Dikalahkan Dahlan di Pengadilan, Ini Langkah Hukum Kejati DKI

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 05 Agustus 2015 | 11:02 WIB
Dikalahkan Dahlan di Pengadilan, Ini Langkah Hukum Kejati DKI
Sidang gugatan praperadilan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Oke Atmaja]
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menyiapkan langkah untuk merespon keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan bekas Direktur Utama PT. PLN Dahlan Iskan atas status tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Induk Listrik PLN di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada tahun 2011 senilai Rp1,06 triliun.

"Kita ada beberapa alternatif yang akan ditempuh yaitu mengajukan upaya hukum biasa maupun luar biasa," kata Kepala Pusat Penerangan dan Bidang Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo kepada Suara.com, Rabu (5/8/2015).

Langkah hukum biasa yang akan ditempuh ialah banding atau langkah luar biasa yaitu Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Selain itu, lembaga yang dipimpin M. Adi Toegarisman ini juga menyiapkan alternatif lain lagi yaitu menerbitkan surat perintah penyidikan baru.

"Kita juga akan memperbaiki yang dikatakan salah oleh hakim atau mengeluarkan sprindik baru. Kemudian melaporkan hakim ke MA dan KY," kata Waluyo.

Sebelumnya, Kejati DKI menetapkan Dahlan menjadi tersangka pada tanggal 5 Juni 2015. Dalam proyek multiyears tersebut, Dahlan diduga melakukan sistem pembayaran berdasarkan nilai material yang dibeli bukan berdasarkan perkembangan proyek yang ada. Selain itu, juga melakukan pembebasan lahan yang belum tuntas hingga berujung pada proyek dengan anggaran triliunan rupiah tersebut terbengkalai.

Lalu, Dahlan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tanggapi Yusril, Kejati: BPKP Juga Punya Auditor

Tanggapi Yusril, Kejati: BPKP Juga Punya Auditor

News | Selasa, 28 Juli 2015 | 15:22 WIB

Kasus Dahlan Iskan, Kejati DKI Jawab Pernyataan Yusril

Kasus Dahlan Iskan, Kejati DKI Jawab Pernyataan Yusril

News | Selasa, 28 Juli 2015 | 13:47 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×