Kekalahan Kaligis di PN Jaksel Tak Pengaruhi Proses di Bareskrim

Siswanto, Erick Tanjung

Selasa, 25 Agustus 2015 | 15:18 WIB
Kekalahan Kaligis di PN Jaksel Tak Pengaruhi Proses di Bareskrim
Pengacara O. C. Kaligis jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan gugatan praperadilan Otto Cornelis Kaligis atas status tersangka yang ditetapkan KPK tak mempengaruhi proses hukum di Bareskrim. Bareskrim akan tetap memproses laporan Kaligis terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penculikan oleh penyidik KPK saat menangkap Kaligis di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

"Masih proses, soalnya yang dilaporkan dugaan penculikan, penyalahgunaan kewenangan. Kami masih dalam tahap evaluasi," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2015).

Budi menambahkan dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa Kaligis sebagai saksi pelapor. Penyidik, katanya, telah mengirimkan surat permohonan izin kepada KPK dan pengadilan untuk bisa memeriksa Kaligis.

"Surat sudah dikirim, namun belum ada jawaban," ujarnya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Edi Suprapto pada Senin (24/8/2015) menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Kaligis karena pokok perkara sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dengan kata lain, status Kaligis sekarang bukan lagi tersangka, melainkan terdakwa. Sementara dalam sidang praperadilan, gugatan yang disampaikan adalah untuk membuktikan penetapan seseorang sebagai tersangka sudah sesuai prosedur atau tidak.

KPK menetapkan Kaligis menjadi tersangka pada tanggal 14 Juli 2014 dan langsung ditahan di Rutan Guntur. Kasus Kaligis berawal dari kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial tersebut merupakan pengembangan beberapa tersangka sebelumnya. Selain Kaligis, KPK juga sudah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri: Evy Susanti sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Hormati Putusan PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Kaligis

KPK Hormati Putusan PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Kaligis

News | Senin, 24 Agustus 2015 | 16:32 WIB

Kalah, Pengacara Kaligis Sebut Hakim Pakai Kacamata Kuda

Kalah, Pengacara Kaligis Sebut Hakim Pakai Kacamata Kuda

News | Senin, 24 Agustus 2015 | 12:39 WIB

KPK: Putusan Praperadilan Kaligis Sudah Sesuai KUHAP

KPK: Putusan Praperadilan Kaligis Sudah Sesuai KUHAP

News | Senin, 24 Agustus 2015 | 12:01 WIB

Sejak Pagi Tadi, Kaligis Diperiksa Dokter di RSCM

Sejak Pagi Tadi, Kaligis Diperiksa Dokter di RSCM

News | Jum'at, 21 Agustus 2015 | 12:57 WIB

Terkini

3 Shio Paling Beruntung Pekan Ini, Ketiban Rezeki dan Kesuksesan Mulai 10 Agustus 2026

3 Shio Paling Beruntung Pekan Ini, Ketiban Rezeki dan Kesuksesan Mulai 10 Agustus 2026

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Teks Dasa Darma dan Tri Satya Pramuka, Lengkap dengan Tips Mudah Menghafalnya

Teks Dasa Darma dan Tri Satya Pramuka, Lengkap dengan Tips Mudah Menghafalnya

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

×