Kasus Dahlan Iskan, Kejati DKI Jawab Pernyataan Yusril

Siswanto, Nikolaus Tolen

Selasa, 28 Juli 2015 | 13:47 WIB
Kasus Dahlan Iskan, Kejati DKI Jawab Pernyataan Yusril
Ruang sidang gugatan praperadilan Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mempersoalkan penetapan status tersangka terhadap Dahlan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurutnya kejaksaan belum memiliki dua alat bukti permulaan.

Dahlan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan 21 Gardu Induk Listrik PLN Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Selain itu, Yusril juga mempertanyakan pencarian alat bukti yang seharusnya dilakukan pada tahap penyelidikan, tapi justru pada proses penyidikan atau ketika Dahlan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Menanggapi pernyataan Yusril, Ketua Tim Kuasa Hukum Kejaksaan Tinggi Binaparte Marbun mengatakan penetapan status tersangka tersebut merupakan pengembangan dari tersangka-tersangka lain.

"Kalau sprindik (surat perintah penyidikan) untuk Pak Dahlan Iskan itu, berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik dari pengembangan kasus yang terjadi pada 15 tersangka, karena penetapan ini satu kesatuan dengan tersangka yang lainnya," kata Marbun usai sidang lanjutan dengan agenda replik atau jawaban terhadap nota keberatan yang disampaikan kejati sebagai termohon di gedung Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).

Itu sebabnya, Marbun menilai gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan seharusnya digugurkan hakim. Pasalnya, kata dia, perkara tersebut sudah mulai diperiksa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari 15 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, selain Dahlan, lima di antaranya sudah memasuki tahap pembuktian perkara di tingkat persidangan. Kejati DKI Jakarta sebagai termohon, memohon hakim praperadilan menggugurkan permohonan gugatan Dahlan sebagaimana diatur Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.

"Karena ini menjadi satu kesatuan perbuatan peristiwa terpidana, maka dilimpahkannya perkara yang lain otomatis permohonan praperadilan ini harus dinyatakan gugur," kata Marbun.

Marbun menambahkan menjelaskan penyidikan dimulai dari penerbitan sprindik. Setelah itu bisa dilakukan pemanggilan saksi.

Karena itu, keberatan pengacara Dahlan dan kemudian meminta majelis hakim menolak eksepsi kejati dinilai tidak beralasan.

"Itu versinya pemohon, tetapi bahwa dalil yang disampaikan itu tidak akan ada proses penyidikan kalau tidak didahului dengan sprindik karena tidak mungkin penyidik melakukan tindakan hukum yang sah tanpa ada sprindik," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dahlan Iskan Yakin Pengadilan Tolak Permintaan Kejaksaan Tinggi

Dahlan Iskan Yakin Pengadilan Tolak Permintaan Kejaksaan Tinggi

News | Selasa, 28 Juli 2015 | 12:51 WIB

Kasus Dahlan Iskan, Yusril Yakin Menangkan Praperadilan

Kasus Dahlan Iskan, Yusril Yakin Menangkan Praperadilan

News | Senin, 27 Juli 2015 | 22:04 WIB

Yusril Yakin Dahlan Tak Rugikan Negara, Kejaksaan: Terserah Dia!

Yusril Yakin Dahlan Tak Rugikan Negara, Kejaksaan: Terserah Dia!

News | Senin, 27 Juli 2015 | 14:16 WIB

Kasus Dahlan Iskan, Yusril AnggapJawaban Kejati Tak Relevan

Kasus Dahlan Iskan, Yusril AnggapJawaban Kejati Tak Relevan

News | Senin, 27 Juli 2015 | 13:10 WIB

Sidang Praperadilan Dahlan Iskan

Sidang Praperadilan Dahlan Iskan

Foto | Senin, 27 Juli 2015 | 11:36 WIB

Terkini

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang

Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:39 WIB

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:12 WIB

×