Anggota DPR Dukung KPK Banding Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

Siswanto | Bagus Santosa | Suara.com

Selasa, 02 Juni 2015 | 12:26 WIB
Anggota DPR Dukung KPK Banding Putusan Praperadilan Hadi Poernomo
Hakim Haswandi di sidang putusan praperadilan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (1/6/2015), resmi banding atas putusan Hakim Haswandi yang memenangkan gugatan praperadilan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mendukung langkah hukum KPK.

“Jadi menurut saya putusan untuk banding sudah tepat. Dan itu memang harus,” kata Arsul dihubungi Suara.com, Selasa (2/6/2015)

Menurut Arsul putusan Hakim Haswandi tidak tepat karena melampaui kewenangan seorang hakim praperadilan. Seorang hakim praperadilan, kata Asrul, hanya perlu menilai keabsahan penetapan tersangka dari dua alat bukti yang ada.

“Karena kasus Hadi Poernomo itu ada unsur dalam bahasa hukumnya excess du pouvoir, ada pelampauan kewenangan hakim, hakim melebihi kewenangannya,” katanya.

Menurut Arsul keputusan Hawandi yang melampaui kewenangan ialah ketika dia meminta KPK selaku termohon menghentikan penyidikan terhadap Hadi.

“Ketika dia mempertimbangkan keabsahan penyidik KPK, itu bukan kewenangan hakim praperadilan, kalau hakim Haswandi mengabulkan praperadilan alasannya cukup terbatas dua alat bukti awal KPK kuat atau tidak. Tapi tidak bisa menilai keabsahan penyidik, apa lagi tidak mendengar saksi ahli, pemerintah dan DPR. Mahkamah Agung saja untuk memutuskan yang seperti itu perlu mendengarkan DPR, pemerintah, dan saksi ahli, tidak menafsirkan sendiri. Ini hakim pengadilan negeri malah menafsirkan sendiri,” ujar Arsul.

Arsul berharap putusan Hakim Haswandi dikoreksi oleh hakim di atasnya supaya tidak terulang lagi di masa mendatang.

“Hakim yang lebih tinggi harus mengoreksi ini sebab bukan masalah Hadi Poernomo-nya, tapi apa pertimbangan hakim praperadilan itu akan memiliki implikasi yang luas. Kalau itu yang diikuti oleh yang lain itu akan melumpuhkan KPK, sama saja KPK dibubarkan, karena semua penyidiknya tidak sah. Kalau baca risalah UU KPK, itu memang memberikan kewenangan secara khusus oleh KPK untuk memilih penyidik,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Haswandi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi terhadap KPK. Dalam pertimbangannya, Haswandi menyatakan KPK telah melanggar prosedur dalam menetapkan Hadi menjadi tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan wewenang pada 21 April 2015 atau bertepatan saat KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik-17/01/04/2014.

Atas putusan hakim Haswandi, salah satu pimpinan KPK Johan Budi mengatakan akan mengajukan banding. Keputusan rapat diambil setelah rapat pimpinan KPK dan tim hukum pada Senin (1/6/2015) siang.

"Kami baru saja memutuskan tadi siang rapat dengan pimpinan dan tim hukum langkah hukum melakukan upaya banding untuk putusan praperadilan HP (Hadi Poernomo)," ujar Johan di gedung KPK.

Johan mengatakan KPK mendaftarkan banding ke pengadilan pada Senin sore. Upaya tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 77 KUHAP terkait objek praperadilan. Menurut Johan, penghentian sprindik akibat putusan praperadilan dapat diajukan upaya banding.

"Terkait itu, kami memutuskan upaya banding," kata Johan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Resmi Ajukan Banding Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

KPK Resmi Ajukan Banding Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

News | Senin, 01 Juni 2015 | 17:55 WIB

Di Pengadilan, Polri Tuding Novel Pelintir Pasal KUHAP

Di Pengadilan, Polri Tuding Novel Pelintir Pasal KUHAP

News | Senin, 01 Juni 2015 | 16:27 WIB

Fadli Zon Tantang Jokowi Ambil Alih KPK

Fadli Zon Tantang Jokowi Ambil Alih KPK

News | Sabtu, 30 Mei 2015 | 12:44 WIB

Wakil Ketua DPR: Pimpinan KPK Harus Tidak Punya Ambisi Politik

Wakil Ketua DPR: Pimpinan KPK Harus Tidak Punya Ambisi Politik

News | Sabtu, 30 Mei 2015 | 11:56 WIB

KPK Periksa Mediana Hutomo

KPK Periksa Mediana Hutomo

Foto | Jum'at, 29 Mei 2015 | 16:08 WIB

Terkini

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB