MK Diskualifikasi Paslon pada Pilbup Mahakam Ulu karena Buat Kontrak Politik dengan Ketua RT

Senin, 24 Februari 2025 | 10:45 WIB
MK Diskualifikasi Paslon pada Pilbup Mahakam Ulu karena Buat Kontrak Politik dengan Ketua RT
Wakil Ketua Makhkamah Konstitusi Saldi Isra memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 untuk panel 2 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan).

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah. Sebab, pasangan tersebut diketahui membuat kontrak politik dengan para Ketua RT untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa dalam kontrak politik tersebut, para Ketua RT mewakili masyarakat lingkungan RT setempat sebagai pihak pertama dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai pihak kedua.

Kedua pihak bersepakat untuk membuat perjanjian sosialisasi program dalam rangka pemilihan Bupati Mahakam Ulu dengan syarat yang ditentukan dalam butir pasal perjanjian.

“Pihak Pertama adalah warga Kabupaten Mahakam Ulu yang tidak dilarang untuk berpinak pada calon tertentu,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

“Janji pihak kedua jika terpilih akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk Program Alokasi Dana Kampung sebesar minimal Rp 4 miliar sampai dengan Rp 8 millar per kampung per tahun serta Program Ketahanan Keluarga sebesar minimal Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta per dasawisma per tahun, dan Program Dana RT Rp 200 juta sampai dengan Rp 300 juta per RT per tahun,” tambah dia.

Saldi menilai kontrak politik tersebut lebih jauh dari janji kampanye yang seharusnya karena membatasi pemilih untuk bisa memilih pasangan calon sesuai dengan kehendak hatinya.

Ilustrasi pilkada damai. [Ist]
Ilustrasi pilkada damai. [Ist]

Untuk itu, MK dalam putusannya mendiskualifikasi pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

“Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Datar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Dia juga menegaskan bahwa PSU harus digelar oleh KPU Kabupaten Mahakam Ulu dalam waktu 3 bulan setelah putusan ini dibacakan MK.

Baca Juga: Edy Rahmayadi Hormati Putusan MK, Doakan Bobby-Surya Pimpin Sumut Secara Adil

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI