Jalani Sidang Perdana PK, KPK Harap Permohonan Dikabulkan Hakim

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 19 Agustus 2015 | 11:42 WIB
Jalani Sidang Perdana PK, KPK Harap Permohonan Dikabulkan Hakim
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan menjalani sidang perdana atas peninjauan kembali putusan praperadilan yang dimenangkan oleh bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo, hari ini. KPK berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan.

"Itu semua nanti hakim yang akan memutuskan. Posisi KPK adalah mengajukan memori PK, dengan harapan untuk dikabulkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2015).

Untuk meyakinkan majelis hakim, KPK akan menyampaikan semua dalil. Pasalnya, dalam putusan sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Haswandi, dinilai KPK sudah melampaui kewenangan hakim praperadilan.

"KPK akan menyampaikan dalil-dalil gugatan terhadap putusan praperadilan. Karena ada beberapa hal menurut KPK, yang melampaui kewenangan praperadilan," katanya.

Apabila permohonan dinilai layak oleh majelis hakim, pengadilan akan mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung.Selanjutnya, hakim agung akan mengkajinya. Setelah hakim melakukan rapat permusyawaratan hakim, diputuskan apakah PK diterima atau ditolak.

Hadi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 21 April 2014. Ia diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp375 miliar dan menguntungkan pihak lain. Tak terima, Hadi menggugat penetapan tersangka ke pengadilan.

Kemudian, hakim Haswandi membatalkan status tersangka Hadi. Hakim Haswandi berpendapat, penyidik KPK yang mengusut kasus Hadi tak sah lantaran tak berasal dari Kepolisian. Haswandi juga memerintahkan KPK melakukan penghentian penyidikan kasus.

Atas putusan praperadilan, KPK pun mengajukan PK. KPK menilai ada penyelundupan hukum dalam putusan praperadilan yang diajukan Hadi ke pengadilan.

KPK mengatakan telah menunjukkan seluruh bukti dari delik yang disangkakan seperti alat bukti keterangan saksi, ahli hukum pidana, dan ahli hukum keuangan saat sidang praperadilan. Namun rupanya hakim tak mengindahkan bukti tersebut dan justru melihat celah kecil dalam keabsahan penyelidikan dan penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Resmi Ajukan PK Terhadap Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

KPK Resmi Ajukan PK Terhadap Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

News | Kamis, 30 Juli 2015 | 19:05 WIB

Banding Ditolak, KPK Pastikan Ajukan PK Terkait Hadi Poernomo

Banding Ditolak, KPK Pastikan Ajukan PK Terkait Hadi Poernomo

News | Senin, 08 Juni 2015 | 19:18 WIB

Pengamat: Banding KPK Sebagai Langkah Manis

Pengamat: Banding KPK Sebagai Langkah Manis

News | Selasa, 02 Juni 2015 | 12:59 WIB

Anggota DPR Dukung KPK Banding Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

Anggota DPR Dukung KPK Banding Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

News | Selasa, 02 Juni 2015 | 12:26 WIB

KPK Resmi Ajukan Banding Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

KPK Resmi Ajukan Banding Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

News | Senin, 01 Juni 2015 | 17:55 WIB

Terkini

Pelatih Bangladesh Blak-blakan Jelang Lawan Timnas Indonesia: Suporter Jangan Banyak Berharap

Pelatih Bangladesh Blak-blakan Jelang Lawan Timnas Indonesia: Suporter Jangan Banyak Berharap

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 16:38 WIB

Pertamini dan Pengecer BBM di Kendari Dibongkar Petugas

Pertamini dan Pengecer BBM di Kendari Dibongkar Petugas

Sulsel | Kamis, 24 September 2026 | 16:37 WIB

Soal Gugatan Ijazah Gibran di MK, Ganjar: Kita Tunggu Saja Prosesnya

Soal Gugatan Ijazah Gibran di MK, Ganjar: Kita Tunggu Saja Prosesnya

News | Kamis, 24 September 2026 | 16:35 WIB

Menengok Gemasnya Kamar Hotel Bertema Aminasi 'JUMBO', Seru untuk Liburan Keluarga

Menengok Gemasnya Kamar Hotel Bertema Aminasi 'JUMBO', Seru untuk Liburan Keluarga

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 16:34 WIB

Cerita Ngeri Kapten Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Diberondong 4 Peluru Koma 3 Hari

Cerita Ngeri Kapten Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Diberondong 4 Peluru Koma 3 Hari

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 16:33 WIB

AHM Akan Kembangkan Bisnis Daur Ulang Baterai Motor Listrik

AHM Akan Kembangkan Bisnis Daur Ulang Baterai Motor Listrik

Otomotif | Kamis, 24 September 2026 | 16:32 WIB

Tom Lembong Tegaskan Nadiem Tak Bersalah: Kebijakan Boleh Pro-Kontra, Tapi Hukum Bicara Keadilan

Tom Lembong Tegaskan Nadiem Tak Bersalah: Kebijakan Boleh Pro-Kontra, Tapi Hukum Bicara Keadilan

News | Kamis, 24 September 2026 | 16:32 WIB

Bayi Dijual Rp35 Juta di Tiktok Terbongkar

Bayi Dijual Rp35 Juta di Tiktok Terbongkar

Bali | Kamis, 24 September 2026 | 16:30 WIB

Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil

Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil

News | Kamis, 24 September 2026 | 16:30 WIB

Anti-Breakout! 5 Masker Mugwort Kemasan Tube Redakan Jerawat dan Kemerahan

Anti-Breakout! 5 Masker Mugwort Kemasan Tube Redakan Jerawat dan Kemerahan

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 16:30 WIB

×