktik judi dadu digital di sebuah pos kamling di Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Polisi yang menindaklanjuti laporan tersebut mendapati sejumlah orang sedang berkumpul dan memainkan judi dadu menggunakan aplikasi di telepon genggam pada Minggu (13/9) dini hari.
Kapolsek Jati AKP Subkhan mengatakan laporan mengenai aktivitas perjudian yang meresahkan warga diterima melalui layanan 110 sekitar pukul 03.30 WIB.
"Keberhasilan kami mengungkap kasus judi dadu digital tersebut, berawal dari laporan warga yang masuk ke layanan kepolisian 110 pada Minggu (13/9) pukul 03.30 WIB yang menginformasikan adanya aktivitas perjudian yang menimbulkan keresahan masyarakat di Pos Kamling Desa Pasuruhan Kidul," kata Subkhan di Kudus, Minggu (13/9/2026), dikutip dari ANTARA.
Setelah menerima laporan, Subkhan bersama Tim Siaga Unit Reskrim Polsek Jati langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Petugas kemudian menemukan sejumlah orang yang tengah memainkan judi dadu dengan memanfaatkan aplikasi pada telepon genggam.
Sebanyak delapan orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pendalaman, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka karena dinilai aktif terlibat dalam praktik perjudian tersebut.
Keenam tersangka masing-masing berinisial AH (31), IAA (27), AM (26), S (46), T (55), dan MNF (26).
Dari lokasi, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang berisi aplikasi judi dadu digital. Selain itu, petugas mengamankan uang tunai yang diduga digunakan sebagai taruhan, alas atau lapak permainan dadu, serta karpet berwarna biru.
Subkhan mengatakan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan.
"Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan kami tindak lanjuti dengan cepat. Kami mengapresiasi partisipasi warga yang peduli terhadap keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang meresahkan," ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar perkembangan teknologi tidak digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk praktik perjudian melalui perangkat digital.
Menurutnya, teknologi semestinya dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Enam tersangka kini dijerat dengan Pasal 426 atau Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.