Dikalahkan Dahlan di Pengadilan, Ini Langkah Hukum Kejati DKI

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 05 Agustus 2015 | 11:02 WIB
Dikalahkan Dahlan di Pengadilan, Ini Langkah Hukum Kejati DKI
Sidang gugatan praperadilan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Oke Atmaja]
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menyiapkan langkah untuk merespon keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan bekas Direktur Utama PT. PLN Dahlan Iskan atas status tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Induk Listrik PLN di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada tahun 2011 senilai Rp1,06 triliun.

"Kita ada beberapa alternatif yang akan ditempuh yaitu mengajukan upaya hukum biasa maupun luar biasa," kata Kepala Pusat Penerangan dan Bidang Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo kepada Suara.com, Rabu (5/8/2015).

Langkah hukum biasa yang akan ditempuh ialah banding atau langkah luar biasa yaitu Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Selain itu, lembaga yang dipimpin M. Adi Toegarisman ini juga menyiapkan alternatif lain lagi yaitu menerbitkan surat perintah penyidikan baru.

"Kita juga akan memperbaiki yang dikatakan salah oleh hakim atau mengeluarkan sprindik baru. Kemudian melaporkan hakim ke MA dan KY," kata Waluyo.

Sebelumnya, Kejati DKI menetapkan Dahlan menjadi tersangka pada tanggal 5 Juni 2015. Dalam proyek multiyears tersebut, Dahlan diduga melakukan sistem pembayaran berdasarkan nilai material yang dibeli bukan berdasarkan perkembangan proyek yang ada. Selain itu, juga melakukan pembebasan lahan yang belum tuntas hingga berujung pada proyek dengan anggaran triliunan rupiah tersebut terbengkalai.

Lalu, Dahlan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tanggapi Yusril, Kejati: BPKP Juga Punya Auditor

Tanggapi Yusril, Kejati: BPKP Juga Punya Auditor

News | Selasa, 28 Juli 2015 | 15:22 WIB

Kasus Dahlan Iskan, Kejati DKI Jawab Pernyataan Yusril

Kasus Dahlan Iskan, Kejati DKI Jawab Pernyataan Yusril

News | Selasa, 28 Juli 2015 | 13:47 WIB

Terkini

Tak Harus Selalu Upgrade Skill: Kita Juga Butuh Waktu Menjadi Diri Sendiri

Tak Harus Selalu Upgrade Skill: Kita Juga Butuh Waktu Menjadi Diri Sendiri

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Siswa SD Pemalang Meninggal Usai Diduga Dirundung, KPAI Soroti Kelalaian Sekolah

Siswa SD Pemalang Meninggal Usai Diduga Dirundung, KPAI Soroti Kelalaian Sekolah

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:58 WIB

Wakil PM Malaysia: Kami Tawarkan 1 Pesawat dan 3 Helikopter Atasi Karhutla tapi Dicuekin Indonesia

Wakil PM Malaysia: Kami Tawarkan 1 Pesawat dan 3 Helikopter Atasi Karhutla tapi Dicuekin Indonesia

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:57 WIB

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Beberkan Dampak PSN ke Nelayan dan Petani Perempuan

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Beberkan Dampak PSN ke Nelayan dan Petani Perempuan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:54 WIB

Rudal Houthi Mengincar Khamis Mushait Sebelum Mampu Menembus Pertahanan Udara Arab Saudi

Rudal Houthi Mengincar Khamis Mushait Sebelum Mampu Menembus Pertahanan Udara Arab Saudi

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:53 WIB

Sensasi "India" di Honda Kian Kental di 2028: Potong Biaya Pengembangan, Gandeng Tata Technologies

Sensasi "India" di Honda Kian Kental di 2028: Potong Biaya Pengembangan, Gandeng Tata Technologies

Otomotif | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:52 WIB

Musim Hujan Mundur hingga Desember, 7 Kabupaten di Jateng Masih Awas Kekeringan

Musim Hujan Mundur hingga Desember, 7 Kabupaten di Jateng Masih Awas Kekeringan

Jawa Tengah | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:52 WIB

Waspada Modus Penipuan Dapur MBG, Calon Mitra Dimintai Uang agar SPPG Cepat Buka

Waspada Modus Penipuan Dapur MBG, Calon Mitra Dimintai Uang agar SPPG Cepat Buka

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:52 WIB

Cuma 5 Hari! Diskon Kilat 35% Bakcang Mewah Paradise Dynasty Khusus Nasabah BRI

Cuma 5 Hari! Diskon Kilat 35% Bakcang Mewah Paradise Dynasty Khusus Nasabah BRI

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:48 WIB

Listrik di Batam Tiba-tiba Padam, Bahlil Mengaku Belum Tahu Informasi

Listrik di Batam Tiba-tiba Padam, Bahlil Mengaku Belum Tahu Informasi

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:47 WIB

×