- Badan Imigrasi Malaysia menggerebek lokasi perjudian ilegal yang dikelola warga asing di Pandan Jaya.
- Petugas mengamankan lima belas warga asing yang diduga terlibat berbagai pelanggaran keimigrasian di lokasi tersebut.
- Operasi khusus berhasil menyita barang bukti berupa paspor, perangkat komunikasi, dan uang tunai operasional.
Suara.com - Sebuah tempat perjudian yang diduga dikelola warga asing di Pandan Jaya, Malaysia, dibongkar dalam operasi badan Imigrasi Malaysia (JIM).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menahan 15 warga asing berusia antara 21 hingga 38 tahun yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.
Operasi khusus itu dilakukan di empat lokasi mulai pukul 00.01 waktu setempat.
Penindakan dilakukan setelah JIM menerima informasi dari masyarakat dan menjalankan penyelidikan selama sekitar satu bulan.
Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Datuk Zakaria Shaaban, mengatakan tempat perjudian tersebut menerapkan sistem keamanan ketat untuk membatasi akses pelanggan maupun mendeteksi keberadaan aparat.
"Modus operasinya adalah menjalankan perjudian secara tertutup dengan menyediakan berbagai jenis permainan yang mengandung unsur perjudian kepada pelanggan," kata Zakaria dinukil dari Sinar Harian.

Menurutnya, tempat tersebut dilengkapi kamera pengawas atau CCTV yang digunakan untuk memantau pergerakan pelanggan sekaligus mengawasi kemungkinan kedatangan aparat.
"Akses masuk ke tempat tersebut juga dikendalikan menggunakan pintu besi bermagnet yang terkunci dan dikendalikan dari dalam," ujarnya.
Dalam operasi itu, petugas menangkap seorang pria warga Bangladesh dan seorang perempuan asal Indonesia yang diduga bertugas sebagai penjaga tempat sekaligus kasir.
Selain itu, petugas menahan tiga pria warga Myanmar, dua pria Indonesia, seorang pria Bangladesh, seorang pria India, serta enam perempuan Indonesia.
Pemeriksaan awal juga menemukan dugaan sejumlah pelanggaran keimigrasian. Di antaranya penyalahgunaan izin, tinggal melebihi masa berlaku, serta tidak memiliki dokumen perjalanan atau izin yang sah untuk berada di Malaysia.
JIM turut menyita tujuh paspor Indonesia, 31 tablet, 15 telepon seluler, buku jadwal pekerja, salinan perjanjian sewa tempat, serta uang tunai RM1.674 yang diduga berasal dari aktivitas tersebut.
Zakaria mengatakan seorang pria warga Bangladesh dan seorang perempuan ditahan karena diduga melanggar Pasal 56(1)(d) dan Pasal 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi Malaysia 1959/63.
Sementara itu, empat perempuan warga Indonesia diduga melanggar Pasal 15(1)(c) undang-undang yang sama.
Seorang perempuan Indonesia lainnya diduga melanggar Peraturan 39(b) Peraturan-Peraturan Imigrasi 1963.
Warga asing lainnya juga ditahan karena diduga melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi Malaysia 1959/63.
Seluruh warga asing yang ditangkap kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Putrajaya untuk menjalani proses lebih lanjut.