Anggota DPR Dukung KPK Banding Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

Siswanto, Bagus Santosa

Selasa, 02 Juni 2015 | 12:26 WIB
Anggota DPR Dukung KPK Banding Putusan Praperadilan Hadi Poernomo
Hakim Haswandi di sidang putusan praperadilan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (1/6/2015), resmi banding atas putusan Hakim Haswandi yang memenangkan gugatan praperadilan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mendukung langkah hukum KPK.

“Jadi menurut saya putusan untuk banding sudah tepat. Dan itu memang harus,” kata Arsul dihubungi Suara.com, Selasa (2/6/2015)

Menurut Arsul putusan Hakim Haswandi tidak tepat karena melampaui kewenangan seorang hakim praperadilan. Seorang hakim praperadilan, kata Asrul, hanya perlu menilai keabsahan penetapan tersangka dari dua alat bukti yang ada.

“Karena kasus Hadi Poernomo itu ada unsur dalam bahasa hukumnya excess du pouvoir, ada pelampauan kewenangan hakim, hakim melebihi kewenangannya,” katanya.

Menurut Arsul keputusan Hawandi yang melampaui kewenangan ialah ketika dia meminta KPK selaku termohon menghentikan penyidikan terhadap Hadi.

“Ketika dia mempertimbangkan keabsahan penyidik KPK, itu bukan kewenangan hakim praperadilan, kalau hakim Haswandi mengabulkan praperadilan alasannya cukup terbatas dua alat bukti awal KPK kuat atau tidak. Tapi tidak bisa menilai keabsahan penyidik, apa lagi tidak mendengar saksi ahli, pemerintah dan DPR. Mahkamah Agung saja untuk memutuskan yang seperti itu perlu mendengarkan DPR, pemerintah, dan saksi ahli, tidak menafsirkan sendiri. Ini hakim pengadilan negeri malah menafsirkan sendiri,” ujar Arsul.

Arsul berharap putusan Hakim Haswandi dikoreksi oleh hakim di atasnya supaya tidak terulang lagi di masa mendatang.

“Hakim yang lebih tinggi harus mengoreksi ini sebab bukan masalah Hadi Poernomo-nya, tapi apa pertimbangan hakim praperadilan itu akan memiliki implikasi yang luas. Kalau itu yang diikuti oleh yang lain itu akan melumpuhkan KPK, sama saja KPK dibubarkan, karena semua penyidiknya tidak sah. Kalau baca risalah UU KPK, itu memang memberikan kewenangan secara khusus oleh KPK untuk memilih penyidik,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Haswandi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi terhadap KPK. Dalam pertimbangannya, Haswandi menyatakan KPK telah melanggar prosedur dalam menetapkan Hadi menjadi tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan wewenang pada 21 April 2015 atau bertepatan saat KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik-17/01/04/2014.

Atas putusan hakim Haswandi, salah satu pimpinan KPK Johan Budi mengatakan akan mengajukan banding. Keputusan rapat diambil setelah rapat pimpinan KPK dan tim hukum pada Senin (1/6/2015) siang.

"Kami baru saja memutuskan tadi siang rapat dengan pimpinan dan tim hukum langkah hukum melakukan upaya banding untuk putusan praperadilan HP (Hadi Poernomo)," ujar Johan di gedung KPK.

Johan mengatakan KPK mendaftarkan banding ke pengadilan pada Senin sore. Upaya tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 77 KUHAP terkait objek praperadilan. Menurut Johan, penghentian sprindik akibat putusan praperadilan dapat diajukan upaya banding.

"Terkait itu, kami memutuskan upaya banding," kata Johan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Resmi Ajukan Banding Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

KPK Resmi Ajukan Banding Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

News | Senin, 01 Juni 2015 | 17:55 WIB

Di Pengadilan, Polri Tuding Novel Pelintir Pasal KUHAP

Di Pengadilan, Polri Tuding Novel Pelintir Pasal KUHAP

News | Senin, 01 Juni 2015 | 16:27 WIB

Fadli Zon Tantang Jokowi Ambil Alih KPK

Fadli Zon Tantang Jokowi Ambil Alih KPK

News | Sabtu, 30 Mei 2015 | 12:44 WIB

Wakil Ketua DPR: Pimpinan KPK Harus Tidak Punya Ambisi Politik

Wakil Ketua DPR: Pimpinan KPK Harus Tidak Punya Ambisi Politik

News | Sabtu, 30 Mei 2015 | 11:56 WIB

KPK Periksa Mediana Hutomo

KPK Periksa Mediana Hutomo

Foto | Jum'at, 29 Mei 2015 | 16:08 WIB

Terkini

Main 10 Orang, Indonesia Tahan Malaysia 0-0 di SUGBK

Main 10 Orang, Indonesia Tahan Malaysia 0-0 di SUGBK

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 06:00 WIB

HUT ke-81, KAI Layani 258,9 Juta Pelanggan pada Semester I 2026

HUT ke-81, KAI Layani 258,9 Juta Pelanggan pada Semester I 2026

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 05:05 WIB

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:30 WIB

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:23 WIB

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 23:16 WIB

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:04 WIB

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:01 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:57 WIB

×