Mendagri: Gubernur Sumut Dibebastugaskan

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 04 Agustus 2015 | 00:16 WIB
Mendagri: Gubernur Sumut Dibebastugaskan
KPK menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Medan. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala daerah. Ini dilakukan agar dia fokus pada kasus dugaan suapnya.

"Berdasarkan Undang-undang (Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah), kalau pada posisi tersangka memang dia masih menjabat sebagai Gubernur. Ketika dia ditahan, itu dibebastugaskan supaya konsentrasi pada kasusnya," kata Mendagri di Jakarta, Senin (3/8/2015).

Meskipun berada di balik jeruji besi tahanan, Gatot masih berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai kepala daerah. Meskipun tidak lagi dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai Gubernur Sumatera Utara.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya seperti memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, menyusun rancangan perda, dan menetapkan perda. Ketika berkas perkara Gatot nanti memasuki tahap persidangan, maka Menteri Dalam Negeri akan memberhentikan sementara Gatot dari jabatannya sebagai Gubernur.

"Kalau misalnya dia mengikuti persidangan, supaya konsentrasi pada kasusnya, itu baru diberhentikan sementara sambil menunggu putusan pengadilan," jelas Tjahjo.

Senin malam, pukul 21.15 WIB, Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk menahan Gator dan istri mudanya, Evi Susanti, atas kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Gatot yang telah menggunakan baju tahanan KPK warna oranye langsung diboyong ke Rutan Cipinag, Jakarta Timur; sementara istri mudanya dibawa untuk ditahan di Rutan KPK.

Sebelumnya, sekitar pukul 11.55 WIB, Gatot dan Evi Susanti dengan didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama dalam status mereka sebagai tersangka sejak penetapannya pada 28 Juli lalu. Gatot sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi yaitu pada 22 dan 27 Juli 2015. Sedangkan Evi juga diperiksa pada 27 Juli 2015.

Gatot dan Evi disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Keduanya disangkakan sebagai sumber suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan melalui anak buah pengacara OC Kaligis bernama Gerry. KPK juga telah menetapkan enam orang tersangka lain yaitu penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY). Sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Tahan Gubernur Sumut dan Istri

KPK Tahan Gubernur Sumut dan Istri

Foto | Senin, 03 Agustus 2015 | 22:43 WIB

Gatot Minta Kasus Korupsi di Sumatera Utara Ditangani KPK

Gatot Minta Kasus Korupsi di Sumatera Utara Ditangani KPK

News | Senin, 03 Agustus 2015 | 22:45 WIB

Istri Muda Gubernur Sumatera Utara Beri Surat untuk OC Kaligis

Istri Muda Gubernur Sumatera Utara Beri Surat untuk OC Kaligis

News | Senin, 03 Agustus 2015 | 22:04 WIB

KPK Tahan Gubernur Sumatera Utara dan Istrinya

KPK Tahan Gubernur Sumatera Utara dan Istrinya

News | Senin, 03 Agustus 2015 | 21:29 WIB

Gubernur Sumut Diperiksa Sebagai Tersangka

Gubernur Sumut Diperiksa Sebagai Tersangka

Foto | Senin, 03 Agustus 2015 | 15:11 WIB

KPK Dalami Sumber Duit Suap Hakim PTUN Lewat Gatot dan Istri Muda

KPK Dalami Sumber Duit Suap Hakim PTUN Lewat Gatot dan Istri Muda

News | Senin, 03 Agustus 2015 | 13:14 WIB

Gubernur Sumut dan Istri Muda Diam Saja Ketika Baru Tiba di KPK

Gubernur Sumut dan Istri Muda Diam Saja Ketika Baru Tiba di KPK

News | Senin, 03 Agustus 2015 | 12:29 WIB

KPK Isyaratkan Langsung Tahan Gubernur Sumut dan Istri Muda

KPK Isyaratkan Langsung Tahan Gubernur Sumut dan Istri Muda

News | Senin, 03 Agustus 2015 | 12:04 WIB

Gubernur Sumut dan Istri Muda Diperiksa KPK Hari Ini

Gubernur Sumut dan Istri Muda Diperiksa KPK Hari Ini

News | Senin, 03 Agustus 2015 | 11:44 WIB

KPK Periksa Gubernur Sumut Sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Periksa Gubernur Sumut Sebagai Tersangka Pekan Depan

News | Rabu, 29 Juli 2015 | 18:14 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×