KPU Tak Bisa Asal Beri Sanksi ke Parpol Terkait Pilkada

Laban Laisila, Bagus Santosa

Rabu, 05 Agustus 2015 | 18:09 WIB
KPU Tak Bisa Asal Beri Sanksi ke Parpol Terkait Pilkada
Komisioner KPU Hadar Gumay. [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - KPU menyatakan tidak boleh sembarangan menjatuhkan sanksi kepada partai politik yang tak menggunakan haknya untuk mendaftarkan calon agar bertarung di Pilkada serentak 2015.

Komisioner KPU Hadar Navis Gumay mengungkapkan, semua sanksi diatur dalam undang-undang dan KPU tak bisa keluar dari kewenangan tugasnya.

"Sebetulnya juga membicarakan sanksi kan itu diatur UU. Kami tidak bisa beri sanksi tambahan sendiri," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantornya, Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Dia juga mengaku belum pernah membahasa soal sanksi tersebut  karena dikhawatirkan masyarakat.

"KPU belum pernah membahas hal tersebut. KPU belum pernah membahas ini," tegas Hadar lagi.

Sebelumnya sempat ada usulan dari sejumlah pengamat agar KPU berani memberikan sanksi buat parpol yang tidak mengirimkan ‘jagoannya’ di Pilkada serentak.

Berdasarkan data KPU, hingga batas akhir masa perpanjangan pendaftaran pilkada pada Senin (3/8/2015), dari 269 daerah yang akan menggelar pilkada, masih ada tujuh kabupaten/kota yang memiliki satu pasangan bakal calon.

Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain itu, ada 83 daerah yang berpotensi memiliki satu pasangan bakal calon. Pasalnya, di daerah itu, hanya ada dua pasangan bakal calon yang mendaftar.

Jika salah satu pasangan bakal calon itu tidak lolos verifikasi sehingga hanya ada satu calon, KPU akan kembali membuka pendaftaran. Namun, jika tak ada pendaftar baru, berarti di daerah itu hanya ada satu pasangan calon.

KPU mencatat terdapat 838 pasangan calon yang diterima pendaftarannya dengan rincian 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 115 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, dan 702 pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Dari hasil rapat koordinasi antar sejumlah negara diputuskan kalau waktu pendaftaran Pilkada serentak diundur hingga tujuh hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pendaftaran Pilkada Serentak Diperpanjang Tujuh Hari

Pendaftaran Pilkada Serentak Diperpanjang Tujuh Hari

News | Rabu, 05 Agustus 2015 | 17:40 WIB

KPU Pelajari Rekomendasi Pendaftaran Pilkada Diperpanjang 7 Hari

KPU Pelajari Rekomendasi Pendaftaran Pilkada Diperpanjang 7 Hari

News | Rabu, 05 Agustus 2015 | 17:30 WIB

Jokowi Dipastikan Tak Akan Terbitkan Perppu Calon Tunggal Pilkada

Jokowi Dipastikan Tak Akan Terbitkan Perppu Calon Tunggal Pilkada

News | Rabu, 05 Agustus 2015 | 16:14 WIB

DPR Ingin Kasus Tujuh Calon Tunggal Pilkada Ditangani dengan Baik

DPR Ingin Kasus Tujuh Calon Tunggal Pilkada Ditangani dengan Baik

DPR | Rabu, 05 Agustus 2015 | 14:11 WIB

Terkini

Rektor Unsoed Tersandung Korupsi, Pengamat Dorong Audit Menyeluruh PTN

Rektor Unsoed Tersandung Korupsi, Pengamat Dorong Audit Menyeluruh PTN

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat

Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi

Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi

Banten | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Sengketa SD Islam Pembangunan, Yayasan: Itu Bukan Tanah Milik Negara!

Sengketa SD Islam Pembangunan, Yayasan: Itu Bukan Tanah Milik Negara!

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Pemkab Bogor Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Prima di Tengah Proses Hukum KPK

Pemkab Bogor Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Prima di Tengah Proses Hukum KPK

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Real Madrid Foundation Bagi Ilmu, Pelatih Indonesia Belajar Pembinaan Usia Muda

Real Madrid Foundation Bagi Ilmu, Pelatih Indonesia Belajar Pembinaan Usia Muda

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Usai Bappenda dan BKPSDM, Kini Giliran Disdik Bogor Digeledah KPK

Usai Bappenda dan BKPSDM, Kini Giliran Disdik Bogor Digeledah KPK

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Kerja HR Makin Efisien, Cari Kandidat Tepat Tak Lagi Ribet

Kerja HR Makin Efisien, Cari Kandidat Tepat Tak Lagi Ribet

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:46 WIB

Cerita Heroik Warga Hadang Massa, Cegah Halte Petamburan Dibakar

Cerita Heroik Warga Hadang Massa, Cegah Halte Petamburan Dibakar

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Sincerely, Estafet Karya Legenda Jepang Haruomi Hosono Setelah Note of Mothership di Album ke-23

Sincerely, Estafet Karya Legenda Jepang Haruomi Hosono Setelah Note of Mothership di Album ke-23

Entertainment | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:36 WIB

×