"Tentunya seluruh pimpinan parpol sudah paham. Mempersiapkan calon kepala daerah, anggota DPR DPD, dan Presiden, Wapres. Kalau ada parpol yang mengabaikan tugas konstitusional memang tidak ada sanksi. Tapi sanksinya masyarakat bisa menilai, mana parpol yang konsisten dengan aspirasi masyarakat, mana yang tidak dengan aspirasi masyarakat," ujarnya.
KPU Diminta Tambah Waktu Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Rabu, 05 Agustus 2015 | 12:11 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
MK Diskualifikasi Paslon pada Pilbup Mahakam Ulu karena Buat Kontrak Politik dengan Ketua RT
24 Februari 2025 | 10:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI